Sabtu, 02 Feb 2019
eksposnews.com

Najib Razak Didakwa Lakukan Pencucian Uang

Oleh: marsot
Rabu, 08 Agu 2018 09:34
BAGIKAN:
WA.
Najib Razak.
KUALA LUMPUR (EKSPOSnews): Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak akan didakwa pada Rabu berdasarkan undang-undang pencucian uang, menurut lembaga anti korupsi, terkait dengan skandal miliaran dolar di 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Najib, 65 tahun, dan keluarganya telah menghadapi pemeriksaan ketat sejak Mei, ketika hasil pemilihan di Malaysia membawa Mahathir Mohamad, mantan mentor yang jadi musuh, kembali naik ke tampuk kekuasaan.

Mahathir, 93 tahun, dengan cepat membuka kembali penyelidikan atas 1MDB dan melarang Najib beserta istrinya, Rosmah Mansor, meninggalkan negara itu.

Bulan lalu, Najib ditangkap dan didakwa menyalahgunakan kekuasaan dan pelanggaran kepercayaan terkait dengan dugaan transfer dana senilai 42 juta ringgit (10,31 juta dolar AS) ke rekening bank pribadnya dari SRC International, bekas unit dari 1MDB.

Ia telah mengaku tak bersalah atas dakwaan-dakwaan tersebut dan dibebaskan setelah memberikan uang jaminan.

Pada Selasa, ia dipanggil ke kantor Komisi Anti Korupsi Malaysia (MACC), sehari sebelum pemeriksaan menjelang peradilannya di pengadilan.

Najib diperiksa sekitar 45 menit. Dalam sebuah pernyataan segera setelah Najib meninggalkan kantor MACC, komisi itu mengatakan ia akan didakwa berdasarkan undang-undang anti pencucian uang.

"Dakwaan-dakwaan tersebut terkait perkara SRC International," demikian kata MACC dalam satu pernyataan.

Juru bicara Najib menolak untuk memberikan komentar.

1MDB sedang diselidiki oleh sedikitnya enam negara, termasuk Singapura, Swiss dan Amerika Serikat, terkait dugaan pencucian uang dan korupsi.

Departemen Kehakiman AS mengatakan, diperkirakan dana senilai 4,5 miliar dolar dari 1MDB telah disalahgunakan oleh para pejabat tinggi dan orang-orang dekatnya.

Sumber: antara/reuters.

  Berita Terkait
  • 2 bulan lalu

    Zainudin Hasan Didakwa Melakukan Pencucian Uang

    BANFARLAMPUNG (EKSPOSnews): Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan dengan pasal tindak pidana pencucian uang serta pasal ti

  • 3 bulan lalu

    Zainudin Hasan Terdakwa Pencucian Uang

    JAKARTA (EKSPOSnews): Komisi Pemberantasan Korupsi menyita sembilan unit bidang tanah terkait dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin

  • 3 bulan lalu

    Ahmad Zahid Hamidi, Mantan Wakil PM Malaysia Didakwa Melakukan Pencucian Uang

    KUALA LUMPUR (EKSPOSnews): Mantan Wakil Perdana Menteri Ahmad Zahid Hamidi pada Jumat didakwa melakukan 45 perlanggaran, termasuk pencucian uang dan rasuah di tengah-tengah penumpasan korupsi.Ahmad Za

  • 6 bulan lalu

    BNN Ungkap Pencucian Uang Narkoba

    SURABAYA (EKSPOSnews): Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) narkotika yang me

  komentar Pembaca

Copyright © 2009 - 2019 eksposnews.com. All Rights Reserved.

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Media Siber

Disclaimer

Iklan

RSS

Kontak

vipqiuqiu99 vipqiuqiu99