Jumat, 21 Feb 2020
eksposnews.com

Bagus...SIUP dan TDP Tak Perlu Diperpanjang. Kapan Giliran SIUJK?

Oleh: Marsot
Rabu, 05 Jul 2017 04:31
BAGIKAN:
istimewa
Pelelangan proyek yang mensyaratkan TPD dan SIUP.
JAKARTA (EKSPOSnews): Pemerintah daerah bersama dengan asosiasi diharapkan mengawal pelaksanaan regulasi terkait deregulasi terkait dengan penghapusan kewajiban pendaftaran ulang surat izin usaha perdagangan (SIUP) serta penyederhanaan prosedur dan penghapusan kewajiban biaya administrasi pembaruan tanda daftar perusahaan (TDP).

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan bahwa dalam pengawasan penerapan aturan tersebut, pemerintah daerah dan khususnya Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) untuk mengawasi pelaku usaha yang belum mendaftarkan usaha.

"Pengawasan ada di daerah, kami terus mensosialisasikan. SIUP cukup satu kali, sementara TDP perpanjangan online saja," kata Enggartiasto, di Jakarta, Selasa 4 Juli 2017.

Enggartiasto mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima adanya laporan terkait kendala tentang penerapan regulasi tersebut. Selain itu, pelaku usaha yang belum mendaftarkan usahanya diharapkan segera mendaftar dan dilakukan pendataan.

"Aprindo supaya lebih proaktif, untuk 'jemput bola' dan yang tidak terdaftar untuk segera didaftar," kata Enggartiasto.

Ketentuan penghapusan pendaftaran ulang SIUP tersebut diatur dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Perdagangan No. 7/M-DAG/PER/2/2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Permendag No. 36/MDAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.

Sementara itu, bagi perusahaaan yang akan memperbarui TDP setelah lima tahun, cukup menyampaikan surat pemberitahuan secara manual atau elektronik mengenai berakhirnya masa berlaku TDP dengan melampirkan fotokopi atau hasil scan TDP yang lama.

Jika dalam waktu tiga hari kerja pembaruan TDP tidak diterbitkan, maka TDP yang lama dianggap tetap berlaku dan sudah diperbarui.

Selain itu, untuk pembaruan TDP dikenakan biaya administrasi sebesar Rp0 (nol rupiah). Ketentuan mengenai TDP ini sesuai dengan Pasal 9A Permendag No. 8/M-DAG/PER/2/2017 tentang Perubahan Kedua Atas Permendag No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan.

Sumber: antaranews.

  Berita Terkait
  komentar Pembaca

Copyright © 2009 - 2020 eksposnews.com. All Rights Reserved.

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Media Siber

Disclaimer

Iklan

RSS

Kontak

vipqiuqiu99 vipqiuqiu99