Jumat, 01 Feb 2019
eksposnews.com

Ribuan Pekerja Asing Bekerja di Sumatera Selatan

Oleh: Jallus
Kamis, 26 Apr 2018 04:08
BAGIKAN:
istimewa.
Pekerja asing.
PALEMBANG (EKSPOSnews): Jumlah tenaga kerja asing yang bekerja di sejumlah perusahaan di wilayah Provinsi Sumatera Selatan berdasarkan data hingga Maret 2018 mencapai 1.030 orang.

"Tenaga Kerja Asing (TKA) itu tersebar di sejumlah perusahaan seperti perusahaan minyak dan gas, energi, serta perusahaan perkebunan," kata Kepala Seksi Pengembangan Tenaga Kerja Disnaker Sumatera Selatan Ahmad Sukrie, di Palembang, Rabu 25 April 2018.

Menurut dia, untuk mengawasi TKA yang bekerja di sejumlah perusahaan di provinsi yang memiliki 17 kabupaten dan kota itu, pihaknya rutin melakukan pengecekan dan pembinaan kepada perusahaan yang mempekerjakan orang asing.

Pengawasan perlu dilakukan secara rutin untuk memastikan jumlah pekerja yang aktif dan mengecek kemungkinan adanya penambahan TKA pada suatu perusahaan.

Selain itu juga diperlukan untuk mengecek Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) suatu perusahaan dari pusat, provinsi, atau dari kabupaten/kota.

Pengecekan IMTA dibutuhkan untuk menarik retribusi dari TKA, jika IMTA-nya lintas provinsi retribusinya kembali ke pusat, sedangkan yang lintas kabupaten/kota kembali ke provinsi, dan IMTA-nya dikeluarkan disnaker kabupaten/kota retribusinya dibayar ke daerah bersangkutan, katanya.

Sementara Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palembang Budiono Setiawan menambahkan pihaknya mendukung pemerintah daerah memaksimalkan penarikan retribusi dari tenaga kerja asing untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.

"Pemerintah daerah (Pemda) yang wilayahnya banyak terdapat Tenaga Kerja Asing (TKA) akan didorong untuk mendata dan melakukan penagihan retribusi yang wajib dibayar TKA," ujarnya.

Sesuai ketentuan setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing harus mengajukan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) dan pekerjanya wajib membayar retribusi sebesar 100 dolar AS setiap bulannya.

Untuk membantu pemda meningkatkan PAD dari retribusi itu, kegiatan pengawasan TKA akan lebih diperketat sehingga dapat mencegah penyalahgunaan izin tinggal dan terjadinya pelanggaran Undang Undang Keimigrasian lainnya yang berpotensi hilangnya pendapatan negara, kata Budiono.

Sumber: antaranews.

  Berita Terkait
  • satu bulan lalu

    Mendukung Peremajaan Sawit di Sumatera Selatan

    PALEMBANG (EKSPOSnews): Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bank Sumsel Babel mendukung rencana pemerintah untuk meremajakan perkebunan sawit melalui kerja sama dengan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa

  • 2 bulan lalu

    Mengurangi Pekerja Asing di Kawasan Industri Morowali

    JAKARTA (EKSPOSnews): PT Industrial Morowali Industrial Park (IMIP) serius mengurangi tenaga kerja asing (TKA) yang saat ini berjumah 2.985 atau sekitar 10,9 persen dari seluruh tenaga kerjanya yang b

  • 7 bulan lalu

    Sumatera Selatan Kelebihan Energi Listrik

    PALEMBANG (EKSPOSnews): Sumatera Selatan memiliki kelebihan energi listrik sekitar 500 megawatt sehingga pada saat berlangsung Asia Games di Palembang, 18 Agustus hingga 2 September, tidak akan terjad

  • 9 bulan lalu

    Membangun Pelabuhan OKI Pulp di Sumatera Selatan

    PALEMBANG (EKSPOSnews): Pembangunan pelabuhan barang khusus untuk bongkar muat produk tisu OKI Pulp di Tanjung Tapa, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, menelan dana 200 juta dolar AS atau sekitar R

  • 10 bulan lalu

    Sekolah Gratis di Sumatera Selatan Jalan Terus

    PALEMBANG (EKSPOSnews): Program sekolah gratis di Sumatera Selatan tetap dilanjutkan untuk membantu meringankan beban orang tua siswa terutama bagi masyarakat yang tidak mampu."Kami sedang membahas Ra

  komentar Pembaca

Copyright © 2009 - 2019 eksposnews.com. All Rights Reserved.

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Media Siber

Disclaimer

Iklan

RSS

Kontak

vipqiuqiu99 vipqiuqiu99