Kamis, 28 Mar 2019
eksposnews.com

Kejaksaan Tetapkan 4 Koruptor Alkes Binjai DPO

Oleh: marsot
Kamis, 28 Des 2017 07:28
BAGIKAN:
marsot
Kejaksaan Tinggi Sumut.
MEDAN (EKSPOSnews): Kejaksaan Negeri Binjai telah menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Djoelham Kota Binjai, Sumatera Utara, dalam daftar pencarian orang atau DPO.

Keempat tersangka dugaan korupsi senilai Rp14 miliar dari dana APBN Tahun Anggaran 2012 itu, kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumut, Sumanggar Siagian, di Medan,  adalah TD, MS, CPT dan SYA.

Keempat tersangka tersebut, menurut dia, saat ini telah menghilang dan tidak diketahui di mana keberadaannya.

"Sebab, beberapa kali dipanggil oleh penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Binjai, para tersangka tersebut tidak pernah hadir," ujar Sumanggar, Kamis 28 Desember 2017.

Ia menyebutkan, karena tersangka mangkir dan tidak kooperatif, maka Kejari Binjai menetapkan sebagai status daftar pencarian orang (DPO).

Keempat tersangka korupsi itu, saat ini masih terus dicari Kejari Binjai yang bekerja sama dengan Kejati Sumut.

"Keempat tersangka itu, harus ditemukan hingga dapat," ucapnya.

Sumanggar mengatakan, pihak Kejati Sumut juga telah meminta bantuan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mencari tersangka yang menghilang.

"Pokonya keempat tersangka korupsi alat kesehatan (Alkes) RSUD Djoelham Binjai harus dapat ditemukan," kata Juru Bicara Kejati Sumut.

Tetapkan Tujuh Tersangka Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Binjai, Senin (6/11) menetapkan tujuh tersangka kasus korupsi pengadaan alat-alat kesehatan di RSUD Djoelham Kota Binjai senilai Rp3,5 miliar bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2012.

Ketujuh tersangka itu, yakni berinisial MS, mantan Direktur Utama RSUD Dzoelham Kota Binjai.

Selain itu, SYA, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), CPT, mantan Kepala ULP RSUD Djoelham Binjai, SHD, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa, BA, Kepala Cabang Kimia Farma Medan pada 2012, TD, Direktur PT Mesarinda Abadi, dan FNC, Direktur PT Petan Daya.

Kasus korupsi proyek pengadaan alkes yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai Rp14 miliar, sedangkan kasus itu merugikan keuangan negara Rp3,5 miliar sesuai hasil audit BPKP Sumut.

Dalam kasus korupsi tersebut, para tersangka melakukan penggelembungan harga pengadaan barang dan jasa yang dilakukan pihak RSUD Djoelham Binjai serta tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 54 Tahun 2010.

Penetapan tujuh tersangka itu, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik pidana khusus di depan pimpinan Kejari Binjai pada awal November 2017.

Sumber: antaranews.

  Berita Terkait
  • satu bulan lalu

    Kejaksaan Tahan Pejabat Pemkot Semarang

    SEMARANG (EKSPOSnews): Kepala Bidang Penataan dan Penetapan Dinas Perdagangan Kota Semarang Dody Kristyanto ditahan Kejaksaan Negeri Kota Semarang dalam kasus dugaan pembobolan dana kas daerah pemerin

  • 5 bulan lalu

    KPK Bantu Kajaksaan Tinggi Tangkap DPO Koruptor

    JAKARTA (EKSPOSnews): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantu Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam pencarian dan penangkapan terpidana perkara korupsi atas nama Didi Supriadi (DS) yang telah masuk da

  • 6 bulan lalu

    Kejaksaan Negeri Karo Himbau Pemberi Kerja Penuhi Hak BPJS Ketenagakerjaan Pekerja

    KABANJAHE (EKSPOSnews): Kejaksaan Negeri Karo menghimbau kalangan usaha dan pemberi kerja mulai dari usaha mikro hingga usaha besar termasuk yayasan pendidikan, koperasi dan juga honorer daerah dan pe

  • 6 bulan lalu

    Alex Noerdin Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung

    JAKARTA (EKSPOSnews): Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) untuk diperiksa sebagai saksi dugaan korup

  • 6 bulan lalu

    Kejaksaan Agung tahan Pejabat KPP Semarang

    JAKARTA (EKSPOSnews): Kejaksaan Agung menahan pejabat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Semarang, Jawa Tengah, berinisial PAW atas dugaan menerima gratifikasi penjualan faktur pajak mulai 2007 hingga 2013.

  komentar Pembaca

Copyright © 2009 - 2019 eksposnews.com. All Rights Reserved.

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Media Siber

Disclaimer

Iklan

RSS

Kontak

vipqiuqiu99 vipqiuqiu99