Kamis, 06 Feb 2020
eksposnews.com

Buronan Korupsi Ditangkap di Kantor Polisi

Oleh: Jallus
Kamis, 11 Okt 2018 03:48
BAGIKAN:
istimewa.
Buronan ditangkap.
BANDA ACEH (EKSPOSnews): Kejaksaan Negeri Banda Aceh menangkap seorang terpidana korupsi pengadaan obat di Rumah Sakit Ibu dan Anak Aceh yang selama empat tahun masuk daftar pencarian orang (DPO) di kantor polisi.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banda Aceh Iskandar di Banda Aceh, mengatakan, terpidana Mahirul Athar dihukum satu tahun enam bulan.

"Terpidana Mahirul Athar ditangkap di Polresta Banda Aceh usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus penyaluran gas pada Rabu (10/10) sekitar pukul 17.00 WIB," kata Iskandar, Rabu 10 Oktober 2018.

Didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh Himawan, Iskandar menyebutkan, terpidana ditangkap tanpa perlawanan. Usai ditangkap, terpidana dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

"Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan penandatanganan berita acara, terpidana dibawa ke LP Banda Aceh di kawasan Lambaro, Aceh Besar, guna menjalani hukuman satu tahun enam bulan," kata Iskandar.

Sementara itu, Maimunah, jaksa penuntut umum yang menangani perkara terpidana menyebutkan Mahirul Athar divonis bersalah pada 30 November 2012. Terpidana sempat mengajukan banding dan kasasi hingga akhirnya Mahkamah Agung memutuskan hukuman terhadap terpidana satu tahun enam bulan.

"Selain kurungan badan, terpidana juga dihukum membayar uang pengganti Rp91 juta lebih subsider satu bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider empat bulan penjara," kata Maimunah.

Maimunah menyebutkan, perkara melibatkan terpidana Mahirul Athar terkait pengadaan obat di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Aceh. Rumah sakit milik Pemerintah Aceh tersebut berada di Banda Aceh.

Perkara korupsi melibatkan terpidana merugikan keuangan negara mencapai Rp547 juta lebih. Selain Mahirul Atbar, dua dokter di rumah sakit tersebut ikut terlibat dan keduanya sudah menjalani hukuman.

"Terpidana merupakan rekanan pengadaan obat. Perusahaan terpidana seharusnya tidak menang pengadaan obat saat pelelangan, namun dimenangkan. Akibatnya, negara dirugikan ratusan juta rupiah," kata Maimunah.

Sumber: antaranews.

  Berita Terkait
  • 10 bulan lalu

    Kejati Sumut Tangkap Buronan Korupsi

    MEDAN (EKSPOSnews): Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap HP (53) buronan terpidana kasus korupsi pembangunan kios darurat Pasar Horas Pematang Siantar senilai Rp679.496.741, Tahun A

  • tahun lalu

    Kejari Binjai Tangkap Buronan Korupsi

    MEDAN (EKSPOSnews): Kejaksaan Negeri Binjai menangkap tersangka bernisial DS (56) dalam kasus dugaan korupsi pembayaran gaji dan pencarian dana asuransi kematian senilai Rp600 juta.Kasi Penkum Kejaksa

  • tahun lalu

    Kejati Sumut Tangkap Buronan Korupsi

    MEDAN (EKSPOSnews): Tim Intel Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap Chairullah, mantan Penjabat Bupati Deli Serdang, buronan terpidana kasus korupsi bantuan Pembinaan Keamanan Ketertiban Pemilu Ta

  • 2 tahun lalu

    Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Korupsi

    JAKARTA (EKSPOSnews): Tim Satuan Tugas Khusus pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dengan dibantu Polri berhasil menangkap seorang buronan kasus korupsi dana penanggulangan banjir di Jakarta ber

  • 2 tahun lalu

    Kejaksaan Agung Amankan 2 Buronan Korupsi

    JAKARTA (EKSPOSnews): Tim intelijen Kejaksaan Agung,  mengamankan dua buronan dugaan tindak pidana korupsi yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.Kedua buron itu, Cristina Marliana buronan Keja

  komentar Pembaca

Copyright © 2009 - 2020 eksposnews.com. All Rights Reserved.

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Media Siber

Disclaimer

Iklan

RSS

Kontak

vipqiuqiu99 vipqiuqiu99