Minggu, 25 Nov 2018
eksposnews.com

Mafia Tanah Kuasai Eks HGU PTPN II

Jumat, 25 Nov 2016 14:54
BAGIKAN:
marsot
Eks HGU PTPN II dikuasai mafia tanah.

MEDAN (EKSPOSnews): Gubernur Sumatera Utara dan Badan Pertanahan Nasional diminta agar lebih selektif mengenai rencana pembagian lahan eks Hak Guna Usaha PTPN 2 seluas 5.873,06 hektare kepada masyarakat dan kelompok para petani, serta jangan sampai disalahgunakan.

"Areal yang akan diperuntukkan kepada rakyat, hendaknya jangan pula beralih kepada oknum pejabat, anggota dewan, pengusaha maupun pengembang," kata Dosen Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Pedastaren Tarigan, di Medan, Jumat 25 November 2016.

Jika hal ini sampai terjadi, menurut dia, maka pembagian lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 2 itu, diduga mengalami penyimpangan dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

"Ini bisa saja akan terjadi kasus pidana, dan aparat penegak hukum Polri, KPK maupun Kejaksaan tentunya akan melakukan pengusutan lahan eks PTPN tersebut," ujar Pedastaren.

Ia menyebutkan, sesuai dengan wacana pembagian lahan milik negara itu, hanya diperuntukkan kepada kelompok masyarakat, petani, panti asuhan, rumah sosial dan lainnya.

Jangan pula justru berobah kepada orang yang tidak berhak untuk menerimanya atau di luar peruntukkan yang telah ditentukan oleh Gubernur Sumut dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat.

"Hal ini, dikhawatirkan akan menimbulkan kemelut yang berkepanjangan dan bagi warga merasa dikecewakan melakukan aksi protes atau unjuk rasa kepada pemerintah, serta institusi yang berwenang," ucapnya.

Pedastaren berharap kepada Gubernur Sumut, BPN Pusat,PTPN 2 dan instansi terkait lainnya bahwa pembagian lahan yang mencapai ribuan hektare itu, harus sesuai dengan peruntukkan yang telah ditentukan sebelumnya.

Selain itu, dalam pembagian lahan eks HGU PTPN tersebut, pemerintah harus bersikap adil, jujur, terbuka dan tidak ada permaian.Hal ini dilakukan untuk menghindari agar tidak terjadinya kegaduhan di masyarakat.

"Gubernur Sumut, BPN dan PTPN 2 harus melakukan pengawasan melekat (waskat) dalam pembagian tanah milik negara itu, jangan sampai jatuh kepada orang yang tidak berhak untuk menerimanya atau biasa disebut mafia tanah, serta pihak pengembang," kata Kepala Laboratorium Fakultas Hukum USU itu. (ant)


  Berita Terkait
  • 2 tahun lalu

    Bagaimana Memberangus Mafia Tanah di Sumut?

    MEDAN (EKSPOSnews): Jaksa Agung M Prasetyo mengakui di Provinsi Sumatera Utara banyak memiliki sengketa tanah, termasuk akibat perbuatan sejumlah mafia tanah.Dalam penandatanganan nota kesepahamam pen

  • 2 tahun lalu

    Selidiki Eks HGU PTPN II yang Jatuh ke Tangan Pejabat dan Penggarap Liar

    MEDAN (EKSPOSnews): Pemerintah diminta agar menyelidiki tanah eks Hak Guna Usaha PT Perkebunan Nusantara 2 di Provinsi Sumatera Utara, seluas 5.873,06 hektare yang diduga banyak dikuasai oknum-oknu

  • 2 tahun lalu

    Tuntaskan Eks HGU PTPN II

    MEDAN (EKSPOSnews): Gubernur Sumatera Utara dapat bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional Pusat untuk menuntaskan permasalahan lahan eks Hak Guna Usaha PTPN 2 seluas 5.873,06 hektare yang ber

  • 2 tahun lalu

    Eks HGU PTPN II Dikuasai Pejabat dan Pengembang

    MEDAN (EKSPOSnews): Kementerian Agraria dan Tata Ruang agar bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional untuk menyelamatkan 5.873,06 hektare lahan eks Hak Guna Usaha PTPN II di Provinsi Sumatera

  • 2 tahun lalu

    Pemkot Binjai Minta Eks HGU PTPN II Jadi Kawasan Industri

    MEDAN (EKSPOSnews): Wali Kota Binjai, Sumatera Utara, Muhammad Idaham menjelaskan seluas 131 hektare lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II akan dijadikan kawasan industri guna membangun perekonomi

  komentar Pembaca

Copyright © 2009 - 2018 eksposnews.com. All Rights Reserved.

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Media Siber

Disclaimer

Iklan

RSS

Kontak

vipqiuqiu99 vipqiuqiu99