Kamis, 20 Feb 2020
eksposnews.com

Polda Riau Tetapkan Tersangka Pembakaran Hutan

Oleh: alex
Senin, 21 Okt 2019 16:12
BAGIKAN:
istimewa.
Kebakaran.
PEKANBARU (EKSPOSnews): Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menaikkan status perkara menjadi penyidikan dan segera menetapkan tersangka terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di konsesi perusahaan PT TI di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau AKBP Andri Sudarmadi di Pekanbaru, mengatakan setelah melalui proses dengan memeriksa belasan saksi, status penyelidikan ke penyidikan tindak pidana karhutla yang terjadi di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) ditetapkan untuk korporasi PT TI.

Kebakaran lahan terjadi di areal perusahaan kelapa sawit itu berlokasi di estate Desa Rantau Bakung Kecamatan Rengat Barat, Inhu.

Lokasi tepatnya di dalam areal PT TI di Blok T18, T19, T20 berbatasan dengan hutan lindung Suaka Alam Margasatwa Kerumutan. Kemudian di Blok N14, N15 dan N16 dengan total areal terbakar seluas 69,06 hektare. Kebakaran terjadi pada 19 Agustus 2019.

"Api boleh padam, asap boleh hilang tetapi hukum terhadap tindak pidana Karhurla tetap berjalan," kata Andri Sudarmadi.

Peningkatan status penanganan tindak pidana Kartula yang terjadi diareal PT TI setelah pihak Reskrimsus Polda Riau melakukan pengukuran dan pemetaan tematik bersama ahli dari Kantor Pertanahan Kabupaten Inhu. Hal ini dilakukan untuk mengukur luasan areal yang terbakar.

Kemudian Reskrimsus bersama saksi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Inhu dalam rangka memeriksa kewajiban pengelolaan lingkungan PT TI. Selain itu sudah dilakukan pemeriksaan terhadap kewajiban operasional PT TI melalui saksi dari Bidang Perkebunan Kabupaten Inhu.

Pihak Reskrimsus juga telah melakukan pemeriksaan sarana prasarana peralatan penanggulangan kebakaran milik PT TI serta pemeriksaan sistem deteksi dini PT TI dengan menghitung jumlah dan mengukur spesifikasi menara api milik perusahaan.

Bahkan yang terpenting dalam peningkatan status penanganan tindak pidana Karhutla di PT TI sambungnya, telah dilakukan pengambilan sample di lokasi kejadian oleh ahli Karhutla Prof DR Ir Bambang Hero Saharjo M.AGR.

"Sebelumnya juga ada dari ahli kerusakan tanah dan lingkungan yakni DR Ir Basuki Wasis Msi dan interogasi ahli perizinan usaha perkebunan Provinsi Riau oleh Ir Amrizal Ismail," katanya.

Penyidik Polda Riau juga telah memeriksa saksi per orang sebanyak 15 orang. Diantara 15 orang saksi itu berasal dari Polres Inhu sebanyak dua orang, dari pihak perusahaan sebanyak delapan orang, pihak masyarakat dua orang dan instasi terabit sebanyak tiga orang.

"Makanya dengan dasar itu pula Reskrimsus meningkat status penanganan terlapor dalam hal ini PT TI," tambahnya.

Terhadap terlapor diterapkan pasal Pasal 98 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dimana terlapor diancam dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun, denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Selain itu juga dijerat dengan pasal 99 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.

Sumber: antaranews.

  Berita Terkait
  • 11 bulan lalu

    Polda Riau Sita 3 Kilogram Sabu-Sabu

    PEKANBARU (EKSPOSnews): Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menyita tiga kilogram sabu-sabu yang dibungkus dalam teh aksara mandarin dengan lambang kaisar Tiongkok di sejumlah lokasi di Kota Pekanba

  • tahun lalu

    Polda Riau Tahan Pengusaha Galangan Kapal

    PEKANBARU (EKSPOSnews): Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menahan seorang pengusaha galangan kapal yang terlibat dalam penadahan kayu-kayu hasil perambahan hutan sebagai bahan

  • 2 tahun lalu

    Polda Riau Musnahkan Puluhan Kilogram Sabu-Sabu

    PEKANBARU (EKSPOSnews): Kepolisian Daerah Riau memusnahkan sebanyak 43.123 butir pil ekstasi dan 32,5 kilogram sabu-sabu senilai lebih dari Rp45 miliar yang merupakan hasil pengungkapan sindikat inter

  • 2 tahun lalu

    Polda Riau Sita Kayu Ilegal

    PEKANBARU (EKSPOSnews): Direktorat Polisi Air Kepolisian Daerah Riau menangkap satu unit kapal tradisional yang membawa tiga ton kayu ilegal jenis campuran di perairan Kabupaten Kepulauan Meranti."Sat

  • 2 tahun lalu

    Polda Riau Musnahkan Narkoba

    PEKANBARU (EKSPOSnews): Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Riau memusnahkan sebanyak 11,2 kilogram sabu-sabu dan 4.000 butir pil ekstasi dengan nilai mencapai lebih dari Rp17,5 miliar dari t

  komentar Pembaca

Copyright © 2009 - 2020 eksposnews.com. All Rights Reserved.

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Media Siber

Disclaimer

Iklan

RSS

Kontak

vipqiuqiu99 vipqiuqiu99