Kamis, 31 Jan 2019
eksposnews.com
  • Home
  • Kesehatan
  • BPJS Kesehatan Terbitkan 3 Aturan Baru. Apa Saja Isinya?

BPJS Kesehatan Terbitkan 3 Aturan Baru. Apa Saja Isinya?

Oleh: Jallus
Kamis, 26 Jul 2018 03:27
BAGIKAN:
istimewa.
BPJS Kesehatan.
JAKARTA (EKSPOSnews): Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menerbitkan tiga peraturan direksi baru tentang pelayanan jaminan kesehatan dalam upaya peningkatan mutu pelayanan dan efektivitas pembiayaan.

Dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, BPJS Kesehatan menerapkan implementasi Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Katarak dalam Program Jaminan Kesehatan, Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan dengan Bayi Lahir Sehat, dan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik.

Terbitnya peraturan ini mengacu pada ketentuan perundang-undangan, khususnya Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), Pasal 24 ayat (3) yang menyebutkan BPJS Kesehatan dapat mengembangkan sistem pelayanan kesehatan, sistem kendali mutu pelayanan, dan sistem pembayaran pelayanan kesehatan untuk meningkatkan, efisiensi dan efektivitas jaminan kesehatan.

"Kebijakan tiga Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan ini kami lakukan, untuk memastikan peserta program JKN-KIS memperoleh manfaat pelayanan kesehatan yang bermutu, efektif dan efisien dengan tetap memperhatikan keberlangsungan Program JKN-KIS. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Rapat Tingkat Menteri awal tahun 2018 yang membahas tentang sustainibilitas Program JKN-KIS dimana BPJS Kesehatan harus fokus pada mutu layanan dan efektivitas pembiayaan," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan Nopi Hidayat, Rabu 25 Juli 2018.

Nopi menerangkan yang dimaksud dengan efektivitas pembiayaan adalah sesuai dengan kutipan penjelasan atas Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Pasal 22 bahwa luasnya pelayanan kesehatan disesuaikan dengan kebutuhan peserta yang dapat berubah dan kemampuan keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Hal ini diperlukan untuk kehati-hatian.

Dalam menjalankan fungsinya, BPJS Kesehatan juga telah berkomunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan, antara lain Kementerian Kesehatan, Asosiasi Profesi dan Fasilitas Kesehatan, Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya, serta Dewan Pertimbangan Medis (DPM) dan Dewan Pertimbangan Klinis (DPK). Di tingkat daerah BPJS Kesehatan telah melakukan sosialisasi kepada dinas kesehatan, fasilitas kesehatan, dan juga asosiasi setempat.

"Perlu kami tekankan bahwa dengan diimplementasikan tiga peraturan ini, bukan dalam artian ada pembatasan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta JKN-KIS. Namun penjaminan pembiayaan BPJS Kesehatan disesuaikan dengan kemampuan keuangan BPJS Kesehatan saat ini," kata Nopi.

Nopi mengatakan BPJS Kesehatan akan tetap memastikan Peserta JKN-KIS mendapat jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan. BPJS Kesehatan juga terus melakukan koordinasi dengan fasilitas kesehatan dan dinas kesehatan agar dalam implementasi peraturan ini dapat berjalan seperti yang diharapkan.

Sampai dengan 20 Juli 2018, tercatat sebanyak 199.820.183 jiwa penduduk di Indonesia telah menjadi peserta program JKN-KIS.

BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 22.322 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang terdiri atas 9.882 Puskesmas, 5.025 dokter praktik perorangan, 5.518 klinik nonrawat inap, 668 klinik rawat inap, 21 RS Kelas D Pratama, serta 1.208 dokter gigi. Sementara itu di tingkat Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL), BPJS Kesehatan telah bermitra dengan 2.406 rumah sakit dan klinik utama, 1.599 apotek, dan 1.078 optik.

Sumber: antaranews.

  Berita Terkait
  • kemarin

    Tunggakan BPJS Kesehatan Ganggu Industri Farmasi

    JAKARTA (EKSPOSnews): Gabungan Perusahaan (GP) Farmasi Indonesia menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk melaporkan perihal tunggakan utang BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan, yang berdampak p

  • 2 minggu lalu

    BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru Berikan Rapor Merah

    PEKANBARU (EKSPOSnews): BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru, mencatat sebanyak 92 fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) mendapat "rapor merah" dan kini mengalami penyesuaian kapitasi periode Januari-

  • 3 minggu lalu

    Anak Baru Lahir Harus Didaftar ke BPJS Kesehatan

    AMBON (EKSPOSnews): Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)-Kesehatan Cabang Ambon mengawali tahun 2019 dengan menggelar sosialisasi kepada Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Provinsi Maluku yang difokusk

  • satu bulan lalu

    Bayi Dalam Kandungan Tak Perlu Didaftar Jadi Peserta BPJS Kesehatan

    PADANG (EKSPOSnews): Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan menyampaikan bahwa bayi yang masih di dalam kandungan ibunya tidak perlu lagi didaftarkan, dan ketika lahir baru didaftarkan sebagai p

  • 3 bulan lalu

    BPJS Kesehatan Tanggung Kembali Biaya Kesehatan Ini Setelah Putusan MA

    JAKARTA (EKSPOSnews): Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan menanggung kembali tanpa syarat bagi pembiayaan tiga layanan kesehatan, yaitu katarak, bayi lahir sehat, dan rehabilitasi

  komentar Pembaca

Copyright © 2009 - 2019 eksposnews.com. All Rights Reserved.

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Media Siber

Disclaimer

Iklan

RSS

Kontak

vipqiuqiu99 vipqiuqiu99