Sabtu, 02 Feb 2019
eksposnews.com

Isteri Irwandi Yusuf Irit Bicara

Oleh: marsot
Rabu, 01 Agu 2018 04:42
BAGIKAN:
istimewa.
Darwati A Gani, istri Irwandi Yusuf.
JAKARTA (EKSPOSnews): Darwati A. Gani, istri Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf, memilih irit bicara usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi penerimaan suap terkait dengan pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018 pada Provinsi Aceh.

"Maaf, ya," kata Darwati usai diperiksa sekitar 6 jam di Gedung KPK RI, Jakarta, Selasa 31 Juli 2018.

KPK pada hari Selasa memeriksa Darwati sebagai saksi untuk tersangka Teuku Saiful Bahri.

Darwati pun langsung bergegas ke luar Gedung KPK menghindari awak media yang berusaha mengonfirmasi seputar pemeriksaannya kali ini.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan bahwa penyidik mengklarifikasi tentang pengetahuan Darwati terkait dengan dokumen yang ditemukan di rumah Irwandi saat penggeledahan.

"Saat penggeledahan, penyidik menyita dokumen terkait aliran dana," ucap Febri.

Selain Darwati, KPK pada hari Selasa juga memeriksa satu saksi lainnya untuk tersangka Irwandi Yusuf, yakni Asisten 2 Provinsi Aceh Taqwa.

"Terhadap Taqwa, didalami pengetahuan dan perannya dalam penganggaran dan pengadaan proyek DOKA. Saksi diperiksa terkait dengan tugasnya sebagai Wakil Ketua Penyusunan DOKA dan pengawasan pengadaan," kata Febri.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi, Hendri Yuzal yang merupakan staf khusus Irwandi Yusuf, dan Teuku Saiful Bahri dari pihak swasta.

Diduga sebagai penerima dalam kasus itu adalah Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan Teuku Saiful Bahri, sedangkan diduga sebagai pemberi Ahmadi.

Diduga pemberian oleh Bupati Bener Meriah kepada Gubernur Aceh sebesar Rp500 juta bagian dari Rp1,5 miliar yang diminta Gubernur Aceh terkait "fee" ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOKA pada Provinsi Aceh TA 2018.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Ahmadi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001.

Sebagai pihak yang diduga penerima, yakni Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan Teuku Saiful Bahri disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau pPsal 11 UU No. 31/1999 yang diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: antaranews.

  Berita Terkait
  • 4 hari lalu

    KPK Limpahkan ke Pengadilan Kasus Korupsi Pakpak Bharat

    JAKARTA (EKSPOSnews): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap Rijal Efendi Padang (REP), tersangka suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupa

  • 7 hari lalu

    KPK Minta Pelepasan Kawasan Hutan Produksi di Buol Dibatalkan

    JAKARTA (EKSPOSnews): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti soal Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terkait pelepasan hutan produksi untuk perkebunan kelapa sawit di Buol, S

  • satu minggu lalu

    OTT KPK Tak Membuat Kepala Daerah Jera Melakukan Korupsi

    JAKARTA (EKSPOSnews): Bupati Mesuji Khamami menjadi kepala daerah ke-107 yang ditetapkan sebagai tersangka KPK sejak KPK berdiri pada 2003."KPK sangat menyesalkan peristiwa dugaan suap terhadap kepala

  • satu minggu lalu

    Bupati Mesuji Korban Pertama OTT KPK Tahun Ini

    JAKARTA (EKSPOSnews): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan delapan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Lampung, sejak Rabu (23/1) sampai Kamis dini hari."Memang ada kegiatan

  • 2 minggu lalu

    KPK Perpanjang Penahanan Bupati Pakpak Bharat

    JAKARTA (EKSPOSnews): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan terhadap tiga tersangka suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2018."Hari ini,

  komentar Pembaca

Copyright © 2009 - 2019 eksposnews.com. All Rights Reserved.

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Media Siber

Disclaimer

Iklan

RSS

Kontak

vipqiuqiu99 vipqiuqiu99