Jumat, 01 Feb 2019
eksposnews.com
  • Home
  • Pojok
  • Hubungan Sedarah di Jambi Jadi Perhatian Internasional

Hubungan Sedarah di Jambi Jadi Perhatian Internasional

Oleh: marsot
Kamis, 02 Agu 2018 03:07
BAGIKAN:
istimewa.
Pernikahan.
JAMBI (EKSPOSnews): Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari melalui konferensi pers nya kembali menjelaskan duduk perkara terkait kasus 'inses' atau hubungan seksual sedarah yang terjadi di daerah itu yang sudah divonis dan jadi perhatian nasional dan internasional.

"Hari ini kita meluruskan pemberitaan yang dimuat beberapa media yang menyatakan WA yang berusia 15 tahun merupakan korban pemerkosaan yang dijatuhi hukuman penjara dan menjadi perbincangan nasional serta internasional," kata Kasi Intel Kejari Batanghari Eko Joko Purwanto, Rabu 1 Augustus 2018.

Eko Joko Purwanto menjelaskan, terdapat dua sudut pandang dalam penyelesaian kasus 'inses' yang terjadi di Desa Pulau Kecamatan Muara Tembesi pada akhir Mei 2018.

Terhadap WA yang merupakan korban pemerkosaan yang dilakukan oleh kakak kandungnya AR yang berusia 18 tahun, di kenakan tuntutan terkait perbuatan aborsi atas pemerkosaan yang dilakukan oleh WA.

"Sementara kakak kandungnya AR di kenakan tuntutan terkait pemerkosaan yang dilakukannya terhadap WA," kata Eko Joko.

Berdasarkan hasil otopsi, saat dilakukan aborsi bayi tersebut berusia kurang lebih enam bulan, dimana artinya dalam proses aborsi yang dilakukan oleh WA, dia telah menghilangkan nyawa bayi tersebut.

"Berdasarkan perbuatan aborsi yang dilakukan oleh WA, yang bersangkutan melanggar pasal 77 A ayat 1 junto pasal 45A UU Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH-Pidana," kata Eko Joko Purwanto.

Terhadap pelanggaran yang dilakukan, WA dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan ancaman kurungan satu tahun penjara dan oleh hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian menjatuhkan hukuman kepada WA enam bulan kurungan penjara.

Sementara itu untuk kakak kandungnya AR di kenakan pasal pemerkosaan dengan tuntutan kurungan oleh JPU selama tujuh tahun penjara dan pengadilan negeri menjatuhi hukuman kurungan penjara selama dua tahun.

"AR tidak dikenakan pasal aborsi karena menurut keterangannya AR tidak mengetahui tindakan aborsi yang dilakukan oleh WA, dan menurut pengakuan WA dirinya melakukan aborsi seorang diri," jelas Eko Joko Purwanto.

Sementara itu, keterlibatan AD ibu kandung AR dan WA dalam kasus ini masih dalam tahap penyidikan oleh pihak Kepolisian. Dimana duga AD ibu kandung AR dan WA tersebut terlibat dalam proses aborsi yang dilakukan oleh WA.

Sedangkan ditempat terpisah, Pengadilan Tinggi Jambi juga memanggil majelis hakim dan ketua Pengadilan Negeri Muara Bulian untuk menjelaskan duduk perkara yang mereka putuskan dan kini menjadi perhatian internasional.

Humas Pengadilan Tinggi (PT) Jambi,Hasoloan Sianturi, membenarkan adanya pemanggilan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian.

"Pemanggilan itu dilakukan untuk klarifikasi adanya berita viral di media sosial. Kita sudah mendapatkan penjelasan dari majelis hakim yang menangani perkara itu," katanya.

Hasoloan, menegaskan telah memberikan penjelasan apa yang mereka lakukan mulai dari persidangan hingga putusan. Namun saat disinggung terkait putusan tersebut, pihak PT tidak ingin mengomentari menurutnya masyarakat yang menilainya nanti.

Sementara itu Ketua Pengadilan Negeri Muara Bulian, Fernan P Nababan juga mengatakan jika putusan tersebut saat ini tengah dalam proses banding di Pengadilan Tinggi dan korban saat ini ditangguhkan penahanannya.

"Penahanan untuk AS ditangguhkan dan adiknya WA juga sudah ditangguhkan oleh majelis hakim tinggi terhitung 31 Juli 2018," kata Fernan P Nababan.

Semua alat bukti persidangan akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim PT Jambi untuk memutuskan banding kasus tersebut.

Sumber: antaranews.

  Berita Terkait
  • 2 minggu lalu

    Zumi Zola Diberhentikan dari Gubernur Jambi

    JAMBI (EKSPOSnews): Zumi Zola Zulkifli resmi diberhentikan dari jabatan sebagai Gubernur Jambi menyusul ditandatanganinya surat pemberhentian Zumi Zola oleh Presiden RI, Joko Widodo."Keppres pemberhen

  • 2 bulan lalu

    Perhutanan Sosial di Jambi

    JAMBI (EKSPOSnews): Presiden Joko Widodo membagikan 91.998 hektare Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial di Jambi untuk 8.165 Kepala Keluarga."Tadi sudah disampaikan bahwa hari ini diserahkan 91.000

  • 2 bulan lalu

    Jalan Lintas Padang-Jambi Putus

    PADANG (EKSPOSnews): Akses jalan lintas Sumatera yang menghubungkan Padang dengan Provinsi Jambi terputus akibat tanah longsor di panorama dua Sutinjau Laut, Rabu malam sekitar 02.30 WIB."Material lon

  • 3 bulan lalu

    Polda Jambi Tangkap Pengedar Kokain

    JAMBI (EKSPOSnews): Anggota Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil menangkap delapan orang anggota sindikat peredaran narkotika jenis kokain dengan barang bukti yang berhasil disita seberat satu kilogram

  • 4 bulan lalu

    Kejati Jambi Tahan 4 Pelaku Korupsi

    JAMBI (EKSPOSnews): Penyidik Kejati Jambi kembali menetapkan dan langsung menahan empat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana pipanisasi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun anggaran 2009-

  komentar Pembaca

Copyright © 2009 - 2019 eksposnews.com. All Rights Reserved.

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Media Siber

Disclaimer

Iklan

RSS

Kontak

vipqiuqiu99 vipqiuqiu99