Selasa, 25 Jun 2019
eksposnews.com

Kurir Sabu-Sabu Divonis 20 Tahun Penjara

Oleh: Jallus
Rabu, 19 Jun 2019 03:00
BAGIKAN:
istimewa.
Vonis.
AMBON (EKSPOSnews): Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Andries Donal Wakano, kurir yang mengantarkan 86 gram narkotika golongan satu bukan tanaman jenis ganja kepada terdakwa Bripka Markus Pattimaupauw.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata majelis hakim PN setempat diketuai Pasti Tarigan di Ambon, Selasa 18 Juni 2019.

Yang memberatkan terdakwa dihukum penjara karena perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba. Majelis hakim merasa yakin kalau terdakwa adalah seorang kurir narkoba jaringan Jakarta yang masuk ke Ambon.

Majelis hakim juga tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum Kejati Maluku Awaludin yang menjerat terdakwa hanya melanggar Pasal 112 UU Narkotika, tetapi juga melanggar Pasal 114 UU Narkotika.

Adapun yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya.

Putusan majelis hakim juga jauh lebih tinggi daripada tuntutan JPU yang hanya selama 4 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Terdakwa Andries selama ini berdomisili di Depok (Jabar). Ketika kembali ke Kota Ambon, dititipkan sebuah paket yang isinya narkotika golongan satu bukan tanaman seberat 86 gram dari seorang napi di LP Cipinang, dan ternyata napi tersebut adalah saudara kandung Bripka Patimaupau.

Sebagai imbalan dari membawa paket tersebut, terdakwa Andries mendapatkan satu paket seberat 3 gram, lalu dia telah menggunakan sebagian narkoba terebut di salah satu kamar penginapan, Kota Ambon. Dia tertangkap polisi pada tanggal 18 Februari 2019.

Setelah diperiksa, terdakwa Andries mengaku membawa paket sabu-sabu yang beratnya 86 gram, kemudian diserahkan kepada Bripka Patimaupu yang saat itu bertugas sebagai ajudan mantan Wagub Maluku. 

Sumber: antaranews.

  Berita Terkait
  • 2 minggu lalu

    Ahmad Dhani Hanya Divonis Setahun Penjara

    SURABAYA (EKSPOSnews): Musisi Ahmad Dhani Prasetyo divonis satu tahun kurungan penjara oleh majelis hakim yang diketuai R Anton Widyopriono pada sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri

  • 4 minggu lalu

    Neneng Hasanah Yasin divonis 4 Tahun Penjara dan Hak Politiknya Dicabut

    BANDUNG (EKSPOSnews): Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin divonis enam tahun penjara oleh hakim yang menyatakan Neneng terbukti bersalah karena menerima suap untuk memuluskan proyek Meikarta."

  • 4 minggu lalu

    3 Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun Penjara

    JAKARTA (eKSPOSnews): Tiga orang anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 divonis 4 tahun penjara karena terbukti menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.Ketiga terdakwa terse

  • satu bulan lalu

    Helmiati, Anggota DPRD Sumut divonis 4 Tahun Penjara

    JAKARTA (EKSPOSnews): Anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan 2014-2019 dari fraksi Partai Golkar Helmiati divonis bersalah dan harus menjalani 4 tahun penjara karena dinilai terbukti menerima "uang ketok" s

  • satu bulan lalu

    Sekjen KONI Divonis 2,8 Tahun Penjara

    JAKARTA (EKSPOSnews): Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Olahraga Nasional Indoensia (KONI) Ending Fuad Hamidy divonis 2 tahun dan 8 bulan penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan

  komentar Pembaca

Copyright © 2009 - 2019 eksposnews.com. All Rights Reserved.

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Media Siber

Disclaimer

Iklan

RSS

Kontak

vipqiuqiu99 vipqiuqiu99