Kamis, 16 Agu 2018
eksposnews.com

Pelaku Skimming di Bali Diduga Jaringan Internasional

Oleh: marsot
Sabtu, 04 Agu 2018 03:01
BAGIKAN:
istimewa.
Anjungan Tunai Mandiri (ATM) perbankan.
DENPASAR (EKSPOSnews): Kepolisian Daerah Bali terus menyelidiki komplotan pencuri data nasabah (skimming), setelah anggota kepolisian menangkap dua orang warga asing yang melakukan pengambilan uang secara tidak wajar di mesin anjungan tunai mandiri wilayah Nusa Lembongan, Kabupaten Klungkung.

"Kami mencurigai dua warga asing asal Bulgaria dan Australia yang ditangkap di Nusa Lembongan ini masuk jaringan internasional, karena menurut informasi tersangka, ada keterlibatan warga Rusia berinisial Mr X dalam aksinya. Mr X ini sedang kami selidiki," kata Direskrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan, di Denpasar, Jumat 3 Augustus 2018.

Modus kedua warga asing berinisial JM warga asal Bulgaria dan WN (Australia) dalam melakukan aksi "skimming" tersebut, dengan cara memasang alat khusus berisi kamera kecil yang diletakkan di atas jendela mesin ATM dengan tujuan untuk mempermudah merekam nomor pin atau data nasabah.

Setelah berhasil mencuri data nasabah, pelaku memindahkan nomor pin yang diambil dengan kamera pengintai yang terpasang di ATM itu, kemudian dipindahkan ke laptop milik pelaku.

"Rata-rata korban yang menjadi target pelaku ini adalah warga asing yang berlibur di Nusa Lembongan, karena di daerah itu banyak orang asing yang berlibur di sana dan melakukan transaksi keuangan di ATM setempat," katanya pula.

Ia menuturkan, para korbannya ini berasal dari Belanda, Denmark, Australia, dan Jerman yang semuanya melakukan transaksi keuangan melalui mesin ATM di Bali.

"Kami ingin menyelidiki bagaimana akses mereka mendapat alat ini untuk melakukan kejahatan ilegal aksesnya, sehingga bisa membobol sistem keamanan bank," katanya pula.

Pihaknya mengimbau kepada wisatawan mancanegara agar waspada saat melakukan transaksi pengambilan uang di ATM, sehingga tidak menjadi korban para pelaku skimming ini.

Penangkapan kedua warga asing berinisial JM yang berasal dari Bulgaria dan tersangka WN (Australia) berdasarkan informasi masyarakat yang melihat pria dengan gelagat mencurigakan masuk ke mesin ATM di kawasan wisata Nusa Lembongan, pada 8 Juli 2018, pukul 23.00 WITA.

Berdasarkan informasi masyarakat itu, polisi melakukan penyelidikan dan pemantauan ternyata di dekat jendela mesin ATM itu ditemukan alat khusus yang telah berisi kamera pengintai, diduga untuk mencuri data data atau nomor pin nasabah.

"Saat melakukan penyelidikan itu, kami berhasil menangkap kedua tersangka di sebuah penginapan di Nusa Lembongan," katanya.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 30 jo 40 KUHP, pasal 362 dan pasal 363 Undang Undang Darurat karena menyimpan kapak yang diduga sebagai alat untuk melakukan tindak kejahatan tersebut.

Sumber: antaranews.

  Berita Terkait
  komentar Pembaca

Copyright © 2009 - 2018 eksposnews.com. All Rights Reserved.

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Media Siber

Disclaimer

Iklan

RSS

Kontak

vipqiuqiu99 vipqiuqiu99