Jumat, 10 Jul 2020
eksposnews.com

Kejagung Tangkap Buronan Kasus Bank Centrury

Oleh: alex
Rabu, 30 Okt 2019 10:01
BAGIKAN:
istimewa.
Kejaksaan Agung.
MATARAM (EKSPOSnews): Tim gabungan intelijen Kejaksaan Agung menangkap buronan kasus pencucian uang Bank Century Stefanus Farok Nurtjahja di rumah makan kawasan Jakarta.

"Buronan langsung dibawa menuju ke Lapas Salemba untuk menjalani pidana yang telah dijatuhkan Pengadilan atas perbuatannya tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mukri kepada Antara, Rabu 30 Oktober 2019.

Dijelaskan, penangkapan itu berawal dari informasi yang diterima tim intelijen mengenai keberadaan terpidana Stefanus di salah satu rumah makan.

Kemudian, Selasa (29/10), tim melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan pada pukul 17.00 WIB. "Tanpa ada perlawanan," katanya.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: No. 535 K/Pid.Sus/2014 tanggal 14 Juli 2014, Stefanus Farok Nurtjahja bersama kedua terdakwa lainnya yaitu Raden Mas Johanes Sarwono dan Umar Muchsin dinyatakan bersalah menerima uang sebesar Rp1,1 miliar dari Toto Kuntjoro, yang diketahui bahwa uang tersebut berasal dari Robert Tantular yang telah terbukti melakukan tindak pidana, penggelapan, penipuan dan pencucian uang.

Atas perbuatannya, Stefanus dijatuhi pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. "Namun sebelum jaksa sempat melakukan eksekusi terhadap dirinya, ia telah melarikan diri," katanya.

Penangkapan terhadap Stefanus merupakan kinerja Program Tangkap Buronan (Tabur 31.1) yang ke-346, sejak program tersebut diluncurkan pada Januari 2018.

Sumber: antaranews.

  Berita Terkait
  • tahun lalu

    Kejati Sumut Tangkap Buronan Korupsi

    MEDAN (EKSPOSnews): Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap HP (53) buronan terpidana kasus korupsi pembangunan kios darurat Pasar Horas Pematang Siantar senilai Rp679.496.741, Tahun A

  • 2 tahun lalu

    Kejari Binjai Tangkap Buronan Korupsi

    MEDAN (EKSPOSnews): Kejaksaan Negeri Binjai menangkap tersangka bernisial DS (56) dalam kasus dugaan korupsi pembayaran gaji dan pencarian dana asuransi kematian senilai Rp600 juta.Kasi Penkum Kejaksa

  • 2 tahun lalu

    Buronan Korupsi Ditangkap di Kantor Polisi

    BANDA ACEH (EKSPOSnews): Kejaksaan Negeri Banda Aceh menangkap seorang terpidana korupsi pengadaan obat di Rumah Sakit Ibu dan Anak Aceh yang selama empat tahun masuk daftar pencarian orang (DPO) di k

  • 2 tahun lalu

    Kejagung Tangkap Mantan Bupati Dharmasraya

    JAKARTA (EKSPOSnews): Tim Intelijen Kejagung bersama dengan Kejati Sumatera Barat menangkap mantan Bupati Dharmasraya, Marlon Martua Situmeang yang merupakan buronan pembangunan RSUD Seidareh tahun an

  komentar Pembaca

Copyright © 2009 - 2020 eksposnews.com. All Rights Reserved.

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Media Siber

Disclaimer

Iklan

RSS

Kontak

vipqiuqiu99 vipqiuqiu99