Sabtu, 02 Feb 2019
eksposnews.com

Hakim Periksa Aliran Dana Pembelian Sabu Roro Fitria

Oleh: marsot
Rabu, 08 Agu 2018 03:43
BAGIKAN:
istimewa.
Roro Fitria.
JAKARTA (EKSPOSnews): Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memeriksa aliran dana yang diduga terkait dengan transaksi pembelian sabu oleh artis Roro Fitria dari Wawan Hertawan.

Dalam persidangan, seorang saksi dari sebuah bank, Raditya Perkasa Dwi Putra, dihadirkan oleh penuntut umum untuk menjelaskan transaksi yang tertera di buku tabungan atas nama Roro Fitria.

Di persidangan itu, saksi membenarkan pertanyaan Hakim Irwan mengenai transaksi senilai Rp5 juta dari Roro Fitria kepada Wawan Hertawan pada 14 Februari 2018.

"Jumlah hanya Rp5 juta hanya satu transaksi," kata saksi Raditya, Selasa 7 Augustus 2018.

Ia menambahkan transfer dana itu dilakukan dengan kartu ATM di Cilandak, Jakarta Selatan.

Setelah transfer senilai Rp5 juta, saksi membenarkan ada transfer lain dari Wawan ke seseorang bernama Nila Asiani senilai Rp4,3 juta.

"Itu transfer ke rekening orang lain (Nila Asiani) sebesar total Rp4,3 juta. Itu saja," terang Raditya.

Dalam persidangan, hakim turut bertanya perihal tujuan transfer dana.

"Saya tidak tahu. Tidak ada berita pengiriman," kata saksi.

Sementara itu, selepas keterangan saksi, Hakim Irwan mempertanyakan keterangan tersebut ke Roro Fitria.

"Betul pak (isi keterangan saksi)," kata Roro yang menghadiri persidangan konsisten dengan rambut terkepang.

Pasca sidang ditunda, Kuasa Hukum Roro Fitria Asgar Hasrat Sjafri menjelaskan transaksi itu memang ditujukan untuk membeli barang yang diduga sabu.

"Ini kan baru pertama, dia (Roro Fitria) tidak tahu berapa harganya," kata Asgar selepas sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Dalam kesempatan itu, ia menerangkan bahwa transfer dana itu merupakan yang pertama kali dilakukan Roro ke Wawan.

Meski demikian, Roro dan Wawan, menurut kuasa hukum, juga memiliki hubungan pekerjaan.

"Mereka ada proyek fotografi," tambahnya.

Menurut kuasa hukum, penegak hukum dan majelis hakim harusnya memeriksa lebih lanjut Nila Asiani, sosok yang turut menerima aliran dana transfer dari Roro dan Wawan.

"Nila Asiani ini yang masih misterius. Harusnya ini (Nila) yang dikejar karena dia (diduga) menjual barang, ya bandar namanya," kata Asgar.

Sebelumnya, petugas dari Polda Metro Jaya menangkap Roro Fitria di rumahnya, kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, pada 14 Februari. Saat ditangkap, Roro tengah menunggu sabu yang ia pesan dari YK dengan perantara WH atau Wawan.

Untuk kasus penyalahgunaan narkoba, Roro Fitria dijerat dengan tiga pasal, diantaranya Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya mengenai menyimpan, memiliki, dan menguasai; Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35/2009 tentang penyalahgunaan; dan Pasal 132 UU RI No.35/2009 mengenai pemufakatan jahat.

Sumber: antaranews.

  Berita Terkait
  • 5 hari lalu

    Hakim Perintahkan Tahan Ahmad Dhani

    JAKARTA (EKSPOSnews): Ketua Majelis Hakim Ratmoho memerintahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menahan musisi Ahmad Dhani yang menjadi terpidana ujaran kebencian."Memerintahkan agar terdakwa ditahan

  • 2 minggu lalu

    Hakim Vonis Mati Pengedar 55 kg Sabu

    PEKANBARU (EKSPOSnews): Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis, Provinsi Riau, menjatuhkan hukuman mati untuk tiga jaringan sindikat pengedar 55 kilogram sabu-sabu serta 46.000 ekstasi.Dalam putusa

  • 3 minggu lalu

    Hakim Tipikor Medan Mengaku Tak Terima Suap

    JAKARTA (EKSPOSnews): Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Medan Merry Purba sambil terisak mengatakan bahwa dirinya tidak menerima uang suap sepeser pun."Perlu saya tegaskan bahwa

  • 2 bulan lalu

    MA Jatuhkan Sanksi pada Hakim yang Diduga Selingkuh

    JAKARTA (EKSPOSnews): Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi nonpalu selama dua tahun terhadap hakim DA yang merupakan hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Gianyar Provinsi Bali, terkait kasus perselingk

  • 2 bulan lalu

    MA Berhentikan Sementara 2 Hakim Terkena OTT

    JAKARTA (EKSPOSnews): Mahkamah Agung (MA) memberhentikan sementara dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Iswahyu Widodo dan Irwan, setelah KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka dugaan kasus

  komentar Pembaca

Copyright © 2009 - 2019 eksposnews.com. All Rights Reserved.

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Media Siber

Disclaimer

Iklan

RSS

Kontak

vipqiuqiu99 vipqiuqiu99