Minggu, 03 Feb 2019
eksposnews.com

Ratusan Perusahaan di Bandarlampung Menunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Oleh: alex
Sabtu, 09 Des 2017 04:42
BAGIKAN:
istimewa.
BPJS Ketenagakerjaan.
BANDARLAMPUNG (EKSPOSnews): Sebanyak 362 perusahaan di wilayah kerja Badan penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Bandarlampung menunggak iuran.

"Ada juga perusahaan yang belum mendaftarkan seluruh karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan cabang Bandar Lampung, Aziz Muslim pada sosialisasi kepatuhan dan tertib administrasi perusahaan binaan BPJS di Bandarlampung, Jumat 8 Desember 2017.

Saat ini untuk perusahaaan di wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandarlampung saja ada sekitar 362 perusahaan atau hanya mengikuti sebagian program dari empat program yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.

Bahkan ada juga perusahaan yang belum sama sekali mengikutisertakan karyawannya sebagai BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perusahaan-perusahaan tersebut, BPJS bersama Kejaksaan Tinggi Lampung mengadakan sosialisasi kepatuhan dan tertib administrasi yang diikuti 180 perusahaan di Lampung.

Azis menjelaskan, di Lampung masih banyak perusahaan yang kurang patuh dan belum mengikutsertakan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Kegiatan sosialisasi dibagi dua sesi. Sesi pertama untuk perusahaan yang telah terdaftar tetapi belum patuh atau menunggak iuran dan juga belum tertib administrasi.

"Sedangkan pada sesi kedua akan diikuti perusahaan yang belum sama sekali ikut program BPJS Ketenagakerjaan atau masuk kategori perusahaan wajib belum daftar (PWBD)," ujar Aziz Muslim.

Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi Lampung, Sugeng Hariadi mengatakan, sosialisasi seperti itu perlu dilakukan untuk meningkatkan kepahaman dari perusahaan.

Ia menjelaskan, sesuai instruksi dari Jaksa Agung RI, Kejaksaan akan mengambil langkah-langkah komprehensif untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan.

Terkait sanksi perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS, dia menjelaskan, hingga saat ini belum ada perusahaan yang mendapat sanksi.

"Kami masih melakukan langkah mediasi untuk memberikan pemahaman kepada perusahaan yang belum mengerti mengenai hak dan kewajibannya," ujarnya.

Namun menurut dia, berdasarkan ketentuan yang berlaku perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS akan dikenakan tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

"Bagi perusahaan yang bandel, mereka bisa dipidana," kata Sugeng.

Sumber: antaranews.

  Berita Terkait
  • 2 minggu lalu

    BPJS Ketenagakerjaan Buka Lowongan Kerja

    MADIUN (EKSPOSnews): BPJS Ketenagakerjaan akan membuka rekrutmen karyawan baru untuk periode Tahun 2019 guna memenuhi kebutuhan sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni dalam menunjang perkembangan zama

  • satu bulan lalu

    Bupati Karo Perintahkan Seluruh Kades Tampung Iuran BPJS Ketenagakerjaan

    KABANJAHE (EKSPOSnews): Dalam rangka perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana diamanatkan Undang undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, Pemerintah Kabupaten Karo memerintahkan agar se

  • 2 bulan lalu

    Puluhan Pelayan HKBP Tanjung Sari Medan Ikut Program BPJS Ketenagakerjaan

    KABANJAHE (EKSPOSnews): Puluhan Sintua (Pelayan Jemaat) Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Tanjung Sari Medan Distrik 10 Medan-Aceh menjadi peserta program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)

  • 3 bulan lalu

    Vokasi UI Gandeng BPJS Ketenagakerjaan

    DEPOK (EKSPOSnews): Program Pendidikan Vokasi Universitas Indonesia (Vokasi UI) kembali menambah dua mitra industri, yaitu BPJS Ketenagakerjaan dan PT Pertamina Bina Media (Pertamedika), sebagai upaya

  • 3 bulan lalu

    BPJS Ketenagakerjaan Gelar Rapat Kerja sama Operasional dengan Pemkab Dairi

    SIDIKALANG (EKSPOSnews): Bupati Dairi melalui Sekretaris Daerah Sebastianus Tinambunan, meminta agar seluruh Kepala Desa, perangkat desa (seluruh aparatur desa) termasuk para Kepala Dusun dan BPD untu

  komentar Pembaca

Copyright © 2009 - 2019 eksposnews.com. All Rights Reserved.

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Media Siber

Disclaimer

Iklan

RSS

Kontak

vipqiuqiu99 vipqiuqiu99