Jumat, 24 Nov 2017
eksposnews.com

Kejati Riau Tahan Koruptor Pembangunan Tugu Anti Korupsi

Oleh: alex
Senin, 20 Nov 2017 20:55
BAGIKAN:
istimewa.
Ditahan.
PEKANBARU (EKSPOSnews): Kejaksaan Tinggi Riau menahan satu dari 18 tersangka dugaan korupsi pembangunan Ruang Terbuka Hijau Tunjuk Ajar yang di dalamnya ada Tugu Integritas Anti-Korupsi di Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru.

"Penyidik melakukan penahanan terhadap satu tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pembangunan RTH berinisial RM. Kita lakukan penahanan 20 hari sejak hari ini," kata Asisten Pidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta di Pekanbaru, Senin 20 November 2017.

Tersangka RM adalah selaku Konsultan Pengawas proyek senilai Rp8 miliar tahun 2016 itu. Penyidik, kata Sugeng berwenang melakukan penahanan selama empat bulan karena ancaman terhadap tersangka tipikor minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.

"Pertimbangannya karena penyidik memastikan perkara ini dapat berjalan lancar dan secepatnya dapat diberkas untuk dilimpahkan ke pengadilan. Juga memastikan agar setiap rintangan, gangguan terhadap penyidikan sejak dini diantisipasi dan diminimalisir," ungkapnya.

Tersangka dalam hal ini diduga melakukan tipikor secara bersama-sama dengan 17 yang lainnya. 18 Tersangka terdiri dari 13 Aparatur Negeri Sipil ketika itu di Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air dan Unit Layanan Pengadaaan Pemerintah Provinsi Riau serta lima lagi dari pihak swasta pemenang proyek.

Ada delapan orang dari Dinas Ciptada Riau yang sekarang bernama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Tersangka utamanya adalah kepala dinas saat itu yakni Dwi Agus Sumarno yang juga merupakan Menantu Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun sebagai pengguna angggaran.

Lalu bawahannya Pejabat Pembuat Komitmen berinisial Z dan Kuasa Pengguna Anggaran berinisial HR lima tersangka lain adalah tim penerima hasil pekerjaan di Dinas Ciptada Riau masing-masing inisialnya A, S, A, R, dan ET. Sementara itu dari ULP Riau yakni Ketua Kelompok Kerja Tender IS beserta empat anggotanya DIR, RM, H, dan H.

Dari pihak swasta adalah pemenang tender Direktur PT Bumi Riau Lestari berinisial K yang ternyata meminjamkan bendera perusahaannya ke seorang perempuan ZJB. Tiga tersangka swasta lainnya adalah konsultan pengawas proyek RZ yang juga meminjamkan bendera perusahaanya ke RM yang ditahan Senin (20/11) ini, lalu satu lagi yang menjadi pengawas proyek di lapangan AA.

Sementara itu, Pengacara RM, Eritha Indah Fauziyane merasa penahanan terhadap kliennya tidak adil. Dirinya mengaku ada dapat kabar tersangka lain yang sudah diperiksa, tapi tidak ditahan.

"Kita sudah lakukan penolakan penahanan, kita tidak menandatangani surat penahanan," ujarnya.

Sumber: antaranews.

  Berita Terkait
  • 2 minggu lalu

    Kejati Riau Tetapkan Tersangka Korupsi Tugu Antikorupsi

    PEKANBARU (EKSPOSnews): Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan 18 tersangka dugaan korupsi Proyek Pembangunan Ruang Terbuka Hijau Tunjuk Ajar di Pekanbaru tahun anggaran 2016 yang didalamnya t

  • 3 bulan lalu

    Kejati Riau Rampungkan Penyidikan Penerbitan SHM di Hutan Taman Nasional

    PEKANBARU (EKSPOSnews): Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau merampungkan proses penyidikan dugaan korupsi penerbitan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan hutan Taman Nasional Tesso Nilo, dengan lima

  • 3 bulan lalu

    Kejati Riau Tahan 3 Tersangka Korupsi

    PEKANBARU (EKSPOSnews): Kejaksaan Tinggi Riau menahan tiga tersangka dugaan korupsi Anggaran Dana Tak Terduga Kabupaten Pelalawan tahun 2012 yang di dalamnya termasuk dana pencegahan bencana kebakaran

  • 3 bulan lalu

    Kejati Riau Tetapkan 3 Tersangka Korupsi

    PEKANBARU (EKSPOSnews): Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi Anggaran Dana Tak Terduga Kabupaten Pelalawan tahun 2012 yang merugikan negara Rp2,4 Miliar."Kita menetapkan tiga

  • 3 bulan lalu

    Kejati Sumut Tahan 6 Tersangka Korupsi Perpustaan

    MEDAN (EKSPOSnews): Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara hingga kini telah menahan enam tersangka dugaan korupsi pengembangan perpustakaan SD/MI senilai Rp3,596 miliar di Balai Perpustakaan Daerah Provinsi

  komentar Pembaca

Copyright © 2009 - 2017 eksposnews.com. All Rights Reserved.

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Media Siber

Disclaimer

Iklan

RSS

Kontak

vipqiuqiu99 vipqiuqiu99