Sabtu, 02 Feb 2019
eksposnews.com

Kejati Sumut Tahan 4 Tersangka Korupsi Badan Perpustakaan Sumut

Oleh: Jallus
Selasa, 08 Agu 2017 10:22
BAGIKAN:
istimewa
Ditahan.
MEDAN (EKSPOSnews): Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara hingga kini telah menahan empat tersangka, dalam dugaan kasus korupsi pengembangan perpustakaan SD/MI senilai Rp3,596 miliar di Badan Perpustakaan Daerah Provinsi Sumut tahun anggaran 2014.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut Sumanggar Siagian, di Medan,  mengatakan keempat tersangka yang ditahan itu, yakni JWB, Direktur CV Alva Omega.

Tersangka JWB, menurut dia, ditahan Kejati Sumut, Senin (7/8) sekitar pukul 16.00 WIB dan langsung dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA Tanjung Gusta Medan.

"Sebelum dilakukan penahanan terhadap Direktur CV.Alva Omega itu, lebih dahulu dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejati Sumut selama lebih kurang tujuh jam," ujar Sumanggar, Selasa 8 Augustus 2017.

Ia menyebutkan, dari jumlah empat tersangka yang ditahan itu, yakni satu orang berinisial HST, mantan Kepala Badan Perpustakaan Daerah (BPAD) Provinsi Sumut.

Kemudian, tiga tersangka lainnya adalah rekanan berinisial JWB, Direktur CV Alva Omega, MC, Direktur CV Multi Sarana Abadi dan HN, Direktur CV Indroprima.

"Penahanan terhadap keempat tersangka tersebut, untuk kepentingan penyidikan yang dilakukan Kejati Sumut," ucapnya.

Sumanggar menambahkan, keempat tersangka itu, diduga juga melakukan penyimpangan dana pengembangan perpustakaan Pondok Pesantren di Sumut senilai Rp614,375 juta.

Selain itu, pengadaan Buku Keliling Kabupaten/Kota di Sumut senilai Rp816 juta dari APBD Sumut TA 2014 sebanyak 16.000 eksemplar.

"Dugaan kasus korupsi dana pengembangan perpustakaan SLTP di Sumut senilai Rp3,7 miliar dan dugaan korupsi lainnya dalam pengadaan bantuan buku perpustakaan rumah ibadah Rp3,7 miliar dari APBD Sumut Tahun Anggara 2014," kata juru bicara Kejati Sumut.

Sebelumnya, Kejati Sumut, Rabu (2/8) menahan tersangka berinisial HST, mantan Kepala BPAD Provinsi Sumut, dalam dugaan kasus korupsi pengembangan perpustakaan SD/MI senilai Rp3,596 miliar tahun 2014.

Tersangka dititipkan di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan.

Kejati Sumut juga menahan dua tersangka lain, yakni MC, Direktur CV Multi Sarana Abadi dan HN, Direktur CV Indroprima, dalam kasus dugan korupsi di BPAD Provinsi Sumut.

Kedua tersangka korupsi itu, ditahan Kamis (20/7) dan dititipkan di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan.

"Keempat tersangka korupsi itu, dijerat Pasal 2 Junto Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.


Sumber: antaranews.

  Berita Terkait
  • 2 bulan lalu

    Kejati Sumut Tangkap Koruptor Bank Agroniaga

    MEDAN (EKSPOSnews): Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap Mulyono, tersangka kasus dugaan korupsi pengajuan kredit fiktif di BRI Agroniaga Cabang Rantauprapat senilai Rp

  • 3 bulan lalu

    Kejati Sumut Limpahkan Perkara Mantan Bupati Tapanuli Tengah

    MEDAN (EKSPOSnews): Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah melimpahkan berkas perkara tersangka mantan Bupati Tapanuli Tengah, berinisial ST, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelepan proyek senilai

  • 3 bulan lalu

    Kejati Sumut Tangkap Buronan Koruptor Pajak Reklame

    MEDAN (EKSPOSnews): Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap Alboin Siagian, terpidana kasus korupsi penggelapan uang pajak restoran dan reklame pada Dinas Pendapatan Kabupaten Deli Ser

  • 4 bulan lalu

    Kejati Sumut Belum Terima Pelimpahan Kasus Bupati Tapanuli Tengah

    MEDAN (EKSPOSnews): Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara hingga kini masih menunggu dari penyidik Polda Sumut pelimpahan berkas perkara tersangka mantan Bupati Tapanuli Tengah berinisial ST, dalam dugaan p

  komentar Pembaca

Copyright © 2009 - 2019 eksposnews.com. All Rights Reserved.

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Media Siber

Disclaimer

Iklan

RSS

Kontak

vipqiuqiu99 vipqiuqiu99