Sabtu, 02 Feb 2019
eksposnews.com

5 Mafia Narkoba Jaringan Internasional Dituntut Hukuman Mati

Oleh: marsot
Sabtu, 26 Mei 2018 06:36
BAGIKAN:
istimewa.
Narkoba.
IDI (EKSPOSnews): Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur menuntut hukuman mati terhadap lima terdakwa kasus mafia narkoba internasional, karena terbukti secara sah dan menyakinkan menyeludupkan barang haram itu ke Aceh.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Abun Hasbulloh Syambas, melalui Kasi Pidum Muliana,  kepada wartawan di Idi, menjelaskan, tuntutan kelima terdakwa tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Idi, Rabu (23/5).

Terdakwa yang dihukum mati adalah Ibnu Idris alias Benu alias Awi, M Husein alias Raja, M Saleh, Rahmad Ahyan dan Fakhrul Razi, sedangkan Udin Daini dituntut 20 tahun penjara, karena dinilai perannya lebih kecil dibandingkan lima tersangka lainnya.

"Keenam terdakwa dikenakan pasal berlapis, termasuk Pasal 114 ayat 2 Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kecuai Udin Daini," ujar Muliana, Jumat 25 Mei 2018.

Kasus mafia narkotika internasional ini diungkap Badan Narkotika Nasional (BNN) bertepatan 16 September 2017. Saat itu Ibnu memerintahkan M Saleh dan M Husen untuk mengambil paket narkotika dengan perahu motor di perairan Selat Malaka, persisnya di perbatasan Aceh dengan Malaysia.

Dalam perjalanan menuju pesisir Aceh, perahu motor itu dicegat kapal petugas BNN persis saat hendak merapat ke Pantai Kuala Glumpang, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur.

M Saleh dan M Husein sempat kabur meninggalkan perahu motor berisi paket narkotika di kawasan pantai Kuala Geulumpang, lalu bertemu Ibnu Idris di Pasar Julok. Tetapi sesaat kemudian ketiganya berhasil diciduk BNN.

Dari hasil pengembangan, BNN kemudian menangkap Fakhrul Razi, Rahmad Ahyan dan Udin Daini. BNN menyita sekitar 299,385 Kg sabu, 141.000 pil ektasi dan 10.000 pil Happy Five dari Benu Cs, termasuk sabu dan pil ekstasi ditemukan dalam perahu motor.

Sumber: antaranews.

  Berita Terkait
  • 4 bulan lalu

    BNN Musnahkan Narkoba Jaringan Internasional

    JAKARTA (EKSPOSnews): Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkotika dari jaringan internasional ke-11 kalinya tahun ini, yaitu sabu-sabu seberat 114,74 kilogram, ekstasi 59.895 but

  • 6 bulan lalu

    Kurir Narkoba Malaysia Terancam Hukuman Mati

    PEKANBARU (EKSPOSnews): Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau menyatakan kurir narkoba yang telah ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan 10 kilogram sabu-sabu yang jaringan Malaysia te

  • 9 bulan lalu

    3 Pelaku Pembunuhan di Langkat Terancam Hukuman Mati

    STABAT (EKSPOSnews): Tiga pelaku pembunuhan terhadap korban Sandimin yang ditemukan di areal perkebunan PTPN2 Batang Serangan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, terancam hukuman mati.Hal itu disampaik

  • 11 bulan lalu

    BNN Amankan 4 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional

    MEDAN (EKSPOSnews): Badan Narkotika Nasional bekerja sama dengan Polda Sumatera Utara, Polrestabes Medan dan Polres Langkat mengamankan empat tersangka pengedar narkoba jaringan internasional Malaysia

  komentar Pembaca

Copyright © 2009 - 2019 eksposnews.com. All Rights Reserved.

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Media Siber

Disclaimer

Iklan

RSS

Kontak

vipqiuqiu99 vipqiuqiu99