Minggu, 03 Feb 2019
eksposnews.com
  • Home
  • Pojok
  • Pencabulan Anak Bisa Dihukum Mati

Pencabulan Anak Bisa Dihukum Mati

Oleh: alex
Selasa, 05 Des 2017 04:55
BAGIKAN:
istimewa.
Cabul.
JAKARTA (EKSPOSnews): Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise mengatakan Ruhendi (laki-laki, 32) yang mencabuli dua anak perempuan kandungnya, LA (16) dan LU (14), di Jakarta Barat dapat dihukum mati.

"Siapa saja yang melakukan kejahatan seksual terhadap anak-anak itu bisa terkena tembak mati, hukuman seumur hidup, pengumuman identitas pelaku ke umum dan pemasangan chip," kata Yohana.

Pernyataan Yohana itu disampaikan di sela Simposium Nasional "Peran Ibu dan Ulama Perempuan sebagai Pencipta dan Penggerak Perdamaian dalam Keluarga dan Masyarakat" di Jakarta, Senin 4 Desember 2017.

Dia mengatakan hukuman mati itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dia menyatakan kasus itu agar terus diproses secara hukum dan pihaknya akan terus mengawal.

"Perlu kita kaji pendampingan kasus itu, yang penting sudah dilaporkan di polisi. Kita telusuri lagi," kata dia.

Ruhendi merupakan karyawan toko di Glodok, Jakarta Barat. Dia tinggal bersama istri dan dua anaknya di rumah kontrakan dengan satu kamar. Dari pemeriksaan sejauh ini, anak pertamanya telah dicabuli sejak kelas 5 sekolah dasar.

Diduga, tersangka juga melakukan perekaman saat dia melakukan perbuatan tidak senonohnya terhadap korban.

Sumber: antaranews.

  Berita Terkait
  • 3 bulan lalu

    Polisi Tangkap Pelaku Percobaan Pencabulan Anak

    PONTIANAK (EKSPOSnews): Polsek Sungai Kakap, menangkap pelaku percobaan pencabulan terhadap anak berinisial RR (24) di kawasan Desa Jeruju Besar, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya."Pelaku RR

  • 4 bulan lalu

    Polisi Ciduk Pelaku Pencabulan Anak

    MAKASSAR (EKSPOSnews): Polsek Biringkanaya mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yang merupakan pengungsi gempa dan tsunami Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).Kepala Sub Bagian Humas

  • 5 bulan lalu

    Polisi Tangkap 3 Pelaku Pencabulan Anak

    TANJUNG (EKSPOSnews): Kepolisian Resor Tabalong, Kalimantan Selatan, menangkap tiga pelaku pencabulan anak di bawah umur masing-masing FS (20), MR(19) dan AP(16).Kapolres Tabalong AKBP Hardiono di Tan

  • 6 bulan lalu

    Polresta Pontianak Ringkus Pelaku Pencabulan Anak

    PONTIANAK (EKSPOSnews): Satreskrim Polresta Pontianak meringkus seorang buruh berinisial Ms (21) karena diduga telah melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur."Saat ini tersangka Ms su

  • 6 bulan lalu

    Tersangka Pencabulan Anak Terancam 15 Tahun Penjara

    TIMIKA (EKSPOSnews): Tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur di Timika, Kabupaten Mimika, Papua, berinisial MT (19) terancam dikenai pasal 82 ayat 1 tahun 2014 tentang Undang-undang Perlindun

  komentar Pembaca

Copyright © 2009 - 2019 eksposnews.com. All Rights Reserved.

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Media Siber

Disclaimer

Iklan

RSS

Kontak

vipqiuqiu99 vipqiuqiu99