Minggu, 23 Jun 2019
eksposnews.com
  • Home
  • Nasional
  • Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api Sumut Masih Tinggi

Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api Sumut Masih Tinggi

Oleh: Jefri
Senin, 17 Jun 2019 02:44
BAGIKAN:
istimewa.
Rel Kereta Api.
MEDAN (EKSPOSnews): Angka kecelakaan di pintu perlintasan resmi dan perlintasan tidak resmi maupun di ruang manfaat jalur kereta api di Sumut masih tinggi termasuk terjadi pada hari Minggu (16/6).

"Dari Januari hingga April 2019 sudah terjadi 29 kali kecelakaan dan Minggu terjadi lagi di lintas Medan - Belawan," ujar Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre I Sumut, M Ilud Siregar di Medan, Minggu 16 Juni 2019.

Pada Minggu, 16 Juni menjelang sore di KM 6 + 100 lintas Medan - Belawan petak jalan Pulu Brayan - Labuhan seorang anak laki-laki berumur 10 tahun tertemper KA ULL3.

Korban langsung dibawa ke rumah sakit.

Penyebab terjadinya kecelakaan di palang pintu perlintasan serta di ruang manfaat jalur kereta api kebanyakan disebabkan oleh pengguna jalan masih tidak disiplin dalam melewati perlintasan.

Ilud menjelaskan, dari 29 kecelakaan, 16 terjadi di perlintasan resmi dan tidak resmi kemudian 10 kejadian terhadap pejalan kaki dan tiga lainnya dengan korban hewan ternak di daerah ruang manfaat jalur kereta api.

"KAI berharap peran serta masyarakat terhadap keselamatan perjalanan kereta api semakin tinggi," katanya.

Masyarakat, ujarnya, diminta turut serta menjaga ketertiban dan keamanan perjalanan kereta api.

Peran serta masyarakat seperti mentaati aturan-aturan dan norma yang berlaku serta patuh terhadap rambu-rambu yang ada di perlintasan sebidang dengan jalur kereta api.

Kemudian, masyarakat diminta tidak mendirikan bangunan di daerah jalur kereta api.

Termasuk juga tidak menempatkan atau menaruh barang berbahaya di daerah jalur kereta api serta tidak berada di ruang manfaat jalur kereta api.

Dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, menyatakan ruang manfaat jalur kereta api diperuntukan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah yang tertutup untuk umum.

Dalam pasal 181 Undang-Undang 23 Tahun 2007 menyebutkan, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api.

"Ada ancaman pidana bagi pelanggar ketentuan itu yakni penjara paling lama tiga bulan atau denda aling banyak Rp15 juta," katanya.

Sumber: antaranews.

  Berita Terkait
  • 2 minggu lalu

    Kecelakaan lalu lintas Menurun

    JAKARTA (EKSPOSnews): Kecelakaan lalu lintas selama 12 hari Operasi Ketupat 2019 sampai dengan H+3 Lebaran atau Minggu (9/6) diklaim menurun sebesar 65 persen dibandingkan Lebaran 2018."Semua dapat be

  • 10 bulan lalu

    Korban Kecelakaan Maut di Sukabumi 21 Orang

    SUKABUMI (EKSPOSnews): Dari hasil pendataan akhir yang dilakukan Polres Sukabumi terhadap jumlah korban kecelakaan maut bus masuk jurang di Kampung Bantar Selang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat korban

  • tahun lalu

    Polres Langkat Tekan Angka Kecelakaan

    STABAT (EKSPOSnews): Jajaran Kepolisian Resor Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, terus berupaya untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas terutama menjelang Idul Fitri 2018 maupun sesudahnya bersama

  • tahun lalu

    Kecelakaan Maut di Rokan Hilir

    PEKANBARU (EKSPOSnews): Kepolisian Resor Rokan Hilir, Provinsi Riau, menyelidiki kecelakaan maut satu unit truk yang menabrak bus hingga menyebabkan seorang korban meninggal dunia dan beberapa lainnya

  • tahun lalu

    Kecelakaan Maut di Subang, 27 Orang Tewas

    BANDUNG (EKSPOSnews): Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Subang mengonfirmasi korban meninggal akibat kecelakaan bus di Tanjakan Emen, Kabupaten Subang, Jawa Barat mencapai 27 orang, seluruhnya perempuan.

  komentar Pembaca

Copyright © 2009 - 2019 eksposnews.com. All Rights Reserved.

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Media Siber

Disclaimer

Iklan

RSS

Kontak

vipqiuqiu99 vipqiuqiu99