Sabtu, 02 Feb 2019
eksposnews.com
  • Home
  • Ekonomi & Keuangan
  • Honorer BPPD Karo Meninggal Saat Bertugas, Bupati Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Honorer BPPD Karo Meninggal Saat Bertugas, Bupati Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Oleh: Elida KS
Senin, 26 Feb 2018 23:01
BAGIKAN:
istimewa.
Penyerahan jaminan kecelakaan kerja (JKK) kepada ahli waris.
KABANJAHE (EKSPOSnews): Bupati Karo menyerahkan santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja kepada keluarga almarhum Harpenas Surbakti, warga Desa Payung Kecamatan Payung sebesar Rp 126.636.150.

Penyerahan santunan dilakukan Atasnama Bupati oleh  Asisten I Pemerintahan Setdakab Karo Suang Karo Karo didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjan Karo Kabanjahe Sanco Simanullang, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan UKM Kabupaten Karo  Sarjani Tarigan, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Karo Martin Sitepu dan para relawan dihadapan ratusan PNS Pemkab Karo saat apel gabungan, senin 26 Februari 2018.

Sebagaimana diketahui, Harpenas Surbakti seorang Honorer Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten (BPPD) meninggal saat misi penyelamatan dan pencarian korban hanyut di sungai Lau Nggalam, Desa Kuta Male, Kecamatan Keruta Buluh, Rabu 17 Februari 2018.

Saat kejadian, Harpenas, ikut serta mencari seorang pemancing ikan atas nama Alex Surbakti (22), warga desa Kuta Male,Kecamatan Kuta Buluh yang hanyut di sungai Lau Nggalam.n

Relawan yang dikenal ramah ini ini terjatuh ke sungai Lau Nggalam, Desa Kuta Male, Kecamatan Kuta Buluh, Kabupaten Karo pada Kamis (18/05/2017). Pada Sabtu, (20/05/2017) sebagaimana informasi dari Media Center BPBD Medan diketahui, Tim SAR gabungan yang terdiri Basarnas, BPBD, Polri, TNI, dan masyarakat telah menemukan jenazah Harpenas. Korban ditemukan hanyut di Lau Biang, kawasan Tanjung Merahe, Kutabuluh, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Bupati Karo dalam sambutannya mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan yang berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi peserta. Demikian juga Kepala BPPD Karo dan seluruh staf yang telah berinisiatif mendaftarkan seluruh tenaga honorer, dan juga telah bekerja keras mempersiapkan  administrasi yang baik sehingga  pencairan klaim dapat berjalan dengan lancar .
 
Kepada keluarga ahli waris, pada kesempatan ini saya  sampaikan, "Pemerintah Kabupaten  Karo Turut Berduka Cita Sedalam-dalamnya, semoga Almarhum diterima disisi Tuhan dan kami sampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada keluarga,  karena almarhum wafat pada saat sedang melaksanakan tugas Negara, tugas kemanusiaan yang sangat penting", jelas Bupati.
 
Bupati mengungkapkan sangat kehilangan dan berduka atas wafatnya  Almarhum Harpenas Surbakti,  yang meninggal dunia pada saat sedang menjalankan tugas mulia .

Diakhir sambutan, Bupati mengungkapkan wilayah Kabupaten Karo merupakan rawan bencana, terutama masih belum berakhirnya erupsi gunung Sinabung.

"Saya minta jangan sampai ada korban bencana tanpa ada perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Mulai dari perangkat desa, guru honorer, petani dan pedagang, terutama di kecamatan yang berhadapan langsung dengan gunung Sinabung, agar segera mendaftarkan diri," ungkap Bupati.


48 Kali Upah
Berdasarkan peraturan BPJS Ketenagakerjaan, bahwa korban meninggal dunia akibat kecelakaan kerja (sedang bertugas) berhak mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Karo Sanco Simanullang mengungkapkan Santunan sebesar Rp 126.636.150, bukan merupakan belas kasihan, tetapi merupakan hak seorang peserta BPJS Ketenagakerjaan yang dilindungi undang-undang. 

"Berdasarkan peraturan BPJS Ketenagakerjaan, bahwa korban meninggal dunia akibat kecelakaan kerja (sedang bertugas) berhak mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah," jelas Manullang.

Manullang mengucapkan terimakasih atas dukungan Pemerintah Kabupaten Karo  dengan terbitnya Peraturan Bupati Karo Nomor 24 tahun 2016 tentang Kewajiban Kepesertaan Jaminan Sosial di Kabupaten Karo dimana Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karo  telah mempersyarakatkan BPJS dalam pengurusan izin usaha sebagaimana peraturan yang berlaku.

Manullang mengharapkan agar Pemkab Karo dapat terus menerus mengoptimalkan seluruh tenaga Non PNS  baik Bidang Administrasi, bidang Pengamanan/Security, Cleaning Service dan tenaga kerja perjanjian waktu tertentu / Kontrak dan lainnya   untuk didaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

  Berita Terkait
  • 2 minggu lalu

    BPJS Ketenagakerjaan Buka Lowongan Kerja

    MADIUN (EKSPOSnews): BPJS Ketenagakerjaan akan membuka rekrutmen karyawan baru untuk periode Tahun 2019 guna memenuhi kebutuhan sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni dalam menunjang perkembangan zama

  • satu bulan lalu

    Bupati Karo Perintahkan Seluruh Kades Tampung Iuran BPJS Ketenagakerjaan

    KABANJAHE (EKSPOSnews): Dalam rangka perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana diamanatkan Undang undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, Pemerintah Kabupaten Karo memerintahkan agar se

  • 2 bulan lalu

    Puluhan Pelayan HKBP Tanjung Sari Medan Ikut Program BPJS Ketenagakerjaan

    KABANJAHE (EKSPOSnews): Puluhan Sintua (Pelayan Jemaat) Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Tanjung Sari Medan Distrik 10 Medan-Aceh menjadi peserta program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)

  • 3 bulan lalu

    Vokasi UI Gandeng BPJS Ketenagakerjaan

    DEPOK (EKSPOSnews): Program Pendidikan Vokasi Universitas Indonesia (Vokasi UI) kembali menambah dua mitra industri, yaitu BPJS Ketenagakerjaan dan PT Pertamina Bina Media (Pertamedika), sebagai upaya

  • 3 bulan lalu

    BPJS Ketenagakerjaan Gelar Rapat Kerja sama Operasional dengan Pemkab Dairi

    SIDIKALANG (EKSPOSnews): Bupati Dairi melalui Sekretaris Daerah Sebastianus Tinambunan, meminta agar seluruh Kepala Desa, perangkat desa (seluruh aparatur desa) termasuk para Kepala Dusun dan BPD untu

  komentar Pembaca

Copyright © 2009 - 2019 eksposnews.com. All Rights Reserved.

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Media Siber

Disclaimer

Iklan

RSS

Kontak

vipqiuqiu99 vipqiuqiu99