Jumat, 01 Feb 2019
eksposnews.com

Menekan Angka Pernikahan Dini

Oleh: marsot
Selasa, 07 Agu 2018 04:10
BAGIKAN:
istimewa.
Pernikahan.
YOGYAKARTA (EKSPOSnews): Pemerintah Kota Yogyakarta menyatakan meskipun kasus pernikahan dini di kota itu tergolong rendah, namun hal tersebut tidak mengendurkan semangat untuk menekan angka pernikahan dini, salah satunya merencanakan deklarasi pencegahan pernikahan usia anak.

"Rencananya, deklarasi ini akan dilakukan bersama-sama dengan anak-anak perwakilan SMA/SMK serta dari berbagai organisasi, seperti Forum Anak, remaja masjid, dan Kampung Ramah Anak pada Selasa (7/8)," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pemerintah Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat di Yogyakarta, Senin 6 Augustus 2018.

Melalui deklarasi tersebut, lanjut Octo, diharapkan muncul pemahaman dan penguatan komitmen dari seluruh pihak untuk mencegah terjadinya kasus pernikahan dini di Kota Yogyakarta.

Berdasarkan data dari Pengadilan Tinggi Agama DIY, pengajuan dispensasi pernikahan pada 2016 tercatat sebanyak 36 permohonan, dan permohonan dari 16 pasangan dikabulkan. Sedangkan pada 2017, jumlah pengajuan dispensasi berkurang menjadi enam pasang.Octo menyebut, kasus pernikahan dini dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, bahkan dari penggunaan gadget yang berlebihan karena anak mengakses konten-konten yang tidak sesuai dengan usianya sehingga muncul kekerasan seksual dan kehamilan tidak diinginkan.

"Sifat permisif dari orang tua, terkadang juga memicu munculnya pernikahan dini pada anak-anak. Sekali lagi, keluarga memegang kunci dalam memberikan perlindungan yang baik terhadap anak-anak," katanya.

Selain deklarasi bersama, Pemerintah Kota Yogyakarta juga sudah memiliki produk hukum untuk menekan kasus pernikahan dini, yaitu melalui Peraturan Wali Kota Yogyakarta tentang pendewasaan usia perkawinan. "Sosialisasi terhadap peraturan wali kota akan diintensifkan. Kami sudah siapkan surat edarannya," katanya.

Produk hukum dengan kekuatan yang lebih mengikat, lanjut Octo, juga sedang dibahas, yaitu melalui Raperda Ketahanan Keluarga.

Octo menambahkan, Mahkamah Konstitusi juga diharapkan dapat mengevaluasi batasan usai perkawinan dari sebelumnya 16 tahun untuk perempuan dan 20 tahun bagi laki-laki menjadi paling tidak 20 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki.

Sumber: antaranews.

  Berita Terkait
  • 5 jam lalu

    Bangka Tengah Bantu Peternak

    KOBA (EKSPOSnews): Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyalurkan bantuan sebanyak 10 sapi kepada peternak yang tergabung dalam kelompok di Desa Bhaskara Bakti."Ba

  • kemarin

    Mengembangkan Bawang Merah di Bangka Tengah

    KOBA (EKSPOSnews): Bupati Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ibnu Saleh menargetkan seluruh desa di daerah itu membudidayakan tanaman hortikultura jenis bawang merah."Sekarang sudah ra

  • kemarin

    Polda Sumut Tetapkan Pengusaha Jadi Tersangka Penyerobot Hutan Lindung

    MEDAN (EKSPOSnews): Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah menetapkan seorang tersangka pengusaha inisial DS, dalam kasus alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Langkat seluas 366 hektare menjadi perk

  • 2 hari lalu

    PPKS Kembangkan Pengunaan B50

    JAKARTA (EKSPOSnews): Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) yang merupakan lembaga di bawah PT Riset Perkebunan Nusantara mengembangkan penggunaan biodiesel 50 persen pada pencampuran minyak solar atau

  • 2 hari lalu

    Aneh, Semen Andalas Langka di Aceh

    LHOKSEUMAWE (EKSPOSnews): Dalam beberapa hari terakhir, komoditi bahan bangunan semen langka di pasaran dalam wilayah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh dan sekitarnya, sehingga menyusahkan masyarakat ya

  komentar Pembaca

Copyright © 2009 - 2019 eksposnews.com. All Rights Reserved.

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Media Siber

Disclaimer

Iklan

RSS

Kontak

vipqiuqiu99 vipqiuqiu99