Minggu, 23 Jun 2019
eksposnews.com

Irjen Pol Firli Ditarik dari KPK

Oleh: Jallus
Jumat, 21 Jun 2019 02:41
BAGIKAN:
istimewa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
JAKARTA (EKSPOSnews): Deputi Penindakan KPK Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Firli mendapatkan promosi sehingga ditarik kembali ke Polri.

"Dia (Firli) dapat promosi kan, dia mendapat jabatan baru jadi ditarik," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di auditorium gedung Anti Coruption Learning (ACLC) KPK Jakarta, Kamis 20 Juni 2019.

Firli dilantik menjadi Deputi Penindakan KPK pada 6 April 2018.

Mulai pekan depan Firli sudah tidak lagi bertugas di KPK.

Sedangkan jabatan Deputi Penindakan KPK masih harus diseleksi lagi.

"Kita sudah membahas itu (pengganti Firli) tapi belum sampai pada keputusan final, artinya kemudian kembali diproses, saya pikir direktur yang ada sekarang bisa merangkap deputi juga bisa," ungkap Saut.

Surat permintaan penarikan Firli kembali ke Mabes Polri menurut Saut diterima pada pekan lalu.

Nama Firli sempat mencuat pada September 2018 lalu karena tersebarnya foto-foto Firli sedang bermain tenis dalam acara tenis Danrem 162/WB di lapangan tenis Wira Bhakti, Gebang pada Sabtu-Minggu 12-13 Mei 2018.

Permainan tenis itu juga dihadiri Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) saat itu Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi yang pada bulan yang sama dimintai keterangan oleh tim penyelidik KPK mengenai dugaan korupsi divestasi dan penjualan saham pemerintah daerah NTB di Newmont. TGB diduga menampung dana di rekening pribadi dan istrinya pada periode 2009-2013.

Firli memang pernah menjadi Kapolda NTB pada Februari 2017 sampai April 2018.

Padahal dalam pasal 66 UU 30 tahun 2002 tentang KPK, pegawai KPK yang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK tanpa alasan yang sah dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun.

Momen tenis tersebut pun sempat memicu keributan internal di KPK. Firli juga sudah diperiksa bagian Pengawasan Internal tapi sanksi yang dijatuhkan kepadanya belum dijelaskan kepada masyarakat.

Sumber: antaranews.

  Berita Terkait
  • 2 minggu lalu

    KPK Tahan Tersangka Penyuap Sukiman

    JAKARTA (EKSPOSnews): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Natan Pasomba (NPS) yang merupakan tersangka penyuap anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sukiman.Natan yang

  • 3 minggu lalu

    3 Unit Sepeda Bagi Siapa yang Mengungkap Penyerangan Novel Baswedan

    JAKARTA (EKSPOSnews): Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyumbang satu sepeda miliknya bagi pengungkap kasus penyerangan Novel Baswedan."Pada Minggu (2/6), pimpinan KPK Saut Situmorang memberikan seped

  • 4 minggu lalu

    KPK Tetapkan Korporasi Tersangka Pencucian Uang

    JAKARTA (EKSPOSnews): Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan dakwaan terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) korporasi pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semara

  • 4 minggu lalu

    KPK Periksa 7 yang Ditangkap di NTB

    JAKARTA (EKSPOSnews): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tujuh orang yang ditangkap di Nusa Tenggara Barat (NTB).Sebelumnya, tujuh orang tersebut datang secara

  komentar Pembaca

Copyright © 2009 - 2019 eksposnews.com. All Rights Reserved.

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Media Siber

Disclaimer

Iklan

RSS

Kontak

vipqiuqiu99 vipqiuqiu99