Sabtu, 02 Feb 2019
eksposnews.com
  • Home
  • Pojok
  • Polisi Amankan Pelaku Pencabulan Anak

Polisi Amankan Pelaku Pencabulan Anak

Oleh: Jallus
Sabtu, 14 Jul 2018 04:28
BAGIKAN:
istimewa.
Korban cabul.
CIBINONG (EKSPOSnews): Polres Bogor, Jawa Barat, menangkap enam pelaku kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di Citeureup, Jumat 13 Juli 2018.

Polisi juga menetapkan satu orang pelaku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Peristiwa memilukan itu berujung pada meninggalnya korban inisial PN (15) karena diduga tertekan.

Keenam pelaku itu adalah inisial ISH (15), ARN (14), MR (18), MDF (20), RS (22), N (22), A (22) dan satu orang DPO yaitu inisial I.

Kapolres Bogor, AKBP Andi M Dicky di Cibinong, Jumat, mengatakan kejadian itu bermula pada Selasa (26/6), dimana pelaku berinisial ISH bersama temannya menjemput korban.

Korban dijemput di dekat Rel Citeurep sekitar pukul 21.00 Wib. Setelah menjemput korban, mereka mampir ke rumah temannya inisial (H).

Lalu kedua pelaku dan korban berboncengan ke tempat tongkrongan di warung Citeureup.Setelah beberapa menit kemudian korban dibawa ke rumah kosong pada daerah Citeureup Bogor. Dan di rumah kosong tersebut sudah ada tiga teman pelaku yang lain yakni MDF, MR, S.

Di rumah kosong kemudian korban dilakukan persetubuhan secara bergiliran oleh ke enam pelaku.

"Setelah enam pelaku lainnya menyetubuhi secara bergiliran, datanglah dua orang temannya yang berinisial N dan RS," katanya.

Ia menambahkan setelah kejadian itu korban kemudian diantar pulang ke rumahnya. Dan sesudah kejadian tersebut korban sempat mengalami sakit kurang lebih satu minggu pada bagian kemaluannya.

Kemudian orang tua korban bertanya dan dijelaskan oleh PN (15) kejadian yang telah menimpa anak tersebut.

Lalu orang tua PN langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Citereup. Kemudian kasus itu langsung dilimpahkan ke Polres Bogor guna pengembangan maupun penangkapan pelaku.

Lanjut AKBP Dicky menjelaskan dalam kejadian itu keenam pelaku pasal 81 dan 82 UU No 35 tahun 2014 perubahan atas UU No 23 tahun 2002.

Undang-undang tentang perlindungan anak itu ancaman pidananya paling lama lima belas tahun dan paling singkat lima tahun.

"Namun dalam hal ini korban telah meninggal dunia, dikarenakan adanya tekanan yang mendalam dari pemerkosaan bergilir," katanya.


Sumber: antaranews.

  Berita Terkait
  • 2 hari lalu

    Polisi Tak Menahan Adik Wagub Sumut Musa Rajekshah

    MEDAN (EKSPOSnews): Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara Kombes Pol Rony Samtana, mengatakan tersangka pengusaha perkebunan inisial DS, diduga terlibat kasus alih fungsi hutan lindung

  • 5 hari lalu

    Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras di Sangihe

    MANADO (EKSPOSnews): Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Sangihe menangkap pengedar obar keras yang beroperasi di wilayah hukum kepolisian tersebut.Kapolres Kepulauan Sangihe, AKBP Sudung Ferdinan

  • 6 hari lalu

    Polisi Langkat Amankan 220 Kilogram Ganja

    STABAT (EKSPOSnews): Aparat Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menangkap dan meringkus dua tersangka pembawa 220 kilogram ganja, ketika melintas di Jalan Sumatera-Aceh

  • satu minggu lalu

    Polisi Tembak Pemerkosa Anak Dibawah Umur

    JAMBI (EKSPOSnews): Anggota Reskrim Polresta Jambi menembak kaki tersangka pelaku perkosaan terhadap Bunga (13) seorang siswi SMP di Kota Jambi, karena berusaha kabur dari kejaran petugas.Kapolresta J

  • 2 minggu lalu

    Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu Asal Malaysia

    PEKANBARU (EKSPOSnews): Polres Rokan Hilir, Provinsi Riau, menggagalkan penyelundupan 15 paket sabu seberat 15 kg yang terbungkus dalam teh hijau aksara China asal negeri jiran, Malaysia."Total 15 bun

  komentar Pembaca

Copyright © 2009 - 2019 eksposnews.com. All Rights Reserved.

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Media Siber

Disclaimer

Iklan

RSS

Kontak

vipqiuqiu99 vipqiuqiu99