Senin, 22 Jan 2018
eksposnews.com

KPK Tahan Fredrich Yunadi

Oleh: alex
Sabtu, 13 Jan 2018 09:19
BAGIKAN:
istimewa.
KPK.
JAKARTA (EKSPOSnews): Penangkapan pengacara Fredrich Yunadi dilakukan KPK karena KPK menduga keras bekas pengacara Setya Novanto itu melakukan tindak pidana.

"KPK melakukan penangkapan, bukan jemput paksa terhadap Fredrich Yunadi karena yang bersangkutan diduga keras melakukan tindak pidana," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Sabtu 13 Januari 2018.

Fredrich tiba di gedung KPK pada Sabtu (13/1) dini hari sekitar pukul 00.08 WIB dengan dikawal oleh penyidik KPK Ambarita Damanik dan sejumlah petugas lainnya.

Ia tampak mengenakan kaos hitam, celana jeans dan sepatu hitam tanpa membawa tas, turun dari mobil petugas KPK. Fredrich langsung dibawa masuk ke gedung KPK.

"KPK sudah lakukan pemanggilan secara patut untuk hadir diperiksa sebagai tersangka pada hari Jumat dan kami juga sudah ingatkan agar datang dalam panggilan tersebut. Penyidik telah menunggu sampai hari kerja berakhir di Jumat ini. Setelah itu, diputuskan untuk melakukan pencarian FY di beberapa lokasi di Jakarta hingga ditemukan di salah satu tempat di Jakarta Selatan," tambah Febri.

Tim melakukan pencarian dengan membawa surat perintah penangkapan.

Pasal 17 KUHAP menyatakan "Perintah penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup".

Sebelumnya pada Jumat (12/1) malam, KPK menahan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo seusai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus yang selama di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari pertama.

Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama untuk memalsukan tersangka Setya Novanto ke rumah sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK Atas perbuatannya tersebut, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

Sumber: antaranews.

  Berita Terkait
  • satu minggu lalu

    KPK Sita Berbagai Dokumen dari Kaktor Pengacara Fredrich Yunanto

    JAKARTA (EKSPOSnews): Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen usai menggeledah kantor pengacara Fredrich Yunanto di kawasan Gandari Jakarta Selatan."Penggeledahan dilakuka

  • 2 minggu lalu

    Zumi Zola Diperiksa KPK

    JAKARTA (EKSPOSnews): Gubernur Jambi Zumi Zola memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapata

  • 2 minggu lalu

    KPK Operasi Tangkap Tangan Diawal Tahun 2018

    JAKARTA (EKSPOSnews): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan total enam orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, dan Surabaya, Jawa Timur."

  • 3 minggu lalu

    KPK Akan Periksa Wakil Gubernur Bengkulu

    JAKARTA (EKSPOSnews): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Wakil Gubernur Jambi Fachrori Umar dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Bela

  • 4 minggu lalu

    KPK Fokus di 12 Provinsi pada 2017

    JAKARTA (EKSPOSnews): KPK menjelaskan bahwa ada 12 provinsi yang menjadi sasaran pendampingan untuk perbaikan sistem tata kelola pemerintahan."KPK mendampingi 12 provinsi lainnya, yaitu Sumatera Barat

  komentar Pembaca

Copyright © 2009 - 2018 eksposnews.com. All Rights Reserved.

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Media Siber

Disclaimer

Iklan

RSS

Kontak

vipqiuqiu99 vipqiuqiu99