Kamis, 31 Jan 2019
eksposnews.com

Aneh! OTT di Langkat, Tersangkanya Cuma Seorang

Oleh: marsot
Kamis, 16 Agu 2018 03:52
BAGIKAN:
istimewa.
Pungutan liar.
STABAT (EKSPOSnews): Setelah melakukan penyelidikan lebih kurang enam jam dengan memeriksa berbagai saksi dan barang bukti akhirnya penyidik Kepolisian Resor Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menetapkan satu tersangka Operasi Tangkap Tangan (OTT).

"Sudah ditetapkan satu tersangka dari OTT yang dilakukan polisi unit tipikor Polres Langkat," kata Kepala Sub bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Langkat AKP Arnolod Haasibuan, di Stabat, Rabu 15 Augustus 2018.

Tersangka yang ditetapkan dalam OTT tersebut berinisial MAR (52) oknum Pegawai negeri Sipil selaku Koordinator UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan Kutambaru, warga pasar IV Desa Namuterasi Kecamatan Sei Bingei, katanya.

Penetapan terhadap tersangka MAR ini setelah sebelumnya penyidik polisi memeriksa 12 orang saksi diantaranya Agung pegawai honor, Saryono PNS penjaga kantor, Pasti Malem (58) kepala sekolah SD 055976 Cangkulan.

Termasuk Bena Malem (58) kepala sekolah SD 054891 RIH Sogong, Banci malem Kepala sekolah SD 050641 Namotongan, Ayem (58) kepala sekolah SD 057738 Buluh Kumpal Desa Namo Teras, Elvina (34) operator sekolah SD 057736 Sulkam, Mukhlis (21) operator sekolah SD 054891 RIH Sogong.

Terdapat juga Agnes Tasya (24) operator sekolah SD 053960 Maryke, Wenly alias Puput (20) operator sekolah SD 053960 Maryke, Amelia (19) operator sekolah SD 050640 Kutambaru dan Suardini (32) operator sekolah SD 057737 Tanjung Gunung Baru.

Barang bukti yang diamankan dalam pristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu diantaranya amplop berwarna kuning bertuliskan SD 41 Namotongan dengan uang Rp 600 ribu, amplop berwarna putih bertuliskan SD Cangkulan yang didalamnya terdapat uang Rp950 ribu, amplop berwarna kuning bertuliskan Mulana PA Rielina RIH Sogong terdapat uang Rp400 ribu, uang tunai sebanyak Rp3.200.000.

Penangkapan terhadap tersangka MAR ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang langsung ditindaklanjuti dimana saat itu tersangka ini sedang menerima amplop berisikan uang, lalu petugas meminta tersangka untuk mengeluarkan amplop yang diterima, ujarnya.

Dalam keterangannya tersangka MAR ini mengaku menerima uang dari seluruh kepala sekolah di Kecamatan Kutambaru sebesar Rp200 ribu per guru, dimana uang tersebut bersumber dari tunjangan profesi guru.

Oleh penyidik polisi unit Tipikor Polres Langkat tersangka MAR ini dipersangkakan dengan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 12 huruf f UU Republik Indonesia Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31/1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 Juta dan paling banyak Rp1 miliar," ujarnya. 

Sumber: antaranews.

  Berita Terkait
  • 8 jam lalu

    Polda Sumut Tetapkan Pengusaha Jadi Tersangka Penyerobot Hutan Lindung

    MEDAN (EKSPOSnews): Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah menetapkan seorang tersangka pengusaha inisial DS, dalam kasus alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Langkat seluas 366 hektare menjadi perk

  • 2 bulan lalu

    KPK Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Bupati Pakpak Bharat

    JAKARTA (EKSPOSnews): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan satu tersangka kasus suap terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pakpak Bharat

  • 2 bulan lalu

    KPK Tetapkan Bupati Cianjur Tersangka Korupsi

    JAKARTA (EKSPOSnews): Komisi Pemberantasan Korupsi mengimbau Tubagus Cepy Sethiady yang merupakan kakak ipar dari Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar segera menyerahkan diri ke KPK.KPK telah menetapka

  • 2 bulan lalu

    Tersangka Korupsi Kredit Fiktif BRI Agroniaga Gunakan Identitas Palsu

    MEDAN (EKSPOSnews): Mulyono buronan tersangka kasus dugaan korupsi pengajuan kredit fiktif BRI Agroniaga Cabang Rantauprapat, Sumatera Utara sebesar Rp22.515.000.000 menggunakan identitas palsu dan me

  • 2 bulan lalu

    KPK Tetapkan Dirut Perum Jasa Tirta II Sebagai Tersangka Korupsi

    JAKARTA (EKSPOSnews): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi dalam pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017.Dua tersangka itu ada

  komentar Pembaca

Copyright © 2009 - 2019 eksposnews.com. All Rights Reserved.

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Media Siber

Disclaimer

Iklan

RSS

Kontak

vipqiuqiu99 vipqiuqiu99