Jumat, 01 Feb 2019
eksposnews.com

Masih Banyak Perusahaan Tak Penuhi Hak Buruh

Oleh: alex
Rabu, 02 Mei 2018 01:13
BAGIKAN:
istimewa.
Buruh demo.
MADIUN (EKSPOSnews): Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Madiun, Jawa Timur menperkirakan sebanyak 20 persen dari 642 perusahaan skala kecil, menengah, dan besar yang ada di wilayah setempat belum memenuhi hak buruh secara optimal.

Kepala Disnaker Kota Madiun Suyoto di Madiun,  mengatakan, hak buruh atau pekerja yang dimaksud di antaranya upah sesuai Upah Minimum Kota (UMK), kesejahteraan pekerja, dan keikutsertaan pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan serta Kesehatan.

"Untuk kesejahteraan buruh, memang masih ada beberapa perusahaan yang mungkin dalam memberikan hak buruh belum optimal. Untuk itu, dinas tetap berusaha memberikan pembinaan bagi pengusaha agar memberikan hak-hak buruh sesuai aturan yang ada," ujar Suyoto, Selasa 1 Mei 2018.

Ia menjelaskan, kadang pemberian upah di bawah UMK tersebut terjadi atas kesepakatan kedua belah pihak, yakni antara pengusaha dengan pekerjanya sendiri.

Pihak pengusaha tersebut juga sadar jika pemberian upah di bawah UMK bertentangan dengan aturan. Namun, demikian praktik tersebut tetap dilakukan karena memang kemampuan perusahaan seperti itu.

Sisi lain, kadang pekerja juga bersedia diupah dibawah UMK, karena dari segi kebutuhan hidup dan status, mereka membutuhan pekerjaan dan penghasilan.

"Untuk itu, Disnaker terus intensif melakukan pemantauan ke perusahaan-perusahaan dan memberikan pembinaan serta pendampingan ke pengusaha agar memberikan hak-hak pekerja secara optimal," kata dia.

Adapun, upah minimum kota (UMK) tahun 2018 untuk Kota Madiun telah ditetapkan sebesar Rp1.640.439 per bulan.

Sesuai data, dari 642 perusahaan skala kecil, menengah, dan besar yang ada di Kota Madiun mampu menyerap tenaga kerja sekitar 87.500 orang.

Ratusan usaha tersebut bergerak di berbagai bidang, mulai konveksi, kuliner, kerajinan, niaga, hingga jasa.

Sumber: antaranews.

  Berita Terkait
  • 10 jam lalu

    Wakil Gubernur Sumatera Utara, Musa Rajekshah Tak Urusi Lagi ALM

    MEDAN (EKSPOSnews): Wakil Gubernur Sumatera Utara, Musa Rajekshah menegaskan dirinya tidak lagi di PT Anugrerah Langkat Makmur (ALM) yang sedang bermasalah terkait kasus lahan sawit di Kabupaten Langk

  • 2 hari lalu

    LIPI Rumahkan Ribuan Karyawan

    JAKARTA (EKSPOSnews): Sekitar 100 pegawai Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) melaporkan kebijakan Kepala LIPI yang dinilai merugikan karena akan merumahkan sekitar 1.500 pegawai."Kami menolak k

  • 2 bulan lalu

    88 yang Terkena AIDS di Pekanbaru Ternyata Berstatus Karyawan

    PEKANBARU (EKSPOSnews): Dinas Kesehatan Provinsi Riau merekap jumlah kumulatif kasus AIDS menurut pekerjaan di daerah itu periode Januari-Oktober 2018 tercatat sebanyak 88 kasus adalah karyawan."Berik

  • 2 bulan lalu

    Manajemen PTPN IV Gelar Raker dengan Karyawan

    MEDAN (EKSPOSnews): Dalam upaya untuk meraih produksi dan produktivitas perusahaan tahun 2018 sekaligus strategi perusahaan dalam menghadapi 2019, manajemen PTPN IV menggelar Rapat Kerja (Raker) denga

  • 3 bulan lalu

    JobStreet.com Permudah Perekrutan Karyawan dengan Sistem Baru

    SEMARANG (EKSPOSnews):Penyedia informasi lowongan pekerjaan secara "online", JobStreet.com, mempermudah perekrutan karyawan bagi perusahaan dengan sistem baru berbahasa Indonesia yang diberi nama SiVA

  komentar Pembaca

Copyright © 2009 - 2019 eksposnews.com. All Rights Reserved.

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Media Siber

Disclaimer

Iklan

RSS

Kontak

vipqiuqiu99 vipqiuqiu99