Sabtu, 02 Feb 2019
eksposnews.com

Kenaikan UMP Beratkan Perusahaan Sawit

Oleh: alex
Rabu, 01 Nov 2017 05:39
BAGIKAN:
istimewa.
Perkebunan Sawit.
BANJARMASIN (EKSPOSnews): Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kalimantan Selatan Sri Kusmaningsih mengatakan kenaikan UMP hingga 8,71 persen cukup memberatkan pengusaha terutama untuk sektor sawit.

Menurut Sri usai pengumuman ketetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) di kantor Disnakertrans Kalimantan Selatan Selasa mengatakan, sektor kelapa sawit merupakan salah satu perusahaan padat karya, yang sebagian besar operasionalnya menggunakan tenaga manusia.

"Sehingga naik Rp100 ribu saja, akan terasa sangat berat, apalagi ini sampai 8,71 persen, tentu sangat berdampak bagi kenaikan operasional perusahaan," katanya 31 Oktober 2017.

Menurut dia, selain UMP, perusahaan juga memiliki kewajiban menanggung sebagian biaya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), kesehatan karyawan juga pajak.

Namun demikian, tambah dia, pihaknya tetap bisa menerima ketentuan tersebut, untuk segera disosialisasikan kepada 270 anggota Apindo.

"Rata-rata anggota kita bergerak dibidang perusahaan tambang, sawit, perdagangan dan lainnya, ketentuan ini akan segera kami sosialisasikan," katanya.

Tentang kemungkinan adanya pengerempengan akibat ketentuan kenaikan UMP, Sri mengungkapkan, bahwa pihaknya sepakat untuk tidak melakukan pengerempengan.

"Tidak ada pengerempengan, itu terlalu kasar, yang ada hanyalah kemungkinan dilakukan efisiensi oleh perusahaan," katanya.

Efesiensi tersebut, tambah dia, antara lain, perusahaan bisa menawarkan kepada para pekerja yang sudah lama bekerja di perusahaan tersebut dan merasa jenuh, dengan melaksanakan ketentuan yang berlaku dengan perhitungan yang jelas.

"Jadi bagi perusahaan yang ingin melakukan efisiensi, silahkan, tetapi dengan cara yang santun dan baik, persoalan tersebut telah kita sosialisasikan," katanya.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Selatan 2018 naik 8,71 persen dibanding 2017 atau menjadi Rp2.454.671,80 per bulan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Antonius Simbolon, sesuai ketentuan kenaikan UMP berdasarkan upah minimum tahun berjalan dikali inflasi yang dihitung dari periode September tahun berlalu hingga September tahun berjalan dikali pertumbuhan produk domestik bruto.

Pertumbuhan produk domestik bruto mencakup periode kwartal III dan IV tahun sebelumnya, dan periode kwartal I dan II tahun berjalan.

Adapun data untuk penetapan UMP Kalsel 2018, yaitu UMP 2017 sebesar Rp2.258 ribu, inflasi nasional 3,72 persen dan PDB sebesar 4,99 persen.

"Sehingga, 2.258.000X(3,72 persen+4,99 persen = Rp2.454.671,80 atau naik sebesar Rp196.671,80." kata Antonius.

Sumber: antaranews.

  Berita Terkait
  • satu minggu lalu

    Bagasi Berbayar Tekan Jumlah Penumpang

    PEKANBARU (EKSPOSnews): Pengamat ekonomi dari Universitas Andalas, Padang Provinsi Sumbar, Prof DR. Elfindri mengatakan motivasi pengenaan bagasi berbayar atau bagasi dua diyakini akan mengurangi mina

  • 3 minggu lalu

    Bagasi Bebayar Beratkan Penumpang

    MAKASSAR (EKSPOSnews): Keputusan manajemen maskapai penerbangan Lion Air dan Wings Air memberlakukan bagasi berbayar dianggap memberatkan calon penumpang karena dinilai ada kepentingan bisnis besar pa

  • 3 minggu lalu

    Penumpang Pesawat Turun

    JAKARTA (EKSPOSnews): Penumpang pesawat di bandara yang dikelola PT Angkasa Pura I tercatat turun hingga 7,8 persen di mana salah satu faktornya adalah beroperasinya Tol Trans-Jawa. Direktur Utama Ang

  • 2 bulan lalu

    MRT Akan Angkut Penumpang 60 ribu per Hari

    JAKARTA (EKSPOSnews): Direktur Utama PT MRT Jakarta, William Sabandar mengatakan Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta atau Moda Raya Terpadu atau Angkutan Cepat Terpadu Jakarta MRT ditargetkan dapat menam

  • 3 bulan lalu

    Terminal Penumpang Tanjung Balai Asahan yang Modern

    MEDAN (EKSPOSnews): PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) atau Pelindo 1 terus berupaya meningkatkan kinerja dan pelayanan jasa kepelabuhanan dengan melakukan penataan dan pengembangan pelabuhan, salah s

  komentar Pembaca

Copyright © 2009 - 2019 eksposnews.com. All Rights Reserved.

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Media Siber

Disclaimer

Iklan

RSS

Kontak

vipqiuqiu99 vipqiuqiu99