Selasa, 25 Jun 2019
eksposnews.com

Ayah Bejat Cabuli Anak Tiri

Oleh: Jallus
Rabu, 19 Jun 2019 03:17
BAGIKAN:
istimewa.
Cabul.
MUARA TEWEH (EKSPOSnews): Satuan Reskrim Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah, menangkap pelaku tindak pidana perlindungan akan atau melakukan pencabulan anak di bawah umur bernama YE alias Yuyu (31) yang juga ayah tiri korban.

"Tersangka ditangkap pada Minggu (16/6) sekitar pukul 13.30 WIB di kawasan Pelabuhan Pasar Pendopo Jalan Sengaji Hulu Muara Teweh," kata Kapolres Barito Utara AKBP Dostan Matheus Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Samsul Bahri di Muara Teweh, Senin 17 Juni 2019.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar Oktober 2018 sampai April 2019 di rumah barak Jalan Wonorejo, RT 29 Kelurahan Melayu Muara Teweh.

Menurut Kasat Reskrim, tersangka yang tinggal di rumah barak tersebut juga sekaligus tempat tindak pidana pencabulan, juga punya alamat lain sesuai KTP di Jalan Mangku Tala RT 04 Desa Hajak Kecamatan Teweh Baru.

"Berdasarkan keterangan hasil pemeriksaan tersangka Yuyu, bahwa ia menyetubuhi korban sebanyak 3 kali yang sebelum melakukan persetubuhan tersebut terlebih dulu korban diancam dengan kekerasan di antaranya dengan menodongkan pisau ke leher korban," katanya.

Tersangka setiap kali tersangka mau menyetubuhi korban terlebih dahulu tersangka melakukan kekerasan terhadap korban, dan apalagi kalau korban menolak, korban akan disiksa dengan menggunakan puntung rokok yang masih menyala ditaruh di bagian paha korban, dan pisau digoreskan ke kaki korban dan tersangka juga mengancam akan membunuh korban kalau korban menceritakan perbuatan tersebut kepada orang lain.

Pelaku juga menggunakan pisau untuk mengancam dan melukai korban adalah merupakan pisau dapur dan pada saat anggota melakukan penggeledahan di rumah tersangka didapatkan satu buah pisau dapur yang diduga digunakan tersangka untuk mengancam dan melukai korban.

Selain itu anggota juga menemukan satu lembar celana pendek dan satu lembar celana dalam yang digunakan oleh tersangka pada saat menyetubuhi korban.

"Tersangka Yuyu dijerat Pasal 81 yo pasal 76D Jo pasal 82 yo pasal 76C UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar Samsul. 

Sumber: antaranews.

  Berita Terkait
  • 2 bulan lalu

    Dicabuli Lalu Dibunuh

    PONTIANAK (EKSPOSnews): Pihak Kepolisian Resort Sanggau, Kalimantan Barat, mengungkap kasus kematian seorang siswi SMP di Tayan Hulu , berinisial AT (16) yang dibunuh setelah sempat dicabuli oleh ayah

  • 3 bulan lalu

    Kenalan Lewat Medsos, Lalu Dicabuli

    KAPUAS (EKSPOSnews): Seorang remaja dari Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Rmd (19) ditangkap polisi di kediamannya, karena diduga telah membawa kabur serta mencabuli seorang gadis kenalannya melal

  • 4 bulan lalu

    Oknum Kepala Sekolah Cabuli Muridnya

    SIAK (EKSPOSnews): Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Siak melakukan pemeriksaan terhadap oknum kepala sekolah yang dilaporkan melakukan pencabulan terhadap 15 murid laki-laki di Sekolah Dasar 0

  • 7 bulan lalu

    Polisi Tangkap Ayah Bejat yang Gauli Anak Kandungnya

    GARUT (EKSPOSnews): Kepolisian Resor Garut menangkap seorang ayah tersangka kasus asusila dan kekerasan fisik terhadap anak kandung perempuannya di Kabupaten Garut, Jawa Barat.Tersangka harus memperta

  • 9 bulan lalu

    Ketua Perindo Tual Cabuli Anak Dibawah Umur

    TUAL (EKSPOSnews): Polres Maluku Tenggara (Malra) menahan MI, Ketua Perindo Kota Tual, atas dugaan melakukan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur."Setelah mengumpulkan alat bukti, keterangan

  komentar Pembaca

Copyright © 2009 - 2019 eksposnews.com. All Rights Reserved.

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Media Siber

Disclaimer

Iklan

RSS

Kontak

vipqiuqiu99 vipqiuqiu99