
- Nasional
- Politik
- Ekonomi & Keuangan
- Hukum & Kriminal
- Agribisnis
- Olahraga
- Hiburan
- Ragam
- Gallery
- Pilkada
- Index

|
||
|
Perda Lahan Pertanian di Siantar Belum Jelas
PEMATANGSIANTAR (EKSPOSnews) : Hingga saat ini pembuatan Peraturan
Daerah (Perda) yang mengatur lahan pertanian di Kota Pematangsiantar
hingga saat ini belum jelas. Sementara diketahui banyak lahan pertanian,
khususnya di Kecamatan Siantar Marihat yang berubah fungsi menjadi
lokasi pemukiman.
Terkesan ini menunjukkan Pemko Pematangsiantar enggan untuk membuat perda lahan pertanian tersebut. Meski sebelumnya sudah diusulkan pada saat pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) tahun 2011 lalu. Pada saat pembahasan tersebut, pemko mendukung adanya pembuatan perda lahan pertanian tersebut. Anggota Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar, Ir Rudolf Hutabarat, membenarkan adanya rencana pembuatan perda lahan pertanian berkelanjutan. Menurutnya, hal itu sudah dipertanyakan kepada pemko saat pembahasan P-APBD tahun 2011. “Belum diketahui sampai dimana proses pembuatan perda itu,” ujarnya, Senin, 20 Februari 2012. Rudolf mengaku, jika luas lahan pertanian di Kota Pematangsiantar sudah jauh berkurang. Sebelumnya pada tahun 2003, luas lahan pertanian mencapai 5.300 hektar. Namun saat ini diketahui lahan pertanian yang tersisa hanya sekitar 2300 hektar. Politisi Partai Demokrat ini menuturkan saat ini lahan pertanian yang merupakan basis untuk Kota Pematangsiantar sudah banyak beralih fungsi. Hal ini tentunya akan membuat ketahanan pangan akan berpengaruh beberapa tahun kedepan. “Jika lahan pertanian berkurang, tentu saja produksi beras kita akan semakin berkurang,” sebutnya. Menurut Rudolf, pembuatan perda itu merupakan salah satu hal yang urgent untuk membatasi pengalihan fungsi lahan pertanian. Karena diketahui jika lahan pertanian sudah jauh berkurang setiap tahunnya. “Perda itu bertujuan agar lahan pertanian yang ada saat ini tidak lagi beralih fungsi,” paparnya. Dengan adanya perda lahan pertanian, menurutnya secara otomatis akan mencegah ancaman krisis ketahanan pangan di Kota Pematangsiantar. Dia berpendapat, jika tak segera diantisipasi, maka ancaman krisis ketahanan pangan tahun 2025 di Kota Pematangsiantar akan semakin nyata. (en)
BERITA TERKAIT:
|