Jumat, 29 Sep 2017
eksposnews.com

Kepala BKKBN Jadi Tersangka Korupsi

Oleh: alex
Sabtu, 16 Sep 2017 04:58
BAGIKAN:
istimewa.
Korupsi.
JAKARTA (EKSPOSnews): Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan Kepala BKKBN berinisial SCS sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan KB II Batang Tiga Tahunan Plus Inserter Tahun anggaran 2014-2015.

"Benar tersangka baru Kepala BKKBN," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada JAM Pidsus, Warih Sadono di Jakarta, Jumat 15 September 2017.

Dirdik menyebutkan peranan yang bersangkutan dalam kasus tersebut, yakni, mengintervensi proses pengadaan KB II Batang Tiga Tahunan Plus Inserter.

Dari hasil penyidikan, penyidik mendapatkan bukti-bukti hingga menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, katanya.

Pihaknya menjadwalkan akan memeriksa Kepala BKKBN tersebut pada pekan depan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp27.940.161.935,40 itu.

Kasus itu bermula saat Satuan Kerja Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KB-KR) pada Direktorat Jalur Pemerintah BKKBN Pusat melaksanakan kegiatan pengadaan Susuk KB II/ Implant Batang Tiga Tahunan Plus Inserter, dengan pagu anggaran sebesar Rp191.340.325.000 yang bersumber dari APBN sesuai DIPA BKKBN.

Kemudian, pada saat proses pelelangan berlangsung, adanya penawaran harga yang dimasukkan oleh para peserta lelang adalah berada dalam satu yakni, PT. Djaya Bima Agung yang juga sebagai peserta lelang sehingga, harga-harga tersebut adalah harga yang tidak wajar dan mengakibatkan rendahnya tingkat kompetensi.

Sebelumnya penyidik telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni, YW pekerjaan Direktur Utama PT. Triyasa Nagamas Farma berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B-51/F.2/Fd.1/07/2017 tanggal 4 Juli 2017.

LW pekerjaan Direktur PT. Djaja Bima Agung berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B-52/F.2/Fd.1/07/2017 tanggal 4 Juli 2017.

KT pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (Kasi Penyediaan Sarana Program/ mantan Kasi Sarana Biro Keuangan BKKBN) berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B-53/F.2/Fd.1/07/2017 tanggal 4 Juli 2017.

Tim Penyidik dalam mengungkap kasus itu telah memeriksa sebanyak 21 saksi.

Sumber: antaranews.

  Berita Terkait
  • 2 minggu lalu

    Kadi PU Serdang Bedagai Jadi Tersangka Korupsi

    MEDAN (EKSPOSnews): Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan DS dan SMN, mantan Kepala Dinas dan Bendahara Pengeluaran PU Binamarga Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, sebagai tersangka kasus duga

  • 3 minggu lalu

    Kejati Riau Tetapkan 3 Tersangka Korupsi

    PEKANBARU (EKSPOSnews): Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi Anggaran Dana Tak Terduga Kabupaten Pelalawan tahun 2012 yang merugikan negara Rp2,4 Miliar."Kita menetapkan tiga

  • satu bulan lalu

    Bareskrim Lacak Tersangka Korupsi Penjualan Aset Pertamina

    JAKARTA (EKSPOSnews): Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri masih melacak keberadaan Gathot Harsono, tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aset tanah PT Pertamina yang terjadi p

  • 2 bulan lalu

    KPK Tetapkan Kadis PU Bengkalis Jadi Tersangka Korupsi

    JAKARTA (EKSPOSnews): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis, Riau M Nasir (MNS) sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pro

  • 2 bulan lalu

    Sekda Kota Dumai Jadi Tersangka Korupsi

    PEKANBARU (EKSPOSnews): Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Sekretaris Daerah Kota Dumai Muhammad Nasir sebagai tersangka dugaan korupsi saat yang bersangkutan menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum

  komentar Pembaca

Copyright © 2009 - 2017 eksposnews.com. All Rights Reserved.

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Media Siber

Disclaimer

Iklan

RSS

Kontak

vipqiuqiu99 vipqiuqiu99