Sabtu, 02 Feb 2019
eksposnews.com

Samsat Kota Padang Libur, Segera Bayar Pajak Kendaraan Anda

Oleh: Jallus
Selasa, 05 Jun 2018 22:54
BAGIKAN:
master sihotang
Samsat.
PADANG (EKSPOSnews): Kantor UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah atau Samsat Kota Padang, Sumatera Barat, tidak melayani an pembayar pajak kendaraan pada 11-20 Juni saat cuti bersama dan libur nasional Idul Fitri 2018.

"Pajak kendaraan yang jatuh tempo pada saat libur, tidak dikenakan denda dan boleh dibayar setelah pelayanan buka kembali," kata Kepala Kantor UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Padang, Jaya Isman di Padang, Selasa 5 Juni 2018.

Kendati demikian ia mengimbau agar pemilik kendaraan yang akan jatuh tempo untuk membayar lebih cepat supaya tidak terjadi penumpukan yang parah saat pelayanan dibuka kembali.

"Kalau bisa lebih cepat, lebih baik. Tidak perlu antre lama nanti kalau terjadi penumpukan," kata dia.

Pelayanan pascalebaran, menurutnya, tidak dipersiapkan secara khusus. Warga masyarakat yang datang dilayani seperti biasa.

Selain membayar pajak kendaraan kendaraan ke kantor Samsat, masyarakat juga bisa memanfaatkan "drive thru" dan gerai samsat di mal.

Samsat Padang juga membuka pelayanan Samsat "anywhere" atau pembayaran pajak kendaraan beberapa kabupaten dan kota melalui Samsat Padang.

Ada juga layanan pembayaran pajak melalui ATM Bank Pembangunan Daerah Sumbar atau Bank Nagari.

Pajak merupakan sumber PAD terbesar Sumbar atau 70 persen dari jumlah pendapatan total setiap tahun.

Sumber: antaranews.

  Berita Terkait
  • 2 tahun lalu

    Hore...!Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumatera Selatan

    BATURAJA (EKSPOSnews): Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Dinas Pendapatan Daerah saat ini melakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor roda dua dan mobil. "Bagi pemilik

  komentar Pembaca

Copyright © 2009 - 2019 eksposnews.com. All Rights Reserved.

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Media Siber

Disclaimer

Iklan

RSS

Kontak

vipqiuqiu99 vipqiuqiu99