Kamis, 23 Jan 2020
eksposnews.com
  • Home
  • Pojok
  • Pelaku Pencabulan Anak Melalui Medsos Ditangkap Polisi

Pelaku Pencabulan Anak Melalui Medsos Ditangkap Polisi

Oleh: marsot
Selasa, 23 Jul 2019 05:03
BAGIKAN:
istimewa.
Cabul.
JAKARTA (EKSPOSnews): Penyidik Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial TR (25 tahun) yang menjadi pelaku kasus eksploitasi dan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur melalui dunia maya.

Tersangka TR diketahui merupakan napi di sebuah lapas di Jawa Timur. Ia dipenjara atas kasus pencabulan anak dibawah umur dengan vonis tujuh tahun enam bulan penjara.

"Dia baru menjalani masa hukuman dua tahun. Dulunya dia guru mengaji, pengakuannya begitu," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Asep Safrudin di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin 22 Juli 2019.

Selama di dalam lembaga pemasyarakatan, tersangka kembali melakukan eksploitasi seksual dan kekerasan seksual terhadap anak di dunia maya, dengan cara menyamar sebagai guru yang berpura-pura memberikan nilai terhadap murid yang berhasil membuat foto dan video adegan pornografi.

Asep menyebut, tersangka semula mengelak telah melakukan kejahatannya terhadap beberapa anak korban, namun setelah penyidik menemukan barang bukti hasil pemeriksaan forensik digital berupa 1.307 foto dan video para korban yang tersimpan di ponsel dan di beberapa surat elektronik tersangka, akhirnya tersangka mengaku perbuatannya kepada penyidik.

Korbannya diduga hampir 50 orang anak.

Diketahui rata-rata korban masih duduk di bangku kelas 5 SD sampai dengan kelas 3 SMA yang usianya sekitar 11 - 17 tahun.

"Belum diketahui seluruh identitas dan alamat korban," katanya.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka TR membuat beberapa akun Instagram palsu dengan mencatut nama dan foto akun Instagram beberapa guru sekolah yang diperolehnya secara acak.

Ia kemudian mengikuti akun-akun Instagram yang diduga milik murid-murid guru yang dicatut namanya dan merayunya via pesan langsung (direct message) serta meminta nomor ponsel para murid.

Melalui pesan WhatsApp, tersangka yang seolah-olah bertindak sebagai ibu guru korban membujuk korban agar mengirimkan foto dan video telanjang dengan dalih akan memberikan nilai jelek jika korban menolak.

"Dalam komunikasi di WhatsApp, tersangka memerintahkan para korban untuk melakukan perbuatan tak senonoh untuk difoto dan divideo. Dan meminta mereka untuk mengirimkan foto dan video tersebut ke WA tersangka," katanya.

Dari hasil penyidikan, aksi tersangka dipicu dorongan memenuhi hasrat pribadi dengan memandangi foto dan video porno anak tersebut.

Tersangka menjalankan aksinya selama dua tahun.

"Kami masih mendalami apakah tersangka terlibat sindikat pedofil atau hanya seorang diri," katanya.

Atas perbuatan tersebut, tersangka TR dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76 E dan/atau Pasal 88 Jo Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 37 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar. 

Sumber: antaranews.

  Berita Terkait
  • 3 bulan lalu

    Polisi Cokok Pria Pembawa Sabu 2 Kilogram

    PADANG (EKSPOSnews): Polda Sumatera Barat menangkan seorang pria berinisial H (41) yang diduga membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat dua kilogram melalui bus antar provinsi di Kabupaten 50 Kota, Sum

  • 3 bulan lalu

    Seorang Anggota Polisi di Medan Dibacok

    MEDAN (EKSPOSnews): Seorang anggota polisi di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Medan mengalami luka serius usai dibacok oleh pelaku pencabulan saat korban hendak mengama

  • 3 bulan lalu

    Ninoy Ancam Laporkan Pengurus Masjid Al Falaah

    JAKARTA (EKSPOSnews): Pegiat media sosial Ninoy Karundeng mengancam akan melaporkan Ketua Pengurus Masjid Al Falaah, Iskandar, ke polisi lantaran menyebarkan informasi yang tidak benar terkait peristi

  • 5 bulan lalu

    Polisi Baku Tembak dengan Pencuri Pistol

    JAMBI (EKSPOSnews): Tim gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Jambi dan Polres Sarolangun serta Polres Muarojambi menangkap pelaku pencurian senjat api (senpi) milik anggota Polsek Pauh, Kabupaten Sarola

  • 6 bulan lalu

    Polisi Tangkap Polisi Pemeras

    MEDAN (EKSPOSnews): Petugas Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan menangkap empat anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Area, yang diduga melakukan pemerasan.Kasat Reskrim Polr

  komentar Pembaca

Copyright © 2009 - 2020 eksposnews.com. All Rights Reserved.

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Media Siber

Disclaimer

Iklan

RSS

Kontak

vipqiuqiu99 vipqiuqiu99