Sabtu, 02 Feb 2019
eksposnews.com

Narkotika Masuk Lewat Perairan Malaysia

Oleh: marsot
Jumat, 23 Feb 2018 04:00
BAGIKAN:
istimewa.
Narkotika.
MEDAN (EKSPOSnews): Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Paulus Waterpauw mengatakan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang diedarkan di Indonesia masuk melalui jalur laut Malaysia-Pekanbaru-Medan-Aceh, dan jaringan Jambi.

"Narkotika tersebut awalnya masuk melalui Laut China, Malaysia hingga ke perbatasan wilayah Indonesia," kata Paulus dalam paparan penangkapan tersangka pengedar narkoba internasional di Mapolda, Kamis 22 Februari 2018.

Menurut dia, untuk memperkecil peluang masuknya narkotika tersebut ke Sumatera Utara (Sumut), Polda telah memperketat sistem pengamanan di wilayah pesisir pantai.

"Karena ditengarai para pengedar narkoba tersebut memanfaatkan 'jalur tikus' untuk menyelundupkan atau meloloskan barang tersebut," ujar Paulus.

Ia menyebutkan, Polda Sumut menangkap sindikat narkoba jaringan internasional dengan rute Malaysia-Pekanbaru-Medan-Aceh dengan mengamankan 17 tersangka.

Polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 19,23 kg, dan 27.017 butir pil ekstasi.

Polda Sumut melakukan penangkapan yang pertama hingga penangkapan kesembilan terhadap pengedar dan bandar narkoba tersebut.

"Penangkapan jaringan narkoba dari Malaysia itu merupakan hasil pengembangan yang dilakukan petugas kepolisian terhadap beberapa tersangka," kata Kapolda Sumut.

Penangkapan pertama Kamis (25/1) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu ada informasi dari masyarakat akan dilakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Bakaran Batu, Kompleks "Graha Indah" Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang.

Petugas Ditresnarkoba Polda Sumut lalu menangkap tiga tersangka serta menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1.000 gram.

Ketiga tersangka yang diringkus itu berinisial MN (27) warga Desa Blang Peuria, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, IA (39) warga Desa Pahlawan, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, dan MI (29) warga Desa Tanjong Meunye, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara.

Petugas juga menyita barang bukti lainnya, yakni enam unit handphone, dua KTP, satu lembar surat keterangan (Resi), dan satu unit mobil BK 1373 EV.

Jumlah barang bukti dari sembilan kasus itu ialah sabu-sabu golongan I seberat 19,23 kg, pil ekstasi golongan I sebanyak 27.017 butir, 30 unit handphone, dua unit kendaraan roda dua, tiga unit becak, satu unit mobil, satu lembar surat keterangan (resi), dan tiga buah tas.

Ke-17 orang tersangka itu dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman enam tahun, 20 tahun, hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Sumber: antaranews.

  Berita Terkait
  • 2 bulan lalu

    Polda Lampung Gagalkan Pengiriman Narkotika

    BANDARLAMPUNG (EKSPOSnews): Kapolda Lampung Irjen Purwadi Arianto, di Bandarlampung, memimpin penjelasan pers penggagalan pengiriman narkotika berupa 21 kilogram sabu-sabu, 22 kilogram ganja dan 40 ri

  • 6 bulan lalu

    Ego Sektoral Hambat Revisi UU Narkotika

    JAKARTA (EKSPOSnews): Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) menilai rencana revisi Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sampai sekarang masih terkendala adanya lembaga pemer

  • 6 bulan lalu

    Kepolisian Riau Amankan Ratusan Kilogram Narkotika

    PEKANBARU (EKSPOSnews): Kepolisian Daerah Riau menyatakan sebanyak 232,46 kilogram sabu-sabu senilai Rp230 miliar lebih narkoba jenis sabu-sabu disita sepanjang Januari hingga awal Agustus 2018."Kondi

  • 7 bulan lalu

    Polres Langkat Tangkap 40 Pelaku Narkotika

    STABAT (EKSPOSnews): Aparat Kepolisan Resor Kabupaten Langkat, Sumatera Utara dari tanggal 1 hingga 18 Juli 2018 telah menangkap sebanyak 40 orang tersangka narkotika di antaranya 38 laki-laki dan dua

  komentar Pembaca

Copyright © 2009 - 2019 eksposnews.com. All Rights Reserved.

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Media Siber

Disclaimer

Iklan

RSS

Kontak

vipqiuqiu99 vipqiuqiu99