Minggu, 07 Jul 2019
eksposnews.com
  • Home
  • Pojok
  • Polisi Tangkap Penyebar Foto Mesum

Polisi Tangkap Penyebar Foto Mesum

Oleh: marsot
Selasa, 02 Jul 2019 11:10
BAGIKAN:
istimewa.
Mesum.
JAMBI (EKSPOSnews): Anggota Satreskrim Polresta Jambi berhasil menangkap seorang pemuda DS (22) yang nekad menyebarkan foto mesum kekasihnya ke dunia maya atau medsos akibat tidak terima diajak putus oleh sang kekasih TF (26) warga Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Yuyan di Jambi,  membenarkan pihaknya berhasil menangkap seorang pemuda pelaku menyebarkan foto-foto mesum atau bugil dirinya bersama sang kekasih TF setelah dilaporkan kasusnya oleh pihak keluarga korban ke Polresta.

Berdasarkan informasi kejadian tersebut berawal dari tersangka yang memiliki hubungan pacaran dengan korban, setelah berjalannya hubungan itu tersangka meminta korban untuk mengirimkan foto bagian tubuh korban pada 17 April 2019. Korban yang merasa tidak nyaman dengan kelakuan tersangka secara terus menerus meminta dikirimi foto bugil hingga akhirnya korban minta putus hubungannya kepada pelaku.

"Karena tidak terima dengan perlakuan dari korban, tersangka DS pada Kamis 20 Juni 2019 menyebarkan foto-foto mesum dan bugil yang telah disimpan tersangka di handphone miliknya kepada rekan-rekan korban dan keluarga korban," kata Yuyan, Selasa 2 Juli 2019.

Tersangka nekad menyebarkan foto-foto itu karena motif merasa sakit hati diputus hubungannya sama sang kekasih hingga timbul niat jelak tersangka yang kemudian menyebarkan foto itu melalu jejaring sosial Whatsapp dan dari hasil introgasi terhadap tersangka dirinya telah melakukan hubungan suami istri dengan korban sebanyak dua kali di hotel.

Lanjutnya, polisi berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan dikediamannya dan kemudian mengamankan tersangka dan barang bukti satu unit handphone merk Xiaomi warna gold beserta simcard dan 1 helai baju yang dipakai korban.

Atas perbuatannya untuk tersangka dikenakan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 32 jo Pasal 6 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar, kata Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Yuyan. 

Sumber: antaranews.

  Berita Terkait
  • 4 hari lalu

    Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Ditangkap Polisi

    KUALA KAPUAS (EKSPOSnews): Pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, Taufik Riansyah (34) yang bekerja sebagai sekutiriti atau petugas keamanan di salah satu perusahaan besar swasta (PBS) di daera

  • 7 hari lalu

    Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

    SAMPANG (EKSPOSnews): Aparat Polres Sampang, Jawa Timur menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur, dan pelaku merupakan saudaranya sendiri, hingga menyebabkan korban hamil.Menurut Kapolres Sampan

  • 2 minggu lalu

    Polisi Razia Menjelang Putusan MK

    JAKARTA (EKSPOSnews): Anggota Polda Metro Jaya dan jajaran akan merazia massa yang berasal dari luar Jakarta menjelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU)

  • 2 minggu lalu

    Polisi Gerebek Pabrik Ekstasi Rumahan

    JAKARTA (EKSPOSnews): Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali menggerebek sebuah rumah yang dijadikan sebagai pabrik sabu-sabu di wilayah Jakarta Barat.Rumah yang jadikan pa

  • 2 minggu lalu

    Polisi Tangkap Bos Pabrik Mancis yang Terbakar

    MEDAN (EKSPOSnews): Pemilik pabrik perakitan mancis yang terbakar di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat berinisial IDR akhirnya diringkus aparat Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Res

  komentar Pembaca

Copyright © 2009 - 2019 eksposnews.com. All Rights Reserved.

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Media Siber

Disclaimer

Iklan

RSS

Kontak

vipqiuqiu99 vipqiuqiu99