Sabtu, 02 Feb 2019
eksposnews.com

Perizinan Daring di Padang Pariaman

Oleh: alex
Selasa, 24 Apr 2018 19:30
BAGIKAN:
istimewa.
Telepon selular (ilustrasi).
PARIT MALINTANG (EKSPOSnews): Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Perindustrian (DPMPTP) Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat meluncurkan aplikasi pelayanan perizinan online atau dalam jaringan (daring).

"Aplikasi ini telah diluncurkan pada awal April 2018," kata Kepala DPMPTP Kabupaten Padang Pariaman Hendra Aswara di Parit Malintang, Selasa 24 April 2018.

Ia mengatakan aplikasi itu untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus izin serta melacak sampai di mana proses pengurusannya.

"Jadi tidak perlu repot-repot datang ke Kantor DPMPTP untuk mengurus izin dan menanyakan prosesnya," katanya.

Pada aplikasi itu tersedia Pelayanan Perizinan Online, Scan QRCode, serta saran dan pengaduan.

Ia menjelaskan pada pelayanan perizinan, masyarakat dapat memilih jenis izin yang akan diurus, yaitu surat izin usaha perdagangan, tanda daftar perusahaan, izin pendirian sekolah pendidikan anak usia dini, dan izin mendirikan bangunan.

Selanjutnya, masyarakat diminta untuk mengisi data diri, mulai dari nama pemohon, alamat, jabatan, sampai mengunggah dokumen atau berkas persyaratan yang sudah dipindai.

"Berkas tersebut nanti akan diperlihatkan kepada petugas guna melihat keaslian berkas yang dikirimkan," ujarnya.

Untuk membuktikan keaslian surat izin yang didapatkan, masyarakat dapat menggunakan layanan Scan QRCode yang telah tersedia di aplikasi tersebut dengan cara dipindai.

"Untuk mendapatkan aplikasi tersebut sangat mudah, yaitu dengan mengunduhnya dari Google Play Store dengan pencarian SIMPEL DPMPTP Padang Pariaman," katanya.

Saat ini pihaknya gencar menyosialisasikan aplikasi tersebut kepada masyarakat, baik melalui  banner, spanduk, media sosial, serta ketika bertemu dengan masyarakat pada program antar jemput perizinan.

"Kami ingin semua pelayanan tersistem dan daring guna menghindarkan adanya calo," ujar dia.

Ia mengatakan pihaknya akan mengembangkan aplikasi tersebut dengan membuat sistem arsip elektornik (e-arsip agar masyarakat tidak perlu lagi membawa berkas persyaratan ketika mengambil surat izin karena datanya sudah tersimpan di aplikasi ketika mendaftar.

Sumber: antaranews.

  Berita Terkait
  • 4 bulan lalu

    Mengembangkan Kelapa Kopyor di Padang Pariaman

    PARIT MALINTANG (EKSPOSnews): Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, mulai mengembangkan budi daya kelapa jenis kopyor guna memenuhi kebutuhan pasar kelapa muda di provinsi itu."Sumbar

  • 6 bulan lalu

    Membangun PLTS di Padang Pariaman

    PARIT MALINTANG (EKSPOSnews): Sebanyak empat perusahaan yang tergabung dalam konsorsium segera membangun pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) yang mampu menghasilkan 50 megawatt di Kawasan Terpadu T

  • 9 bulan lalu

    Mengembangkan Udang Vaname di Padang Pariaman

    PARIT MALINTANG (EKSPOSnews): Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat memproduksi lebih dari 1.500 ton udang vaname pada tahun 2017 dengan nilai mencapai Rp135 juta."Jumlah produksi tersebut akan be

  • 9 bulan lalu

    Pelayanan Nikah Terintegrasi di Padang Pariaman

    PARIT MALINTANG (EKSPOSnews): Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, menerapkan Pelayanan Administrasi Nikah Terintegrasi (Panter) ke seluruh kecamatan daerah itu yang sebelumnya hanya

  komentar Pembaca

Copyright © 2009 - 2019 eksposnews.com. All Rights Reserved.

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Media Siber

Disclaimer

Iklan

RSS

Kontak

vipqiuqiu99 vipqiuqiu99