Kamis, 31 Jan 2019
eksposnews.com

Jaksa Tak Bisa Buktikan Kerugian Negara karena Penjualan Eks HGU

Oleh: marsot
Selasa, 14 Agu 2018 04:03
BAGIKAN:
marsot
Eks HGU PTPN 2 Tanjung Morawa.
MEDAN (EKSPOSnews): Jaksa Penuntut Umum dinilai tidak dapat membuktikan adanya kerugian negara, dalam perkara pengalihan aset seluas 105 hektare milik PTPN II, atas kasus terdakwa Tamin Sukardi.

"Terdakwa tersebut, tidak terbukti bersalah dan harus dibebaskan dari tuntutan hukum," kata Kuasa Hukum terdakwa Tamin Sukardi, Fahruddin, dalam membacakan  nota pembelaan, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin 13 Augustus 2018.

Fahruddin menyebutkan, membantah seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena dianggap tidak berdasarkan fakta-fakta hukum.

Bantahan tersebut, adalah mengenai terdakwa yang didakwa mengkoordinir dan membiayai Titin Cs untuk melakukan gugatan Perdata ke Pengadilan.

Kemudian, kuasa hukum juga membantah dakwaan JPU yang menyebutkan terdakwa mengarahkan sejumlah warga untuk mengaku sebagai ahli waris dan mempengaruhi beberapa orang untuk memenangkan gugatan tersebut.

"Bahkan, beberapa orang saksi, yakni Milah, Elisah, Amin, Abdul Rahim, dan lainnya yang tertera dalam Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Sawah/Ladang (SKPTL) dalam persidangan tidak pernah mengenal dan bertemu dengan terdakwa," ujar Fahruddin dihadapan Majelis Hakim diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo.

Ia juga membantah kliennya (Tamin) dalam perkara itu, terlibat bersama-sama dengan Tasman Aminoto, Sudarsono, dan Misran Sasmita menguasai lahan bekas eks HGU PTPN 2 dengan menggunakan SKPTL.

"Perbuatan yang didakwakan JPU kepada terdakwa bukan merupakan suatu tindak pidana dan juga tidak terbukti secara hukum, serta harus dibebaskan demi hukum," kata Fahruddin.

Sementara, terdakwa Tamin dalam membacakan sendiri pembelaannya, menyebutkan menolak sebutan "mafia tanah" yang sering dituduhkan orang lain terhadap dirinya.

Tuduhan tersebut, menurut terdakwa, adalah sangat keji, dan tidak benar dirinya sebagai mafia tanah.

"Saya dan keluarga merasa terhina di masyarakat, dengan tuduhan-tuduhan yang tidak benar itu," kata Tamin.

Sidang perkara kasus tanah aset PTPN 2, dilanjutkan pada pekan depan untuk mendengarkan tanggapan JPU atas nota pembelaan tersebut.

Sumber: antaranews.

  Berita Terkait
  • 3 bulan lalu

    KPK Bantu Kajaksaan Tinggi Tangkap DPO Koruptor

    JAKARTA (EKSPOSnews): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantu Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam pencarian dan penangkapan terpidana perkara korupsi atas nama Didi Supriadi (DS) yang telah masuk da

  • 3 bulan lalu

    4 Jaksa Jadi Korban Jatuhnya Pesawat Lion Air

    KARAWANG (EKSPOSnews): Sebanyak empat dari total 188 penumpang Pesawat Lion Air JT610 Jakarta-Pangkal Pinang yang mengalami kecelakaan di perairan Tanjung Karawang, berstatus sebagai pegawai kejaksaan

  • 4 bulan lalu

    Kejaksaan Negeri Karo Himbau Pemberi Kerja Penuhi Hak BPJS Ketenagakerjaan Pekerja

    KABANJAHE (EKSPOSnews): Kejaksaan Negeri Karo menghimbau kalangan usaha dan pemberi kerja mulai dari usaha mikro hingga usaha besar termasuk yayasan pendidikan, koperasi dan juga honorer daerah dan pe

  • 4 bulan lalu

    Alex Noerdin Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung

    JAKARTA (EKSPOSnews): Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) untuk diperiksa sebagai saksi dugaan korup

  • 4 bulan lalu

    Kejaksaan Agung tahan Pejabat KPP Semarang

    JAKARTA (EKSPOSnews): Kejaksaan Agung menahan pejabat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Semarang, Jawa Tengah, berinisial PAW atas dugaan menerima gratifikasi penjualan faktur pajak mulai 2007 hingga 2013.

  komentar Pembaca

Copyright © 2009 - 2019 eksposnews.com. All Rights Reserved.

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Media Siber

Disclaimer

Iklan

RSS

Kontak

vipqiuqiu99 vipqiuqiu99