Jumat, 20 Jul 2018
eksposnews.com

KPK Tahan Wakil Ketua Komisi VII Eni Saragih

Oleh: Jallus
Minggu, 15 Jul 2018 08:15
BAGIKAN:
istimewa.
Febri Diansyah, Jubir KPK.
JAKARTA (EKSPOSnews): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

"Ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di kantor KPK Kavling K-4," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Sabtu 14 Juli 2018.

Seusai menjalani pemeriksaan, Eni yang keluar gedung KPK sekitar pukul 21.55 WIB itu memilih irit bicara saat dikonfirmasi awak media seputar kasusnya itu.

"Tidak ada, tidak ada," kata dia saat dimintai dikonfirmasi apakah terdapat anggota DPR lainnya yang menerima suap tersebut.

Eni yang telah mengenakan rompi jingga khas tahanan KPK itu kemudian langsung menuju mobil tahanan KPK yang telah menunggunya di luar lobi gedung KPK.

Selain Eni, KPK juga telah menetapkan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) sebagai tersangka pemberi suap.

Dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (13/7), KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu uang sejumlah Rp500 juta dalam pecahan Rp100 ribu dan dokumen atau tanda terima uang sebesar Rp500 juta tersebut. Diduga, penerimaan uang sebesar Rp500 juta merupakan bagian dari komitmen "fee" 2,5 persen dari nilai proyek yang akan diberikan kepada Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

"Diduga, penerimaan kali ini merupakan penerimaan keempat dari pengusaha JBK kepada EMS dengan nilai total setidak-tidaknya Rp4,8 miliar, yaitu Desember 2017 sebesar Rp2 miliar, Maret 2018 Rp2 miliar, 8 Juni 2018 Rp300 juta," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu.

Diduga uang diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo kepada Eni Maulani Saragih melalui staf dan keluarga.

"Diduga peran EMS adalah untuk memuluskan proses penandatanganan kerjasama terkait pembangunan PLTU Riau-1," kata Basaria.

Sebagai pihak yang diduga pemberi Johannes Budisutrisno Kotjo disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pasal itu yang mengatur mengenai memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima Eni Maulani Saragih disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sumber: antaranews.

  Berita Terkait
  • kemarin

    KPK Periksa Model Fenny Steffy Burase

    JAKARTA (EKSPOSnews): Penyidik KPK mengonfirmasi mengenai sumber dan penggunaan dana kegiatan Aceh Marathon 2018 kepada model Fenny Steffy Burase dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi

  • kemarin

    KPK Cari Orang Dekat Bupati Labuhanbatu

    JAKARTA (EKSPOSnews): KPK mencari Umar Ritonga (UMR) yang merupakan orang dekat Bupati Labuhanbatu yang sudah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten L

  • kemarin

    KPK Tetapkan Bupati Labuhanbatu Tersangka Suap

    JAKARTA (EKSPOSnews): KPK menetapkan Bupati Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara Pangonal Harahap sebagai tersangka penerima suap dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadia

  • 2 hari lalu

    Pemprov Sumut Tunggu Keputusan KPK Soal Bupati Labuhanbatu

    MEDAN (EKSPOSnews): Penjabat Gubernur Sumatera Utara Eko Subowo menegaskan, Pemerintah Provinsi masih menunggu keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK soal status Bupati Labuhanbatu Pangonal H

  • 2 hari lalu

    KPK Geledah Rumah Dinas dan Kantor Bupati Labuhanbatu

    RANTAUPRAPAT (EKSPOSnews): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terhadap rumah dinas dan kantor bupati Labuhanbatu, Sumatera Utara, menyusul ditangkapnya Bupati Pangonal Harahap

  komentar Pembaca

Copyright © 2009 - 2018 eksposnews.com. All Rights Reserved.

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Media Siber

Disclaimer

Iklan

RSS

Kontak

vipqiuqiu99 vipqiuqiu99