Kamis, 06 Feb 2020
eksposnews.com

Kejati Sumut Tangkap Buronan Korupsi

Oleh: Jallus
Rabu, 24 Apr 2019 05:21
BAGIKAN:
marsot
Kejati Sumut.
MEDAN (EKSPOSnews): Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap HP (53) buronan terpidana kasus korupsi pembangunan kios darurat Pasar Horas Pematang Siantar senilai Rp679.496.741, Tahun Anggaran 2002 di sebuah warung kopi Jalan Sei Silau, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Selasa, sekira pukul 7.30 WIB.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut Sumanggar Siagian, mengatakan penangkapan HP yang juga Direktur CV Vini vidi Vici itu, langsung dipimpin Asintel Kejati Sumut Leo Simanjuntak.

Penangkapan terpidana tersebut, menurut dia, tidak berapa jauh dari rumah HP di Jalan Sei Asahan Dalam No 15F Kecamatan Sunggal, Kota Medan.

"Saat dilakukan penangkapan terhadap buronan itu, tidak melakukan perlawanan dan menyerahkan diri kepada petugas," ujar Sumanggar, Selasa 23 April 2019.

Ia menyebutkan, perkara korupsi HP ini telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 1565 K/Pid/2004 tanggal 14 Juni 2005 dengan pidana penjara empat tahun dan denda Rp200.000.000 subsidair enam bulan dan membayar uang pengganti Rp247.070.000.

Penangkapan terhadap buronan itu, diawali dengan laporan masyarakat bahwa terpidana melakukan rekam KTP elektronik di Kecamatan Medan Sunggal, dengan alamat rumah Jalan Sei Asahan Dalam No 15 F, dan melakukan penggantian data identitas tempat tanggal lahir, serta alamat tempat tinggal pada rekam KTP Elektronik.

"Berdasarkan keterangan terpidana, selama 13 tahun bekerja sebagai maintainer pada Indomaret dan Alfamart," ucap dia.

Sumanggar menjelaskan, terhadap buronan telah dilakukan pemanggilan yang patut sebanyak tiga kali, namun HP tidak mengindahkannya, sehingga statusnya telah ditetapkan Daftar Pencarian orang (DPO) oleh Kejari Pematang Siantar sejak tahun 2008," ucap mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu.

Sumanggar menambahkan, Kejari Pematang Siantar juga menerbitkan Surat Nomor B-190/N.2.12/Fu.1/08/2008 tanggal 26 Agustus 2008 perihal pendataan Buronan dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

"Buronan kasus korupsi itu, telah dibawa ke kantor Kejati Sumatera Utara, dan selanjutnya diserahterimakan ke Kejari Pematang Siantar," katanya. 

Sumber: antaranews.

  Berita Terkait
  • 12 bulan lalu

    Kejati Sumut Tunggu Pelimpahan Perkara Kadis Perhubungan Samosir

    MEDAN (EKSPOSnews): Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara masih menunggu pelimpahan perkara tersangka NS, Kepala Dinas Perhubungan Samosir dalam kasus tenggelam KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba, Tiga

  • 12 bulan lalu

    Kejati Sumut Terima Surat Dimulainya Penyidikan Kasus Alih Fungsi Lahan di Langkat

    MEDAN (EKSPOSnews): Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan atau SPDP terhadap Direktur PT ALAM dalam kasus alih fungsi hutan di Kabupaten Langkat dari peny

  • tahun lalu

    Kejati Sumut Tangkap Koruptor Bank Agroniaga

    MEDAN (EKSPOSnews): Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap Mulyono, tersangka kasus dugaan korupsi pengajuan kredit fiktif di BRI Agroniaga Cabang Rantauprapat senilai Rp

  • tahun lalu

    Kejati Sumut Limpahkan Perkara Mantan Bupati Tapanuli Tengah

    MEDAN (EKSPOSnews): Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah melimpahkan berkas perkara tersangka mantan Bupati Tapanuli Tengah, berinisial ST, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelepan proyek senilai

  • tahun lalu

    Kejari Binjai Tangkap Buronan Korupsi

    MEDAN (EKSPOSnews): Kejaksaan Negeri Binjai menangkap tersangka bernisial DS (56) dalam kasus dugaan korupsi pembayaran gaji dan pencarian dana asuransi kematian senilai Rp600 juta.Kasi Penkum Kejaksa

  komentar Pembaca

Copyright © 2009 - 2020 eksposnews.com. All Rights Reserved.

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Media Siber

Disclaimer

Iklan

RSS

Kontak

vipqiuqiu99 vipqiuqiu99