Jumat, 01 Feb 2019
eksposnews.com

KPK Tahan 2 Anggota DPRD Sumut

Oleh: alex
Rabu, 11 Jul 2018 19:26
BAGIKAN:
istimewa.
Febri Diansyah, Jubir KPK.
JAKARTA (EKSPOSnews): Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menahan dua tersangka tindak pidana korupsi suap kepada DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Adapun dua tersangka yang ditahan itu merupakan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan 2014-2019 masing-masing Mustofawiyah (MSF) dan Tiaisah Ritonga (TIR).

"Tersangka MSF ditahan 20 hari pertama di Rutan Polres Jakarta Timur. Sedangkan TIR ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di belakang kantor KPK Kavling K-4," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu 11 Juli 2018.

Sebelum ditahan, keduanya terlebih dahulu diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu, dalam kapasitas sebagai tersangka dalam kasus suap tersebut.

Selain Mustofawiyah dan Tiaisah Ritonga, KPK juga telah menahan tujuh tujuh tersangka lainnya dalam kasus tersebut antara lain tiga mantan anggota DPRD Sumut 2009-2014 masing-masing Fadly Nurzal, Rijal Sirait, Rooslynda Marpaung, Helmiati dan Muslim Simbolon serta anggota DPRD Sumut 2014-2019 Rinawati Sianturi dan Sonny Firdaus.

Sebelumnya, KPK pada 3 April 2018 telah mengumumkan 38 anggota DPRD Provinsi Sumut sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019.

Sebanyak 38 anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019 tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Puji Nugroho.

Pertama, terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Kedua, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Ketiga terkait pengesahan APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Terakhir, terkait penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada 2015.

KPK mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan barang elektronik bahwa 38 tersangka itu diduga menerima "fee" masing-masing antara Rp300 sampai Rp350 juta dari Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Provinsi Sumut.

Atas perbuatannya, 38 tersangka tersebut disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ke-38 orang tersangka itu adalah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, DTM Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie dan Rahmianna Delima Pulungan.

Selanjutnya Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawati Munthe, Dermawan Sembiring, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban dan Tunggul Siagian.

Kemudian Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah dan Tahan Manahan Panggabean.

Sumber: antaranews.

  Berita Terkait
  • 4 hari lalu

    KPK Limpahkan ke Pengadilan Kasus Korupsi Pakpak Bharat

    JAKARTA (EKSPOSnews): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap Rijal Efendi Padang (REP), tersangka suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupa

  • 7 hari lalu

    KPK Minta Pelepasan Kawasan Hutan Produksi di Buol Dibatalkan

    JAKARTA (EKSPOSnews): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti soal Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terkait pelepasan hutan produksi untuk perkebunan kelapa sawit di Buol, S

  • satu minggu lalu

    OTT KPK Tak Membuat Kepala Daerah Jera Melakukan Korupsi

    JAKARTA (EKSPOSnews): Bupati Mesuji Khamami menjadi kepala daerah ke-107 yang ditetapkan sebagai tersangka KPK sejak KPK berdiri pada 2003."KPK sangat menyesalkan peristiwa dugaan suap terhadap kepala

  • satu minggu lalu

    Bupati Mesuji Korban Pertama OTT KPK Tahun Ini

    JAKARTA (EKSPOSnews): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan delapan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Lampung, sejak Rabu (23/1) sampai Kamis dini hari."Memang ada kegiatan

  • 2 minggu lalu

    KPK Perpanjang Penahanan Bupati Pakpak Bharat

    JAKARTA (EKSPOSnews): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan terhadap tiga tersangka suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2018."Hari ini,

  komentar Pembaca

Copyright © 2009 - 2019 eksposnews.com. All Rights Reserved.

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Media Siber

Disclaimer

Iklan

RSS

Kontak

vipqiuqiu99 vipqiuqiu99