Sabtu, 02 Feb 2019
eksposnews.com

Kejaksaan Agung Minta Tambahan Senjata Api

Oleh: Jallus
Senin, 04 Jun 2018 04:44
BAGIKAN:
istimewa.
Kejaksaan Agung.
JAKARTA (EKSPOSnews): Kejaksaan Agung segera mengajukan anggaran tambahan untuk pengadaan penambahan senjata api organik sebagai sarana pengamanan dan bela diri dalam pelaksanaan tugas-tugas tertentu.

Hal itu menyusul penculikan bocah berinisial REM, anak dari Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara oleh Prantiana Kore, seorang terdakwa perkara tindak pidana korupsi.

Selain itu Kejaksaan sebenarnya telah memasukkan keterampilan dasar untuk belar diri sebagai kurikulum tambahan diklat pembentukan jaksa (PPPJ), demikian Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Jan S Maringka  di Jakarta, Minggu 3 Juni 2018.

Jan S Maringka menyatakan bahwa melalui Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) sebagai organisasi profesi akan diperjuangkan ratifikasi "UN Guideline on the Role of Prosecutors" sebagai regulasi perlindungan jaksa Indonesia.

Sambil menanti regulasi tersebut, Kejaksaan sebenarnya telah memasukkan keterampilan dasar untuk bela diri sebagai kurikulum tambahan diklat pembentukan jaksa dan segera mengajukan anggaran tambahan untuk pengadaan penambahan senjata api organik sebagai sarana pengamanan dan bela diri dalam pelaksanaan tugas tugas tertentu.

Sebelumnya, Pengurus Pusat PJI Reda Manthovani menyatakan profesi jaksa masih rentan keselamatan diri dan keluarganya pascapenculikan boxcah berinisial REM, anak dari Kasi Pidsus Kejari Timor Tengah Utara oleh Prantiana Kore, seorang terdakwa perkara tindak pidana korupsi.

"Jaminan atas keselamatan diri jaksa dan keluarganya dalam melaksanakan tugas penegakan hukum diatur secara tegas dalam Pedoman PBB tentang Peranan para Jaksa (UN Guidelines on the Role of Prosecutors) yang diadopsi pada Kongres PBB ke-8 tentang Pencegahan Kejahatan dan Perlakuan terhadap Pelaku Kejahatan di Havana-Kuba tanggal 27 Agustus-7 September 1990," katanya.

Pedoman PBB tersebut mengatur kewajiban negara dalam menciptakan rasa aman bagi Jaksa serta bentuk jaminan lain seperti penggajian dan sistem promosi yang layak.

Selain itu impunitas ancaman pemidanaan sebagai bagian tidak terpisahkan dari kemandirian tugas Jaksa terhadap berbagai bentuk intervensi maupun intimidasi dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum.

Pada 23 Mei 2018, melalui putusannya Nomor 68/PUU-XV/2017 Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh PJI terkait Pasal 99 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengatur ketentuan pidana bagi jaksa selaku penuntut umum dalam melaksanakan tugas penuntutan.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Konstitusi menilai ketentuan ancaman pidana kepada jaksa dalam penyelenggaraan SPPA melanggar hak-hak konstitusional terkait jaminan hukum bagi penyelenggaraan peradilan yang merdeka serta dapat memberikan dampak psikologis berupa ketakutan dan kekhawatiran dalam penyelenggaraan tugas mengadili suatu perkara.

Sumber: antaranews.

  Berita Terkait
  • 4 bulan lalu

    Alex Noerdin Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung

    JAKARTA (EKSPOSnews): Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) untuk diperiksa sebagai saksi dugaan korup

  • 5 bulan lalu

    Kejaksaan Agung tahan Pejabat KPP Semarang

    JAKARTA (EKSPOSnews): Kejaksaan Agung menahan pejabat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Semarang, Jawa Tengah, berinisial PAW atas dugaan menerima gratifikasi penjualan faktur pajak mulai 2007 hingga 2013.

  • 5 bulan lalu

    OTT KPK Diapresisasi Kejaksaan

    JAKARTA (EKSPOSnews): Jaksa Agung M Prasetyo mengapresiasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan Merry Purba ter

  • 5 bulan lalu

    Kejaksaan Agung Tahan Frederik Siahaan

    JAKARTA (EKSPOSnews): Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, menahan eks Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Frederik Siahaan, tersangka dugaan korupsi investasi perusahaan tersebut di B

  • 6 bulan lalu

    Kejaksaan Agung Tahan Bayu Kristanto

    JAKARTA (EKSPOSnews): Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menahan Bayu Kristanto, tersangka korupsi penyalahgunaan investasi pada PT Pertamina (Persero) di

  komentar Pembaca

Copyright © 2009 - 2019 eksposnews.com. All Rights Reserved.

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Media Siber

Disclaimer

Iklan

RSS

Kontak

vipqiuqiu99 vipqiuqiu99