Selasa, 21 Nov 2017
eksposnews.com

Bank Sumut Gandeng Kejaksaan Tinggi

Oleh: marsot.
Jumat, 13 Okt 2017 05:16
BAGIKAN:
marsot.
Bank Sumut.
MEDAN (EKSPOSnews): Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara siap membantu Bank Sumut dalam rangka mengawal transaksi bisnis maupun pemulihan hak tunggakan kredit terhadap debitur yang nakal.

Hal tersebut dikatakan Kajati Sumut Bambang Sugeng Rukmono, dalam sambutannya ketika melakukan kerja sama dengan PT Bank Sumut dan dalam hal ini ditanda tangani langsung oleh Direktur Utama Edie Rizliyanto di Medan, Kamis 12 Oktober 2017.

Kajati mengatakan Bank Sumut dengan nilai aset sekitar Rp30 triliun dan mempunyai kantor cabang di setiap kabupaten/kota tentu melakukan bisnis adakalanya mengalami kendala atau kredit macet.

Dalam kondisi demikian, menurut dia, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai Jaksa Perdata dan Tata Usaha Negara harus membantu permasalahan dialami Bank Sumut.

"Kerja sama antara Kejati Sumut dengan PT Bank Sumut, jangan hanya Seremonial saja, melainkan kegiatan MoU itu dapat ditindak lanjuti oleh kedua belah pihak," ujar Bambang.

Ia mengatakan mengucapkan terima kasih kepada Bank Sumut yang telah memberikan kepercayaan kepada Kejati untuk memberikan pendapat hukum sesuai dengan tugas dan fungsi kejaksaan pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kejaksaan pada posisi central dalam penegakan hukum baik kewenangan bidang tindak pidana maupun perdata dan tata usaha negara, serta jaksa sebagai pengacara negara.

"Jaksa akan bekerja secara profesional, dan memilah antara pidana dan perdata" tegasnya.

Bambang mengatakan pihak Bank Sumut dapat meminta pendapat hukum kepada Jaksa Pengacara Negara di daerah, jika ada keraguan dalam melakukan sesuatu kebijakan.

"Baik itu, dalam pelaksanaan pelelangan atau legal opinion lainnya," kata Kajati Sumut.


Sumber: antaranews.

  Berita Terkait
  • 4 bulan lalu

    Bank Sumut Apresiasi Peluncuran E-STS

    MEDAN (EKSPOSnews): Manajemen Bank Sumut memberikan apresiasi atas peluncuran "E-STS" atau Surat Tanda Setoran Pemkot Medan yang merupakan salah satu upaya agar pengumpulan data seluruh hasil penerima

  • 4 bulan lalu

    Mantan Kadiv Bank Sumut Divonis 2,5 Tahun

    MEDAN (EKSPOSnews): Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan vonis 2,5 tahun terhadap Irwan Pulungan, mantan Kepala Divisi Bank Sumut dalam kasus korupsi pembelian 294 kendaraan dinas senila

  • 4 bulan lalu

    Buronan Korupsi Bank Sumut Dicekal

    MEDAN (EKSPOSnews): Kejaksaan Tinggi Sumatera utara melakukan cegah tangkal (cekal) terhadap tersangka buronan Haltatif, dugaan korupsi pembelian 294 unit kendaraan dinas Bank Sumut senilai Rp17 milia

  • 4 bulan lalu

    Bank Sumut Bantu Ambulance

    MEDAN (EKSPOSnews): Bank Sumut memberi bantuan satu ambulance gratis kepada Unit Pelayanan Terpadu Asrama Haji Embarkasi Medan untuk mendukung pelayanan kepada calon haji "Bantuan yang berasal dari da

  • 5 bulan lalu

    Kejati Sumut Limpahkan Kasus Korupsi Pembangunan Nias Water Park

    MEDAN (EKSPOSnews): Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Nias Water Park senilai Rp7,8 miliar yang bersumber dari APBD Nias Selatan Tahun

  komentar Pembaca

Copyright © 2009 - 2017 eksposnews.com. All Rights Reserved.

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Media Siber

Disclaimer

Iklan

RSS

Kontak

vipqiuqiu99 vipqiuqiu99