Sabtu, 02 Feb 2019
eksposnews.com
  • Home
  • Pojok
  • Polda Kepulauan Bangka Belitung Ungkap Jaringan Prostitusi

Polda Kepulauan Bangka Belitung Ungkap Jaringan Prostitusi

Oleh: marsot
Jumat, 01 Jun 2018 06:13
BAGIKAN:
istimewa.
Prostitusi.
PANGKALPINANG (EKSPOSnews): Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengungkap kasus protistusi di Hotel Galaxy Jalan Kiyai Haji Kholid Hamid Gang Haduma belakang Puncak Mall Pangkalpinang.

"Dalam pengungkapkan kasus ini, kami berhasil mengamankan SR alias Rahma (20) selaku mucikari dan anak buahnya SW alias Amoy (26) saat berada di hotel tersebut," kata Kepala Sub Direktorat II Direkrorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Bangka Belitung AKBP Wahyudi di Pangkalpinang, Kamis 31 Mei 2018.

Dalam kasus ini pelaku SR alias Rahma menawarkan PSK melalui chat WA dengan harga tertentu kepada pelanggan laki-laki untuk melakukan hubungan seksual dengan imbalan Rp300 ribu sekali main.

"Keduanya diduga kuat terkait perkara tindak pidana prostitusi yang terjadi di kamar nomor 719 lantai II Hotel Galaxy. Modusnya dengan menawarkan pelanggan laki-laki untuk melakukan hubungan badan melalui aplikasi WhatsApp dengan harga Rp700 ribu," katanya.

Dari tangan tersangka SR, pihaknya berhasil mengamankan satu buah tas jinjing warna hitam berisi alat-alat kosmetik, satu buah telepon genggam warna hitam type Andromax dan delapan lembar uang pecahan Rp50 ribu dengan total Rp400 ribu.

"Sedangkan dari tangan anak buahnya Amoy diamankan satu unit telepon genggam Oppo F1 S warna putih gold, 14 lembar uang pecahan Rp50 ribu dengan total jumlah Rp700 ribu dan satu unit sepeda motor scoppy BN 2794 PC warna putih coklat," ujarnya.

Saat ini kedua pelaku prostitusi tersebut dan barang bukti sudah diamankan di Mapolda Bangka Belitung untuk menjalani pemeriksaan dan proses lebih lanjut.

"Untuk pelaku Rahma dijerat tindak pidana prostitusi yang mana tersangka patut diduga telah memperdagangkan orang untuk perkara asusila dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan. Sedangkan untuk pelaku Amoy dipersangkakan sebagai orang yang menjadikan pencahariannya dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan cabul oleh orang lain dengan orang lain, sebagaimana dimaksud Pasal 296 jo pasal 506 KUHP," katanya.

Sumber: antaranews.

  Berita Terkait
  • satu minggu lalu

    Prostitusi Daring Membuat Perempuan Indonesia Semakin Terpuruk

    JAKARTA (EKSPOSnews): Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yahana Yembise mengatakan nama 126 juta perempuan Indonesia jatuh gara-gara adanya prostitusi daring yang terungkap baru-baru

  • 3 minggu lalu

    Prostitusi Daring Makin Marak

    MADIUN (EKSPOSnews): Petugas Polres Madiun Kota, Jawa Timur, berhasil membongkar praktik prostitusi dalam jaringan atau "online" di wilayah hukumnya yang melibatkan gadis di bawah umur.Kepala Unit Tin

  • 3 minggu lalu

    Artis Terlibat Prostitusi. Siapa Saja Mereka?

    SURABAYA (EKSPOSnews): Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap enam nama artis dari 45 artis yang diduga terlibat pelacuran daring dan dikendalikan oleh dua tersangka germo berinisial ES dan TN.Kabid

  • 3 minggu lalu

    Nafa Urbach Prihatin kepada Artis Tersangkut Prostitusi

    MAGELANG (EKSPOSnews): Artis ibu kota asal Magelang Nafa Urbach merasa prihatin kejadian artis terjerat kasus prostitusi online (daring) yang menjadi viral akhir-akhir ini."Secara pribadi saya menolak

  • 2 bulan lalu

    Prostitusi Dikalangan Model

    SURABAYA (EKSPOSnews): Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengungkap kasus prostitusi yang dikelola oleh seorang penghobi fotografi dengan menjual perempuan-perempuan berprofesi sebaga

  komentar Pembaca

Copyright © 2009 - 2019 eksposnews.com. All Rights Reserved.

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Media Siber

Disclaimer

Iklan

RSS

Kontak

vipqiuqiu99 vipqiuqiu99