Jumat, 01 Feb 2019
eksposnews.com
  • Home
  • Pojok
  • Polisi Tangkap Pemerkosa Siswi SD

Polisi Tangkap Pemerkosa Siswi SD

Oleh: marsot
Rabu, 08 Agu 2018 04:57
BAGIKAN:
istimewa.
Ditangkap.
BATURAJA (EKSPOSnews): Polres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan menangkap Caswan (42) warga Desa Lekis Rejo, Kecamatan Lubuk Raja yang merupakan pelaku pemerkosaan siswi kelas IV Sekolah Dasar di wilayah setempat.

"Pemerkosaan tersebut dilakukan pelaku di rumah korban di Desa Batumarta, Kecamatan Lubuk Raja pada Rabu 7 Februari 2018 sekitar pukul 07.30 Wib," kata Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU), AKBP NK Widayana Sulandari melalui Kasat Reskrim, AKP Alex Andrian di Baturaja, Selasa 7 Augustus 2018.

Dia mengatakan, peristiwa tersebut terjadi saat korban tinggal sendiri di rumahnya ditinggal kedua orang tuanya pergi ke kebun yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).

"Sekitar pukul 07.30 Wib pelaku mendatangi korban di rumahnya dan langsung mencium serta membuka seluruh pakaian korban," katanya.

Selanjutnya kata Kasat, pelaku yang sudah kerasukan setan tersebut langsung menyetubuhi korban sebanyak dua kali."Setelah puas, pelaku mengancam akan membunuh korban dan orang tuanya apabila melaporkan ulah bejatnya itu," ungkapnya.

Mendengar ancaman itu korban yang masih lugu itu ketakutan dan merahasiakan aib yang telah dialaminya tersebut selama berbulan-bulan. Namun orang tua korban curiga melihat perubahan sikap buah hatinya yang cenderung jadi pemurung dan berusaha mencari tahu apa yang terjadi dengan anaknya.

"Ibu korban ini sangat kaget saat mendengar pengakuan polos anaknya bahwa ia telah menjadi korban pencabulan dan pemerkosaan yang dilakukan tersangka," jelasnya.

Tak terima atas ulah biadab itu, ibu ditemani keluarganya langsung langsung melaporkan tersangka ke SPKT Mapolres OKU. Laporan ibu korban ini lanjut dia, tertuang dalam LP No: LP-B / 139/ VIII/2018/RES OKU tentang tindak pidana menyetubuhi dan mencabuli anak di bawah umur."Kami langsung memeriksa saksi-saksi. Selanjutnya pelaku langsung diringkus di rumahnya tanpa melakukan perlawanan," ujarnya.

Dia menegaskan, pelaku akan dijerat dengan pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 35 th 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman tujuh tahun penjara. 

Sumber: antaranews.

  Berita Terkait
  • 3 hari lalu

    Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras di Sangihe

    MANADO (EKSPOSnews): Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Sangihe menangkap pengedar obar keras yang beroperasi di wilayah hukum kepolisian tersebut.Kapolres Kepulauan Sangihe, AKBP Sudung Ferdinan

  • 4 hari lalu

    Polisi Langkat Amankan 220 Kilogram Ganja

    STABAT (EKSPOSnews): Aparat Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menangkap dan meringkus dua tersangka pembawa 220 kilogram ganja, ketika melintas di Jalan Sumatera-Aceh

  • 7 hari lalu

    Polisi Tembak Pemerkosa Anak Dibawah Umur

    JAMBI (EKSPOSnews): Anggota Reskrim Polresta Jambi menembak kaki tersangka pelaku perkosaan terhadap Bunga (13) seorang siswi SMP di Kota Jambi, karena berusaha kabur dari kejaran petugas.Kapolresta J

  • satu minggu lalu

    Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu Asal Malaysia

    PEKANBARU (EKSPOSnews): Polres Rokan Hilir, Provinsi Riau, menggagalkan penyelundupan 15 paket sabu seberat 15 kg yang terbungkus dalam teh hijau aksara China asal negeri jiran, Malaysia."Total 15 bun

  • 2 minggu lalu

    Polisi Tangkap Germo Artis

    SURABAYA (EKSPOSnews): Kepolisian Daerah Jawa Timur kembali menangkap dan menetapkan seorang tersangka germo berinisial W yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pelacuran

  komentar Pembaca

Copyright © 2009 - 2019 eksposnews.com. All Rights Reserved.

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Media Siber

Disclaimer

Iklan

RSS

Kontak

vipqiuqiu99 vipqiuqiu99