Jumat, 29 Sep 2017
eksposnews.com

KPK Dalami Kasus Suap Hakim Tipikor di Bengkulu

Oleh: marsot.
Kamis, 14 Sep 2017 03:32
BAGIKAN:
istimewa.
KPK.
JAKARTA (EKSPOSnews): KPK mendalami terkait asal usul dana dugaan suap terhadap hakim terkait putusan perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan rutin Tahun Anggaran 2013 di Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan, dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu.

"Kami masih mendalami terkait asal usul dana yang diduga diberikan untuk suap memengaruhi perkara di Pengadilan Tipikor Bengkulu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu 13 September 2017.

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yaitu sebagai pihak yang diduga penerima, yaitu Dewi Suryana (DSU) selaku Hakim Anggota di Pengadilan Tipikor Bengkulu dan Hendra Kurniawan (HKU) sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Sedangkan diduga pihak pemberi Syuhadatul Islamy (SI), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau keluarga terdakwa Wilson.

Diduga pemberian uang terkait dengan penanganan perkara Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2017/PN Bgl dengan terdakwa Wilson agar dijatuhi hukuman yang ringan oleh majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu.

Terkait penyidikan kasus itu, KPK pada Rabu memeriksa tiga saksi di Bengkulu, yaitu Wilson dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS) Suhermi dari unsur swasta, Hakim Ketua, dan karyawan Radio Republik Indonesia (RRI) di Bengkulu.

Menurut Febri, penyidik KPK sejak Selasa (12/9) melakukan pemerikaan di daerah terhadap sejumlah pihak ada pihak dari pengadilan, pegawai, dan juga dari pihak keluarga terdakwa.

"Kami dalami beberapa informasi terkait dengan alur dan proses uang termasuk juga asal usul uang yang digunakan diduga untuk suap tersebut," kata Febri.

Sebagai pihak yang diduga penerima, DSU dan HKU disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal itu menyebut mengenai hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan sebagai pihak diduga pemberi, SI disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal itu menyebut orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp750 juta.

Sumber: antaranews.

  Berita Terkait
  • 2 hari lalu

    Penyadapan KPK Siap Diaudit

    JAKARTA (EKSPOSnews): Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo menegaskan bahwa institusinya siap diaudit oleh pihak berwenang, terkait mekanisme penyadapan yang dilakukan, dalam rangka transp

  • 4 hari lalu

    KPK Harus Gencarkan OTT, Korupsi Sudah Menggurita

    LEBAK (EKSPOSnews): Komisi Pemberantasan Korupsi diminta mengoptimalkan Operasi Tangkap Tangan guna menyelamatkan kerugian uang negara akibat korupsi."Kami mengapresiasi kinerja KPK berhasil menangkap

  • 6 hari lalu

    Lelang Barang Sitaan KPK Lancar

    JAKARTA (EKSPOSnews): KPK mengaku cukup puas dengan hasil lelang barang rampasan yang dilakukan pada Jumat di Jakarta Convention Center (JCC) oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJK) Kementerian

  komentar Pembaca

Copyright © 2009 - 2017 eksposnews.com. All Rights Reserved.

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Media Siber

Disclaimer

Iklan

RSS

Kontak

vipqiuqiu99 vipqiuqiu99