Sabtu, 02 Feb 2019
eksposnews.com
  • Home
  • Kicau
  • Mengungkap Jaringan Penjual Cendrawasih

Mengungkap Jaringan Penjual Cendrawasih

Oleh: marsot
Selasa, 14 Agu 2018 04:08
BAGIKAN:
istimewa.
Cendrawasih.
AMBON KICAU): Ditreskrimsus Polda Maluku bekerja sama dengan Polres Pulau Aru berhasil mengungkap jaringan penjualan satwa langka yang dilindungi negara berupa jenis burung cendrawasih khas Kepulauan Aru yang sudah diawetkan.

"Ini merupakan jaringan karena hasil pengembangan kami, tersangka GMG alias Go sudah melakukan aksinya sejak tahun 2013 dan saksi yang merupakan karyawannya mengatakan sudah lebih dari 500 ekor burung cendrawasih yang dijual," kata Direskrimsus Polda Maluku Kombes Pol Firman Nainggolan, di Ambon, Senin 13 Augustus 2018.

Polisi juga sedang mengembangkan pemeriksaan jalur penjualannya ke daerah lain, karena biasanya dari Dobo, ibu kota Kabupaten Kepulauan Aru menuju Saumlaki, Kabupaten Maluku Tenggara Barat sehingga sedang diteluuri apakah jalurnya mengikuti pola perjalanan kapal Pelni atau bukan.

Selain itu, kata Nainggolan, pola penjualan oleh tersangka Go dan MT pemilik toko di Dobo juga tidak terbuka karena hanya orang-orang tertentu saja yang bisa mendatangi mereka.

"Makanya kami sekarang ini masih menggali atau melakukan pendalaman dan mudah-mudahan bisa ditemukan pelaku lain yang berhubungan langsung dengan pemilik toko," ujar dia.

Terungkap jaringan penjual satwa langka ini setelah ditemukan postingan salah satu tersangka berinisial MR di akun facebook yang menawarkan hewan dilindungi jenis cendrawasih khas Kepulauan Aru berwarna kuning coklat.

Dalam akun tersebut tersangka mengatakan kalau ada yang berminat ingin membeli cendrawasih yang sudah diawetkan silakan menghubungi akun dimaksud.

Tawaran dalam akun ini munculnya sekitar Selasa (7/8), dan dua hari berikutnya kami berkoordinasi dengan Kapolres Kepulauan Aru AKBP Adolf Bormasa melaksanakan penyelidikan terhadap profil akun tersebut dan diketahui pemiliknya berdomisili di Kota Dobo.

Setelah dilakukan pendalaman, ternyata pemilik akun FB ini berinisial MR dan akhirnya mengamankan yang bersangkutan untuk meminta klarifikasi tetapi yang awalnya bersangkutan mengaku postingan itu hanya sebatas postingan saja.

Polres Aru melalui Satreskim melakukan penggeledahan di dalam kamar MR, tepatnya di bawah tempat tidur ada bungkusan kardus yang terdapat 28 ekor burung cendrawasih diawetkan.

Dari hasil pemeriksaan ini lalu dikembangkan darimana dia mendapatkan burungnya, tetapi Ditreskrimsus Polda Maluku minta Polres Pulau Aru melakukan pengembangan.

Ternyata MR membelinya dari dua toko masing-masing milik tersangka MT sepuluh ekor dan GMG alias Go 18 ekor di Kota Dobo.

Ketiga tersangka ini dijerat dengan pasal 40 ayat (2) juncto pasal 21 ayat (2) UU nomor 5 tahun 1990 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Margareth alias MR beli dari MT dan GO seharga Rp350.000, lalu kembali menjualnya ke pasaran seharga Rp400.000.

Sumber: antaranews.

  Berita Terkait
  • 2 bulan lalu

    Indosat Perluas Jaringan 4G di Sumut

    JAKARTA (EKSPOSnews): Indosat Ooredoo memperluas jaringan 4G Plus ke Sumatera Utara sebagai bentuk komitmen perusahaan lakukan ekspansi ke luar Pulau Jawa setelah Lampung, Kalimantan Selatan, dan Sula

  • 2 bulan lalu

    Samsung Kembangkan Jaringan 5G

    JAKARTA (EKSPOSnews): Raksasa elektronik Korea Selatan Samsung mengumumkan kerjasamanya dengan Otoritas Keselamatan Transportasi Korea (KOTSA) untuk mengembangkan jaringan telekomunikasi 4G LTE, 5G, d

  • 2 bulan lalu

    Indosat Perluas Jaringan 4G

    JAKARTA (EKSPOSnews): Indosat Ooredoo menargetkan dapat memberikan jaringan 4G di semua wilayah operasional mereka di Indonesia hingga akhir tahun ini."100 persen dari titik-titik yang kami miliki aka

  • 3 bulan lalu

    BNN Amankan Jaringan Penyelundup Narkoba Internasional

    JAKARTA (EKSPOSnews): Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama dengan Ditjen Bea Cukai dan TNI AL kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika oleh sindikat internasional di perairan Langsa Aceh d

  • 4 bulan lalu

    Mengungkap Jaringan Prostitusi Daring

    KARAWANG (EKSPOSnews): Polres Kabupaten Karawang mengungkap praktik prostitusi dalam jaringan (online) melalui jejaring media sosial facebook di wilayah Karawang, Jawa Barat."Setelah dilakukan penyeli

  komentar Pembaca

Copyright © 2009 - 2019 eksposnews.com. All Rights Reserved.

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Media Siber

Disclaimer

Iklan

RSS

Kontak

vipqiuqiu99 vipqiuqiu99