Selasa, 06 Mar 2018
eksposnews.com
  • Home
  • Ragam
  • Dana Desa Tidak Boleh Digunakan untuk Menggaji PPS Bermasalah

Dana Desa Tidak Boleh Digunakan untuk Menggaji PPS Bermasalah

Oleh: Tawanli.
Rabu, 13 Sep 2017 20:43
BAGIKAN:
tawanli.
Bukti kelulusan Hendrik Tinambunan.
MEDAN (EKSPOSnews): Perekrutan Penyuluh Pertanian Swadaya (PPS) di Kabupaten Humbang Hasundutan,Sumatera Utara hingga saat ini masih  menjadi polemik karena yang dilantik adalah salah seorang yang tidak lulus seleksi tim independen.

PPS di Desa Sionom Hudon Sibulbulon, Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan diusulkan tiga orang yaitu Ampera Nahampun (ketua BPD), Dison Situmorang (Sekretaris BPD) dan Hendrik Tinambunan.

Seleksi tertulis yang diselenggarakan di DEL Laguboti, yang lolos adalah Hendrik Tinambunan, namun dilantik menjadi PPS adalah Dison Situmorang yang tidak lulus seleksi.

Menurut Jamanat Sihite, Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Humbang Hasundutan persoalan PPS di Desa Sionom Hudon itu sudah diserahkan ke kepala Desa Jamarus Nahampun.

"Kami serahkan ke kepala Desa Sion Sibulbulon, sebab mereka yang menggunakan penyuluh tersebut. Kalau beliau mengangkatnya terserah sebab itu sudah internal desa bersangkutan," ujarnya belum lama ini.

Menurut Jamanat Sihite, sudah beberapa kali memanggil Kepala Desa Sion Sibulbulon untuk duduk bersama menyelesaikan persoalan ini, namun Kepdes tidak bersedia untuk hadir.

Bola panas soal dilantiknya PPS yang tak lulus seleksi ini terus menggelinding. Masyarakat Sionom Hudon Sibulbulon (desa tempat Sisingamangaraja XII meninggal ditembak Belanda) mempertanyakan pelantikan PPS yang tak lulus seleksi ke berbagai pihak. Hasilnya, nihil, karena Dison Situmorang tetap dilantik sebagai PPS.

Hendrik Tinambunan meyadari dirinya dipermainkan oleh Kepdes Sibulbulon Jamarus Nahampun karena diduga memberikan dua surat rekomendasi masing-masing kepada Hendrik dan Dison. Perbedaan kedua surat rekomendai itu, untuk Hendrik tak pakai nomor, sedangkan rekomendasi kepada Dison pakai nomor dan kop surat Kepala Desa Sionom Hudon (Sion) Sibulbulon.

"Saya merasa dipermainkan kepala desa. Padahal saya lulusan SMK Pertanian dan menguasai pertanian," ujar Hendrik.

Menyikapi akan hal tersebut Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gertak) meminta Kepdes Sioom Hudon Sibulbulon tidak mengeluarkan Dana Desa sepeserpun untuk PPS yang bermasalah sebab sama dengan tindakan penyalahgunaan dana desa.

"Menggaji PPS yang prosesnya cacat hukum sama dengan merugikan Negara karena menggunakan dana desa," ujar Hendra dari Gertak di Medan.

Lebih jauh Hendra, meminta pihak yang merasa dirugikan untuk melaporkan ketus FKKD dan Kepala Desa Sionom Hudon  Sibulbulon kepada pihak yang berwajib sebab sudah melanggar hukum.

"Ketua Forum dan Kepdes Sionom Hudon Sibulbulon harus dilaporkan kepenegak hukum karena dinilai menyalahgunakan wewenang serta bertanggungjawab membayar segala kerugian yang bersangkutan baik materil maupun immateril," ujarnya.

Pimpinan Pusat LSM Gertak ini menilai  putusan Forum dan Kepala Desa Sionom Hudon Sibulbulon ada mengandung unsur kebencian yang melanggar ketentuan UU No 40 tahun 2008 yang merupakan bentuk diskriminasi yang melanggar  dengan pasal pidana.

"Setiap orang yang sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi bisa dipenjara 5 tahun dan denda Rp500 juta rupiah" timpal Hendra.

Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor selaku Pembina FKKD saat dihubungi melalui nomor  081214411xxx, dan dititip pesan melalui WhatsApp yang diketahui aktif menjawab pertanyaan wartawan belum ada tanggapan, hingga berita ini dilansir.

Diketahui, salah satu syarat penerimaan anggota PPS di desa dengan batas usia maksimal 45 tahun dan tidak menjabat sebagai perangkat desa.

"Usia saya lewat 3 bulan, namun Dison Situmorang pada saat mengikuti test sedang aktif sebagai sekretaris BPD Desa Sionom Hudon Sibulbulon Kecamatan Parlilitan, Humbang Hasundutan," tutur Hendrik.


  Berita Terkait
  • 4 bulan lalu

    Dana Desa Harus Dikerjakan dengan Swakelola

    JAKARTA (EKSPOSnews): Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo mengatakan sebanyak 20 persen dana desa dialokasikan untuk upah para pekerja di desa."Tujuannya a

  • 5 bulan lalu

    Dana Desa Akan Diperiksa Secara Acak

    JAKARTA (EKSPOSnews): Dana desa akan diaudit secara masif dan secara acak oleh Satuan Tugas Dana Desa untuk meminimalkan terjadinya penyelewengan dalam penggunaan dana desa."Di Indonesia ini di mana a

  • 5 bulan lalu

    Kades Tidak Boleh Kelola Dana Desa

    REJANG LEBONG (EKSPOSnews): Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan kepala desa tidak boleh mengelola dana desa yang diterima desa masing-

  • 6 bulan lalu

    Korupsi Dana Desa di Cirebon

    CIREBON (EKSPOSnews): Kepolisian Resor (Polres) Cirebon, Jawa Barat, menangani kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Pj Kepala Desa (Kades) Curug dengan kerugian negara sebanyak Rp129.140.00

  • 6 bulan lalu

    Awasi Dana Desa

    JAKARTA (EKSPOSnews): Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo menginginkan masyarakat juga ikut mengawasi penggunaan dana desa yang merupakan sala

  komentar Pembaca

Copyright © 2009 - 2018 eksposnews.com. All Rights Reserved.

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Media Siber

Disclaimer

Iklan

RSS

Kontak

vipqiuqiu99 vipqiuqiu99