Sabtu, 02 Feb 2019
eksposnews.com

Pengadilan Tolak Praperadilan Cukong Perusak Hutan di Riau

Oleh: marsot
Rabu, 08 Agu 2018 09:39
BAGIKAN:
istimewa.
Vonis.
PEKANBARU (EKSPOSnews): Hakim tunggal Pengadilan Negeri Pelalawan, Riau, menolak permohonan praperadilan Sukdhev Singh, terkait penetapan status sebagai tersangka perambahan hutan dan penyitaan alat beratnya oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Alhamdulillah, iya benar kita menang di praperadilan. Kasus ini jadi terang benderang, karena sebenarnya berkas sudah P21 atau lengkap. Segera setelah ini kita serahkan ke kejaksaan berikut tersangka dan barang bukti supaya bisa segera ke proses pengadilan," kata Kepala Seksi Wilayah II Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Sumatera Eduward Hutapea di Pekanbaru, Rabu 8 Augustus 2018.

Kuasa Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dalam praperadilan, Muhnur Satyahaprabu, menjelaskan lebih rinci bahwa putusan sidang praperadilan telah dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan pada Selasa (7/8). Hakim tunggal, Ayu Rosalin, menolak seluruh permohonan Sukdhev Singh.

"Putusan hakim menolak seluruhnya permohonan praperadilan, dan membebankan biaya perkara ke pemohon," katanya.

Muhnur menjelaskan, latar belakang gugatan praperadilan itu berawal ketika Sukdhev Singh tidak terima karena pada 2017 ditetapkan oleh Kementerian LHK sebagai tersangka perambahan hutan dan pengrusakan lingkungan terhadap 145 hektare kawasan hutan produksi yang bisa dikonversi (HPK), di Desa Segati Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan. Lahan yang dirambah merupakan eks hak pengusahaan hutan (HPH) PT Siak Raya Timber, dan masuk dalam program Revitalisasi Ekosistem Tesso Nilo. Sukdhev sebenarnya bukan warga setempat, melainkan berasal dari Provinsi Sumatera Utara dan diduga kuat menjadi cukong atau pemodal di balik kejahatan terorganisir itu.

"LHK akan menertibkan Tesso Nilo, yang salah satunya yaitu lahan yang dikuasai oleh Sukdhev Singh, mafia yang punya ciri khas melakukan kejahatan terorganisir karena dia gunakan masyarakat sebagai temeng dia untuk menutupi kejahatannya. Dia gunakan dalih itu hak ulayat, faktanya tak ada pengakuan secara adat di sana, dan Sukdhev gunakan itu untuk merambah hutan di eks HPH Siak Raya Timber," kata Muhnur.

Sukdhev dalam permohonan praperadilan menyatakan penetapan tersangka terhadapnya tidak didasari pada dua alat bukti, tidak didahului dengan gelar perkara dan penyidik Kementerian LHK dinilai tidak berwenang menetapkan tersangka kepadanya. Selain itu, Sukdhev lahan 145 hektare yang sudah ditanaminya dengan kelapa sawit, merupakan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan diakui dalam hak ulayat (adat). Sedangkan protesnya terhadap penyitaan satu alat berat miliknya karena tidak ada penetapan pengadilan sebagai dasar hukumnya.

Sidang praperadilan berlangsung empat kali dan pemohon mengajukan 33 bukti tertulis, tiga saksi fakta dan dua saksi ahli yang salah satunya dari Kesatuan Pengelolaan Hutan Sorek, yang merupakan unit pelaksana teknis di bawah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau.

Sementara itu, dari Kementerian LHK dalam persidangan menyodorkan 35 bukti tertulis dan satu saksi ahli dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Riau.

Ada beberapa poin dalam putusan hakim yang intinya menolak permohonan praperadilan. Pertama, praperadilan hanya memeriksa aspek formil atas penyidikan sehingga apa yang dilakukan penyidik Kementerian LHK berdasarkan bukti-bukti sudah memenuhi dua alat bukti. Kedua, penyitaan alat berat terbukti sah karena sudah ada penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan. Ketiga, hak ulayat yang diklaim pemohon baru akan diuji dalam sidang pokok perkara bukan saat praperadilan. Keempat, lahan yang diklaim pemohon ternyata bukan TORA.

"Setelah dibuka peta indikatif TORA yang ditetapkan April 2018, kebun yang dikuasai tidak masuk objek TORA," kata Mahnur.

Sumber: antaranews.

  Berita Terkait
  • satu bulan lalu

    Putusan Pangadilan Tak Dijalankan, Lapor ke Bareskrim

    JAKARTA (EKSPOSnews): Direktur PT Bangun Megah Semesta (BMS) Conti Chandra melalui kuasa hukumnya Alfonso F.P. Napitupulu melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam Dedie Tri Hariyadi ke Baresk

  • 4 bulan lalu

    Pengadilan Lepaskan Isteri Pilot dari Tuduhan Penipuan

    SEMARANG (EKSPOSnews): Pengadilan Negeri Semarang melepaskan MAS, istri pilot, dari segala tuntutan terkait dengan dugaan tindak pidana penipuan dalam investasi bisnis telepon seluler yang kerugiannya

  • 5 bulan lalu

    Korupsi di Lingkungan Pengadilan Sangat Parah

    JAKARTA (EKSPOSnews): Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Hukum Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono, mengatakan bahwa tindak pidana korupsi di lingkup peradilan jau

  • 6 bulan lalu

    2 Pengemplang Pajak Diseret ke Pengadilan

    PEKANBARU (EKSPOSnews): Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau dan Kepulauan Riau mempidanakan dua wajib pajak (WP) setempat yang sudah mengeplang pajak sejak Januari hingga Juli 2018."Jumlah W

  • 6 bulan lalu

    Pengadilan Bubarkan Jamaah Anshor Daulah

    JAKARTA (EKSPOSnews): Kuasa Hukum Jamaah Anshor Daulah (JAD) Asludin Hatjani menyatakan pihaknya tidak akan mengajukan banding pasca Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis pembubaran

  komentar Pembaca

Copyright © 2009 - 2019 eksposnews.com. All Rights Reserved.

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Media Siber

Disclaimer

Iklan

RSS

Kontak

vipqiuqiu99 vipqiuqiu99