Jumat, 29 Mar 2019
eksposnews.com

Kejaksaan Tinggi DKi Jakarta Tanyakan Perkembangan Kasus PT Maybank

Oleh: Jallus
Jumat, 05 Jan 2018 04:48
BAGIKAN:
istimewa.
Maybank.
JAKARTA (EKSPOSnews): Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengirimkan surat P17 atau menanyakan perkembangan penyidikan kasus PT Bank Maybank Indonesia Tbk yang tidak membayar upah kepada pekerjanya, ke penyidik Polda Metro Jaya.

Pasalnya Kejati DKI sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara tersebut dengan dua terlapor Eri Budiono (Direktur Perbankan Global PT Bank Maybank) dan Ricky Antariksa (staf PT Bank Maybank) sejak 23 Oktober 2017.

"Kami meminta perkembangan penyidikan perkara tersebut dengan nomor berkas perkara B/16750/X/2017 yang diterima Kejati DKI pada 23 Oktober 2017," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi di Jakarta, Kamis 4 Januari 2018.

Nirwan Nawawi menambahkan sejak SPDP tersebut diterima oleh Kejati DKI, sampai sekarang belum disusulkan dengan penerimaan berkas perkara tahap pertama. "P17 yang sudah dikirimkan itu bernomor surat : B-8184/O.1.4/EUH.1/12/2017 tanggal 29 Desember 2017," tambahnya.

SPDP itu menyebutkan pasalnya, Pasal 186 jo Pasal 93 ayat 2 huruf f Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang terjadi di PT Bank Maybank Indonesia Tbk yang beralamat di Gedung Sentral Senayan, Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Esti Nugrahaeni, Head Corporate Communication & Branding PT Maybank Indonesia Tbk menyatakan Maybak Indonesia mengikuti proses hukum dan peraturan yang berlaku.

"Terhadap upaya yang bersangkutan untuk melaporkan manajemen secara pidana, Maybank Indonesia mengikuti proses hukum dan peraturan yang berlaku," katanya.

Esti menjelaskan sehubungan adanya eks karyawan Maybank Indonesia yang menempuh proses hukum sehubungan PHK yang bersangkutan, maka dapat disampaikan Pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan yang bersangkutan dilakukan oleh Perusahaan setelah karyawan tersebut terbukti melanggar ketentuan Kode Etik dan Pedoman Tingkah Laku, Kebijakan dan Standard Operational Procedure (SOP) serta tata kelola Perusahaan.

Dikatakan, tindakan-tindakan eks karyawan tersebut telah merugikan dan memberikan dampak negatif terhadap citra perusahaan. Sebagai institusi yang menjunjung tinggi integritas, Maybank Indonesia menindak tegas setiap karyawan yang melanggar peraturan Perusahaan.

Dalam menjalankan kegiatan Perusahaan, Maybank Indonesia senantiasa berpedoman pada peraturan Perusahaan termasuk kebijakan internal Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama (PKB) serta Kode Etik dan Pedoman Tingkah Laku dalam menjalankan kegiatan Perusahaan.

Sebagai warga usaha yang taat hukum, Maybank Indonesia telah menempuh prosedur hukum terhadap eks karyawan tersebut, dimana Pengadilan Hubungan Industrial di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berlanjut di tingkat Kasasi telah memutuskan Maybank Indonesia sebagai pihak yang memenangkan perkara tersebut. Maybank akan melaksanakan semua isi putusan Pengadilan terkait dengan seluruh hak-hak eks karyawan tersebut.

Sumber: antaranews.

  Berita Terkait
  • tahun lalu

    2 Jaksa Peneliti Ikuti Perkembangan Kasus Maybank Indonesia

    JAKARTA (EKSPOSnews): Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menunjuk dua jaksa peneliti untuk mengikuti perkembangan kasus PT Bank Maybank Indonesia Tbk. yang tidak membayar upah kepada pekerjanya."Dua j

  komentar Pembaca

Copyright © 2009 - 2019 eksposnews.com. All Rights Reserved.

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Media Siber

Disclaimer

Iklan

RSS

Kontak

vipqiuqiu99 vipqiuqiu99