Minggu, 07 Jul 2019
eksposnews.com
  • Home
  • Agribisnis
  • Bareskrim Usut Perusahaan Penyerobot Hutan di Sulawesi Tenggara

Bareskrim Usut Perusahaan Penyerobot Hutan di Sulawesi Tenggara

Oleh: Jallus
Sabtu, 29 Jun 2019 04:13
BAGIKAN:
istimewa.
Mabes Polri.
KENDARI (EKSPOSnews): Personel gabungan Ditkrimsus Polda Sulawesi Tenggara dan Tim Bareskrim Polri mengusut dugaan tindak pidana penyerobotan kawasan hutan untuk penambangan tanah uruk tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhart melalui komunikasi via whatsapp yang dikirim, menyebutkan perusahaan yang diduga melakukan kegiatan penambangan tanah uruk tanpa izin adalah PT Obsidian Stainless Steel (OSS).

"Penambangan tanah uruk dalam kawasan terungkap berkat laporan masyarakat. Penyelidik akan mengusut tuntas dugaan terjadi tindak pidana dalam kegiatan investasi tersebut," kata Goldenhart, Jumat 28 Juni 2019.

Selain perusahaan yang dituntut bertanggung jawab secara hukum, juga terbuka peluang oknum pemerintah setempat yang diduga kuat mengetahui penambangan tanah uruk dalam kawasan hutan produksi tanpa izin sah.

Adapun barang bukti yang disita penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Kriminal Khusus Polda Sultra bersama Tipidter Bareskrim Polri adalah 81 unit dump truck, 33 unit ekskavator, dua unit loader dan satu unit buldoser atau keseluruhan alat berat sebanyak 117 unit.

Benar bahwa Ditkrimsus Polda Sultra didampingi Tim Bareskrim Polri telah melakukan penindakan terhadap kegiatan penambangan tanah uruk tanpa IUP serta berlokasi di dalam kawasan hutan tanpa IPPKH diduga dilakukan oleh PT OSS (Obsidian Stainless Steel)

Penyelidik gabungan Mabes Polri dan Polda Sultra menemukan kegiatan penggalian tanah uruk di Desa Tanggobu, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe yang berada dalam kawasan hutan produksi tanpa IPPKH.

IPPKH adalah izin yang diberikan untuk menggunakan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan.

Penambang dijerat melanggar pasal 89 ayat (2) huruf a, b UU Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dan belum memiliki IUP melanggar pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.


Sumber: antaranews.

  Berita Terkait
  • 2 minggu lalu

    Bareskrim Musnahkan 137 KIlogram Narkoba

    JAKARTA (EKSPOSnews): Sebanyak 137 kg barang bukti narkoba jenis sabu hasil kejahatan sindikat narkoba Malaysia-Indonesia dimusnahkan pada Kamis.Ratusan kilogram barang haram ini merupakan barang bukt

  • 2 bulan lalu

    Dewi Tanjung Laporkan Amien Rais ke Polda Metro Jaya

    JAKARTA (EKSPOSnews): Calon Legislatif Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dewi Ambarita atau Dewi Tanjung melaporkan politisi senior PAN Amien Rais dan kawan-kawannya terkait ujaran "people

  • 2 bulan lalu

    Bareskrim Polri Limpahkan Berkas Kasus Penagih Utang Bank Danamon

    JAKARTA (EKSPOSnews): Penyidik Bareskrim Polri mengirimkan berkas kasus dua penagih utang dari Bank Danamon Indonesia (BDI) yang mengambil paksa dokumen Kapal TB Herlina 2 milik PT Pelayaran Borneo Ka

  • 5 bulan lalu

    Idham Azis Resmi Jabat Kabareskrim

    JAKARTA (EKSPOSnews): Irjen Pol Idham Azis resmi menjabat sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal Polri setelah dilakukan upacara serah terima jabatan (sertijab) yang dipimpin Kapolri Jenderal Pol Tito

  • 7 bulan lalu

    Bareskrim Sita Sabu-Sabu Asal Malaysia

    JAKARTA (EKSPOSnews): Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita paket kristal sabu seberat 22 kg asal Malaysia dan menangkap enam tersangka.Barang bukti sabu tersebut ditemukan

  komentar Pembaca

Copyright © 2009 - 2019 eksposnews.com. All Rights Reserved.

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Media Siber

Disclaimer

Iklan

RSS

Kontak

vipqiuqiu99 vipqiuqiu99